Ahad, 22 Julai 2018

AYAT 253


TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:253*
 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABBARAK
17.08.18 jumaat 8pagi *

-تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ وَآتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَلَكِنِ اخْتَلَفُوا فَمِنْهُمْ مَنْ آمَنَ وَمِنْهُمْ مَنْ كَفَرَ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا اقْتَتَلُوا وَلَكِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ 253.

TILKAR – RUSULU faddalnaa ba' – dahm – alaa ba' – d. Minhum man – kalla – mallaahu wa rafa – ‘a ba' – dahum darajaat. Wa ‘aataynaa ‘Iisabna – Maryamal – Bayyinaati wa ‘ayyadnaa – hu bi – ruuhil – qudus. Wa law shaa – ‘allaahu maqtata – lallaziina mim – ba' di maa jaaa – ‘at – humul – Bayyi – naatu wa laa – kinikh – talafuu fa – minhum man ‘aamana wa min – hum – man – kafar. Wa law shaaa – ‘allaahu maq – tataluu; wa laa – kinnal – laaha yaf – ‘alu maa yuriid. “

Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Diantara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 253)

 Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah SAW, bersabda, "Setiap nabi telah diberi mukjizat yang dengan sebagian darinya manusia menjadi beriman, sedangkan mukjizat yang diberikan kepadaku adalah wahyu (Al-Quran) yang diturunkan kepadaku, dan aku berharap akulah nabi yang paling banyak pengikutnya pada hari kiamat nanti." (HR. Muslim) Pengertian Mukjizat Secara bahasa, mukjizat berasal dari kata ( أَعْجَزَ ) yang berarti melemahkan, dari kata dasar ( عَجَزَ ) yang artinya lemah. Adapun secara istilah, mukjizat dimaknakan sebagai suatu peristiwa atau kejadian menakjubkan yang terjadi di luar kebiasaan. Allah Subhanahu wata’ala menampakkan kejadian tersebut melalui tangan para nabi dan rasul-Nya sebagai bukti kebenaran dakwah mereka. Kejadian itu tidak mungkin dikalahkan. Selain itu, mukjizat selalu diiringi dengan pengakuan kenabian. Diistilahkan dengan mukjizat karena apa yang datang dari Allah Subhanahu wata’ala itu membuat manusia lemah untuk mendatangkan yang semisal, apalagi mengalahkannya. Allah memberitahukan bahwa Dia telah melebihkan sebagian rasul atas sebagian yang lain. Sebagaimana firman-Nya: wa laqad fadl-dlalnaa ba’dlan nabiyyiina ‘alaa ba’dliw wa aatainaa daawuuda zabuuran (“Dan sesungguhnya Kami telah melebihkan sebagian nabi itu atas sebagian yang lain. Dan Kami berikan Zabur kepada Dawud.”) (QS. Al-Israa’: 55)

   Sedankan dalam surat al-Baqarah ini, AllahTa’ala berfirman: tilkar rusulu fadl-dlalnaa ba’dlaHum ‘alaa ba’dlim minHum man kalamallaaHu (“Rasul rasul itu Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata [langsung dengannya].”) Yaitu Nabi Musa as. dan Nabi Muhammad. Demikian juga Adam as. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dalam kitab Shahih Ibnu Hibban, dari Abu Dzar. Wa rafa’a ba’dlaHum darajaat (“Dan sebagiannya Allah meninggikannya beberapa derajat.”) Sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits tentang Isra’, yaitu ketika Nabi melihat para nabi di langit sesuai dengan kedudukan mereka disisi Allah. Jika ditanyakan, apa fungsi penyatuan antara ayat ini dengan hadits yang ditegaskan dalam Shahihain, dari Abu Hurairah, ia menceritakan: “Seorang muslim saling mencaci-maki dengan seorang Yahudi, lalu dalam sumpah yang diucapkannya si Yahudi tersebut mengatakan: “Tidak, demi Dzat yang telah memilih Musa atas semesta alam.” Kemudian orang muslim itu mengangkat tangan seraya menampar si Yahudi tersebut dan mengatakan: “Betapa buruk-nya kau, apakah Musa juga mengungguli Muhammad?” Kemudian si Yahudi itu datang kepada Nabi, maka Rasulullah bersabda: “Janganlah kalian mengunggulkan aku atas nabi-nabi yang lain. Sesungguhnya manusia akan tidak sadarkan diri (pingsan) pada hari kiamat kelak. Dan aku adalah orang yang pertama kali sadarkan diri. Lalu aku melihat Musa, ia berdiri tegar di dekat pilar ‘Arsy. Aku tidak tahu, apakah ia sadarkan diri sebelumku ataukah ia tidak merasakannya karena ia pernah pingsan di bukit Thursina. Maka janganlah kalian mengunggulkan aku atas nabi-nabi lainnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan riwayat yang lain disebutkan: “Jangan kalian mengunggulkan di antara para Nabi.” Menjawab pertanyaan tersebut dapat dikatakan bahwa apa yang disabdakan Rasulullah itu termasuk dalam bab kelembutan tawadhu’ (merendahkan diri). Hak mengunggulkan itu bukanlah hak kalian, melainkan hak Allah Kewajiban kalian hanyalah tunduk patuh, berserah diri, dan beriman kepadanya. Firman-Nya: wa aatainaa ‘iisabna maryamal bayyinaati (“Dan Kami berikan kepada Isa putra Maryam beberapa mukjizat.”) Yaitu berbagai macam hujjah dan dalil-dalil pasti yang menunjukkan kebenaran apa yang dibawanya kepada Bani Israil, bahwa ia adalah hamba Allah sekaligus rasul-Nya Jalla wa alaa yang diutus ke-pada mereka. Wa ayyadnaaHu biruuhil qudus (“Serta Kami perkuat ia dengan Ruhul Qudus.”) Yakni bahwa Allah telah memperkuat Isa dengan malaikat Jibril. Kemudian Allah berfirman yang artinya: “Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan. Akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan.” Artinya semuanya itu sudah merupakan ketetapan dan takdir Allah Taala. Oleh karena itu, Dia berfirman: wa laakinnallaaHa yaf’alu maa yuriid (“Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.”) Karya-Karya Ulama tentang Mukjizat Meyakini mukjizat nabi dan rasul termasuk bagian iman kepada Allah Subhanahu wata’alal dan iman kepada rasul-rasul-Nya. Mengingat pentingnya masalah ini, ulama Ahlus Sunnah mencurahkan perhatian yang sangat besar untuk menyebarkan berita-berita mukjizat kepada umat. Muncullah karya-karya yang memuat berita-berita tersebut, seperti kitab-kitab sirah, kitab-kitab Syamail, demikian pula kitab-kitab hadits yang banyak menukilkan riwayat-riwayat mengenai mukjizat.

Dalam Shahih Muslim misalnya, al-Imam Muslim Subhanahu wata’ala membuat sebuah pembahasan khusus berjudul Kitab Fadhail, yang memuat beberapa pembahasan mukjizat dan keutamaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan, secara khusus telah dikumpulkan riwayat-riwayat tentang mukjizat rasul dalam karya-karya ilmiah. Di antara tulisan ulama baik yang terbit atau masih dalam bentuk manuskrip adalah: • Ayatun Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Ali bin Muhammad al-Madaini (210 H) • Amarat an-Nubuwwah, Ibrahim bin Ya’qub al-Jauzajani (259 H) • Dalail an-Nubuwah, Ubaidullah bin Abdul Karim ar-Razi Abu Zur’ah (264 H) • A’lamun Nubuwwah, al-Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy-’ats (275 H) • A’lamur Rasul al-Munazzalah ‘ala Rusulihi, Abdullah bin Muslim bin Qutaibah (276 H) • Dalail an-Nubuwah, Ibrahim bin al-Haitsam al-Baladi (277 H) • Dalail an-Nubuwah, Abdullah bin Muhammad bin Abid Dunya (281 H) • Dalail an-Nubuwah, Ibrahim bin Ishaq al-Harby (285 H) • Dalail an-Nubuwah, Ja’far bin Muhammad bin al-Hasan al-Firyabi (301 H) • Dalail an-Nubuwah, Tsabit bin Hazm as-Sarqasthi (313 H) • Dalail an-Nubuwah, Abu Bakr Muhammad bin al-Hasan an-Naqqasy, al-Muqri (351 H) • Dalail an-Nubuwah, Abu asy- Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Hayyan al-Ashbahani (369 H) • Dalail an-Nubuwah, Abu Nu’aim Ahmad bin Abdillah al-Ashbahani (430 H) • Dalail an-Nubuwah, Sulaiman bin Ahmad ath-Thabarani (430 H) • al-Arba’una Haditsan ad-Dalah ‘ala Nubuwatihi ‘Alahissalam, Ali bin al-Hasan bin Hibatullah, Ibnu ‘Asakir (571 H) • Dalail an-Nubuwah, al-Hafizh Ahmad bin al-Husain al-Baihaqi. Masih banyak karya ulama lainnya tentang masalah ini. Wallahu a’lam. di November 25, 2017

AYAT 249-252

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
SURAH BAQARAH 249-252
BIS-MIL-LA-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM''
249.Fa – lammaa fasala taaluutu bil – ju – nuudi qaala ‘innal – laaha mubtaliikum – bi nahar. Faman – shariba minhu falaysa min – nii: wa mal – lam yat – ‘amhu fa –‘in – nahuu minniii ‘illaa manightarafa ghur – fatam – bi – yadih. Fasharibuu minhu ‘illaa qaliilam – minhum. Falammaa jaawazahuu huwa walla – ziina ‘aamanuu ma – ‘ahuu qaaluu laa taaqata lanal – Yawma bi – Jaa – luuta wa junuudih. Qaal – allaziina ya – zunnuuna ‘annahum – mu laaqul – laahi kam – min – fi –‘atin – qaliillatin ghalabat fi – ‘atan kasiira – tam – bi – ‘iznil – laah? Wallaahu ma – ‘as – Saabiriin. 250.Wa lammaa barazuu li – Jaaluuta wa junuudihii qaalu Rabbanaaa ‘afrigh ‘alaynaaa sab – ranw wa sabbit ‘aqdaamana wansurnaa ‘alal' – Qawmil kaafiriin. 251.Fa – hazamuuhum – bi – ‘iznil – laahi wa qatala Daawuudu Jaaluuta wa ‘aataahul – laahul – Mulka wal – Hikamta wa ‘alla – mahuu mimmaa yashaaa'. Wa law laa daf – ‘ullaahin – naasa ba' – dahum – bi – ba' – dil – lafasadatil – ‘ardu wa laa – kinnallaaha Zuu – Fadlin –‘alal – ‘aalamiin. 252.Tilka “Aayatullaahi natluu – haa ‘alayka bil – haqq; wa ‘innaka laminal – Mursaliin.

“Maka tatkala Thalut keluar membawa tentaranya, ia berkata: ‘Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan suatu sungai. Maka siapa di antara kamu meminum airnya, bukanlah ia pengikutku. Dan barangsiapa yang tidak meminumnya, kecuali menciduk seciduk tangan, maka ia adalah pengikutku.’ Kemudian mereka meminumnya kecuali beberapa orang di antara mereka. Maka tatkala Thalut dan orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: ‘Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya.’ Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata: ‘Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.’” (QS. Al-Baqarah: 249)“Tatkala Jalut dan tentaranya telah tampak oleh mereka, mereka pun berdo’a: ‘Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang yang kafir.’ (QS. Al-Baqarah : 250) Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (sesudah meninggalnyaThalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (QS. Al-Baqarah: 251) Itu adalah ayat-ayat Allah. Kami bacakan kepadamu dengan hak (benar) dan sesungguhnya kamu benar-benar seorang di antara nabi-nabi yang diutus.” (QS. Al-Baqarah: 252) 

          Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari al-Barra’ bin Azib, ia menceritakan: “Kami pernah membicarakan bahwa para sahabat Rasulullah, pada hari terjadinya perang Badar yang berjumlah 313 lebih adalah sama dengan jumlah para sahabat Thalut yang menyeberangi sungai bersamanya, tidak ada yang menyeberangi sungai bersamanya melainkan orang-orang yang beriman.” Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, oleh karena itu Allah swt. berfirman: fa lammaa jaawazaHuu Huwa wal ladziina aamanuu ma’aHuu qaaluu laa thaaqata lanal yauma bijaaluuta wa junudiHi (“Maka ketika Thalut dari orang-orang yang beriman bersama dia telah menyeberangi sungai itu, orang-orang yang telah minum berkata: ‘Tidak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan jalut dan tentaranya.’”) Artinya, mereka menarik diri untuk menemui musuh mereka karena banyaknya jumlah (musuh) mereka. Kemudian mereka diberikan dorongan oleh para ulama mereka bahwa janji Allah itu benar. Dan sesungguhnya kemenangan itu berasal dari sisi-Nya. Dan bukan karena banyaknya jumlah tentara, oleh karena itu mereka berkata: kam min fi-atin qaliilatin ghalabat fi-atan katsiiratam bi-idznillaaHi wallaaHu ma’ash shaabiriin (“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang sabar.”) Ketika kelompok orang yang beriman dari kalangan sahabat Thalut yang jumlahnya sedikit menghadapi musuh mereka para sahabat Jalut yang jumlahnya sangat banyak; qaaluu rabbanaa afrigh ‘alainaa shab-ran (“Mereka pun [Thalut dan bala tentaranya] berdo’a: ‘Ya Rabb kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami.’”) dari sisi-Mu. Wa tsabbit aqdaamanaa (“’Dan kokohkanlah pendirian kami.’”) Yaitu dalam menghadapi para musuh, jauhkanlah kami dari melarikan diri dan ketidak-berdayaan. Wanshurnaa ‘alal qaumil kaafiriin (“’Dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.’”) Disebutkan di dalam kisah israiliyat bahwa Daud membunuh Jalut dengan katapel yang ada di tangannya; ia membidiknya dengan katapel itu dan mengenainya hingga Jalut terbunuh. Sebelum itu Talut menjanjikan kepada Daud, bahwa jika Daud dapat membunuh Jalut, maka ia akan menikahkan Daud dengan anak perempuannya dan membagi-bagi kesenangan bersamanya serta berserikat dengannya dalam semua urusan. Maka Talut menunaikan janjinya itu kepada Daud. Setelah itu pemerintahan pindah ke tangan Daud a.s. di samping kenabian yang dianugerahkan Allah kepadanya. Yakni seandainya Allah tidak membela suatu kaum dari keganasan kaum yang lain seperti pembelaan-Nya kepada kaum Bani Israil melalui perang mereka bersama Talut dan didukung oleh Daud a.s., niscaya kaum Bani Israil akan binasa. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat yang lain, yaitu firman-Nya: وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَواتٌ وَمَساجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيراً Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja; dan rumah-rumah ibadat orang Yahudi serta masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (Al-Hajj: 40), hingga akhir ayat.

          Ibnu Jarir mengatakan: حَدَّثَنِي أَبُو حُمَيْدٍ الْحِمْصِيُّ أَحْمَدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سُوقَةَ عَنْ وَبَرَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ لَيَدْفَعُ بِالْمُسْلِمِ الصَالِحٍ عَنْ مِائَةِ أَهْلِ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِهِ الْبَلَاءَ". ثُمَّ قَرَأَ ابْنُ عُمَرَ: {وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الأرْضُ} telah menceritakan kepadaku Abu Humaid Al-Himsi salah seorang dari kalangan Banil Mugirah), telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Riff ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Suqah, dari Wabrah ibnu Abdur Rahman. dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar menolak wabah (penyakit) melalui seorang muslim yang saleh terhadap seratus keluarga dari kalangan para tetangganya. Kemudian Ibnu Umar membacakan firman-Nya: Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. (Al-Baqarah: 251) Sanad hadis ini daif, mengingat Yahya ibnu Sa'id yang dikenal dengan sebutan '

          Ibnul Attar Al-Himsi' ini orangnya daif sekali. Kemudian Ibnu Jarir mengatakan: حَدَّثَنَا أَبُو حُمَيْدٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ لَيُصْلِحُ بِصَلَاحِ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ وَلَدَهُ وَوَلَدَ وَلَدِهِ وَأَهْلَ دُوَيْرَتِهِ وَدُوَيْرَاتٍ حَوْلَهُ، وَلَا يَزَالُونَ فِي حِفْظِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَا دَامَ فِيهِمْ" telah menceritakan kepada kami Abu Humaid Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdur Rahman, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar akan memberikan kebaikan berkat kebaikan seorang lelaki muslim kepada anaknya, cucunya, keluarganya, dan para ahli bait yang tinggal di sekitarnya. Dan mereka masih tetap berada dalam pemeliharaan Allah Swt. selagi lelaki yang muslim itu berada di antara mereka.

         Hadis ini pun daif lagi garib karena alasan yang telah lalu tadi. Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ حَمَّادٍ أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَخْبَرَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، حَدَّثَنِي حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي أسماء عن ثوبان –رفع الْحَدِيثَ-قَالَ: "لَا يَزَالُ فِيكُمْ سَبْعَةٌ بِهِمْ تُنْصَرُونَ وَبِهِمْ تُمْطَرُونَ وَبِهِمْ تُرْزَقُونَ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ" telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Ismail ibnu Hammad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnu Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Habbab, telah menceritakan kepadaku Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abus Siman, dari Sauban tentang sebuah hadis marfu, yaitu: Masih tetap berada di antara kalian tujuh orang, berkat keberadaan mereka kalian mendapat pertolongan, berkat keberadaan mereka kalian mendapat hujan, dan berkat keberadaan mereka kalian diberi rezeki hingga datang perintah Allah (yakni hari kiamat).

          Ibnu Murdawaih meriwayatkan pula: وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاذٍ نَهَارُ بْنُ عُثْمَانَ اللَّيْثِيُّ أَخْبَرَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ أَخْبَرَنِي عُمَرُ الْبَزَّارُ، عَنْ عَنْبَسَةَ الْخَوَاصِّ، عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قِلابة عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْأَبْدَالُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ بِهِمْ تَقُومُ الْأَرْضُ، وَبِهِمْ تُمْطَرُونَ وَبِهِمْ تُنْصَرُونَ" قَالَ قَتَادَةُ: إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ يَكُونَ الْحَسَنُ مِنْهُمْ telah menceritakan pula kepada kami Muhammad ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Jarir ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'az, yaitu Nahar ibnu Mu'az ibnu Usman Al-Laisi, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Habbah, telah menceritakan kepadaku Umar Al-Bazzar, dari Anbasah Al-Khawwas, dari Qatadah, dari Abu Qilabah, dari Abul Asy'as As-San'ani, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Wali Abdal di kalangan umatku ada tiga puluh orang, berkat mereka kalian diberi rezeki, berkat mereka kalian diberi hujan, dan berkat mereka kalian mendapat pertolongan. Qatadah mengatakan, "Sesungguhnya aku benar-benar berharap semoga Al-Hasan (Al-Basri) adalah salah seorang dari mereka."

Sabtu, 21 Julai 2018

AYAT 248

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
AL-BAQARAH ''Ayat 248''

248.Wa qaala lahum Nabiyyuhum ‘inna ‘aayata –Mulkihii ‘any – ya' – tikumut – Taa – butu fiihisakiinatum – mir – Rabbikum wa baqiy – yatum – mimmaa taraka ‘Aalu – Muusa wa ‘Aalu – Haaruuna tahmilu – hul – malaaa – ‘ikah. ‘Inna fii zaalika la –‘aayat – allakum ‘in: kuntum – Mu' – miniin.

  وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ ءَايَةَ مُلْكِهِ أَن يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِّمَّا تَرَكَ ءَالُ مُوسَى وَءَالُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلاَئِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَةً لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {248} “

Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka, “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Rabbmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman’.” (Al-Baqarah : 248)

 Tafsir ayat : 248 [إِنَّ ءَ ايَةَ مُلْكِهِ أَن يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِّمَّا تَرَكَ ءَ الُ مُوسَى وَءَ الُ هَارُونَ] “Sesungguhnya tanda dia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Rabb-mu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun.” Ketika itu Thabut tersebut telah dikuasai oleh musuh. Mereka tidaklah cukup dengan sifat-sifat moralitas pada diri Thalut, dan tidak pula dengan penentuan Allah baginya lewat lisan Nabi mereka, hingga ditopang dengan mukzijat tersebut, oleh karena itu Allah berfirman إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَةً لَّكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ“

Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”, maka disaat itulah mereka tunduk dan patuh. Ketika Thalut telah memimpin, melatih, mengatur dan memilah-milah mereka untuk memerangi musuh mereka, ia melihat kelemahan tekad dan semangat pada mereka hingga membutuhkan pemisahan antara yang sabar dan yang takut, maka dia berkata sebagaimana yang diabadikan dalam firman Allah. (pada ayat selanjutnya….) Pelajaran dari ayat Rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya, yang mana memperkuat urusan-urusan dengan memberikan tanda-tanda dalam rangka menegakkan hujjah, sebagaimana ayat, “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja…”; kalaulah Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki niscaya Allah Ta’ala melakukan apa yang akan Dia lakukan tanpa harus menyertakan tanda-tanda, membalas orang-orang yang mendustakan lagi takabbur; akan tetapi merupakan rahmat Allah ‘Azza wa Jalla bahwa Dia mengutus dengan menyertakan tanda-tanda sehingga hati menjadi tenang, hujjah juga dapat ditegakkan. Oleh karena itu tidaklah ada seorang rasul pun yang telah diutus kecuali didatangkan kepada orang sepertinya sehingga manusia beriman kepadanya; dan adanya tanda-tanda (mukjizat) merupkan hikmah yang nampak; karena jika seseorang diantara kita keluar dan mengaku bahwa saya adalah rasulullah (utusan Allah) yang diutus kepada kalian dan berkata, “Lakukanlah apa-apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, dan tinggalkanlah apa-apa yang aku larang atas kalian darinya; jika kalian tidak taat, maka sesungguhnya darah-darah kalian, dan harta kalian adalah halal untukku” niscaya dia tidak akan di taati; akan tetapi merupakan rahmat Allah Ta’ala dan hikmahNya bahwa Allah menjadikan bagi Para Rasul tanda-tanda (mu’jizaat) sehingga tegaklah hujjah dan manusia mengikuti seruannya. Apa yang terdapat dalam Tabuth adalah merupakan tanda (mu’jizat) yang besar dimana Tabuth tersebut mengandung apa-apa yang ditingalkan oleh keluarga Nabi Musa dan keluarga Nabi Harun berupa ilmu dan hikmah; dan disana pula terkandung ketenangan bagi kaum tersebut yang menjadikan hati dan jiwa mereka tenang. Bahwa ketenangan tersebut memberikan pengaruh terhadap hati, sebagaimana ayat, “di dalamnya terdapat ketenangan dari Rabbmu”, dan ketenangan jika masuk dalam hati seseorang maka dirinya akan menjadi tenang, bahagia, lapang dada terhadap syariat dan menerimanya dengan sepenuhnya. Penetapan adanya malaikat-malaikat, sebagaimana ayat, “tabut itu dibawa oleh malaikat”, hal ini juga menunjukkan bahwa Tabuth tersebut besar. Bahwa tanda-tanda (mu’jizat) hanya orang-orang mukmin saja yang dapat mengambil manfaat atau pelajaran, sebagaimana ayat, “Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”. Keutamaan iman, dan bahwa beriman itu adalah sebesar-besar penyebab adanya pengaruh dalam mengambil faidah atau pelajaran dari tanda-tanda kekuasaan Allah Ta’ala. Bahwa manusia jika imannya semakin bertambah maka semakin bertambah pula pemahamannya terhadap kitab Allah subhanahu wata’ala, dan sunnah rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; karena apabila sesuatu digantungkan kepada suatu sifat maka ia akan bertambah dengan bertambahnya sifat tersebut, dan berkurang dengan berkurangnya sifat tersebut. Maka semakin bertambah iman seseorang maka akan semakin banyak pula pengambilan faidah dan pemahaman orang tersebut dari ayat-ayat Allah. Bahwa malaikat itu memiliki badan (anggota tubuh), sebagaiman ayat, “tabut itu dibawa oleh malaikat”; adapun perkataan orang yang mengatakan bahwa malaikat hanya berupa akal saja, atau ruh saja dan bukan terdiri dari anggota badan ini adalah pendapat yang lemah dan bahkan pendapat bathil; karena Allah Ta’ala berfirman, “Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya.Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Fathir :1), demikian pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat malaikat Jibril sesuai penciptaannya yang asli (bukan menyerupai sesuatu) atau sesuai bentuk aslinya yang mana ia diciptakan dengan memiliki 600 (enam ratus) sayap yang terbentang di atas ufuq. (al-Bukhari no. 4858, Muslim no. 432).

Khamis, 19 Julai 2018

AYAT 245-247

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
SURAH BAQARAH 245-247''
BIS'MIL'LAHI'RAHMAN'NIR'RAHIM''
245.Man – zallazii yuqridullaaha Qardan Hasanan fa – yudaa – ‘ifahuu lahuu ‘ad ‘aafan – kasiirah? Wal – laahu yaqbidu wa yab – sutu. Wa ‘ilayhi turja – ‘uun. 246.‘Alam tara ‘ilal – mala ‘imim – Baniii – ‘Israaa – ‘iila mim – ba' – di Muusaa? ‘Iz qaalu li – nabiyyil – lahumud ‘as lanaa Malikan – nuqaatil fii Sabiilil – laah. Qaala hal ‘asaytum ‘in – kutiba ‘alaykumul – qitaalu ‘allaa tuqaatiluu? Qaaluu wa maa lanaaa ‘allaa tuqaatiluu? Qaaluu wa maa lanaaa ‘allaa nuqaatila fii Sabii – lillaahi wa qad ‘ukhrijnaa min diyaarina wa ‘abnaa ‘inaaa? Falammaa kutiba ‘alay himul – qitaalu tawallaw ‘ilaa qaliilam – minhum. Wallaahu ‘Aliimum – biz zaal – imiin. 247.Wa qaala lahum Nabiy – yuhum ‘innallaaha qad ba ‘asa lakum Taaluuta Malikaa Qaaluuu ‘annaa yakuunu lahul – mulku ‘alaynaa wa nahnu ‘a – nahnu ‘a – haqqu bil mulki minhu wa lam yu' ta sa ‘atam minal maal? Qaala ‘innallaa – hasafaahu ‘alaykum wa zaadahuu basta – tan fil – ilmi wal – jism. Wallaahu yu' tii mulkahuu many – yashaaa'. Wallaahu Waasi – ‘un ‘Aliim.

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.(QS. 2:245) “Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang nabi mereka: ‘Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang [di bawah pimpinannya] di jalan Allah.’ Nabi mereka menjawab: ‘Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang.’ Mereka menjawab: ‘Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami.’ Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Mahamengetahui orang-orang yang dhalim. (QS. Al-Baqarah: 246) Nabi mereka mengatakan kepada me-reka: ‘Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu.’ Mereka menjawab: ‘Bagaimana Thalut memerintah kami, padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripada-nya sedang dia pun tidak diberi kekayaan yang banyak.’ Nabi (mereka) berkata: ‘Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.’ Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Mahamengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 247)

 Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawaih dari Ibnu Umar ketika turunnya ayat 261 surah Al-Baqarah yang menerangkan bahwa orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah nafkahnya itu adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan 7 tangkai; pada tiap-tiap tangkai seratus biji, maka Rasulullah saw. memohon,"Ya Tuhanku, tambahlah balasan itu bagi umatku (lebih dari 700 kali)." Setelah Allah swt. mengisahkan tentang umat yang binasa disebabkan karena ketakutan dan kelemahan keyakinan, maka dalam ayat ini Allah menganjurkan supaya umat rela berkorban menafkahkan hartanya di jalan Allah dan nafkah itu dinamakan pinjaman kepada-Nya.
Sebabnya Allah swt. menamakannya pinjaman padahal Allah swt. sendiri Maha Kaya ialah karena Allah swt. mengetahui bahwa dorongan untuk mengeluarkan harta bagi kemaslahatan umat itu sangat lemah pada sebagian besar manusia. Hal ini dapat dirasakan bahwa seorang hartawan kadang-kadang mudah saja mengeluarkan kelebihan hartanya untuk menolong kawan-kawannya, mungkin dengan niat untuk menjaga diri dari kejahatan atau untuk memelihara kedudukan yang tinggi, terutama jika yang ditolong itu kerabatnya sendiri. Akan tetapi jika pengeluaran harta itu untuk mempertahankan agama dan memelihara keluhurannya, dan meninggikan kalimat Allah yang di dalamnya tidak terdapat hal-hal yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, maka tidak mudah baginya untuk melepaskan harta yang dicintainya itu, kecuali jika secara terang-terangan atau melalui saluran resmi.
Oleh karena itu ungkapan yang dipergunakan untuk menafkahkan harta benda di jalan Allah itu sangat menarik, yaitu "siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah suatu pinjaman yang baik". Pinjaman yang baik itu yang sesuai dengan bidang dan kemanfaatannya dan dikeluarkan dengan penuh keikhlasan semata-mata untuk mencapai keridaan Allah swt. Dan Allah menjanjikan akan memberi balasan yang berlipat ganda. Allah memberikan perumpamaan tentang balasan Allah yang berlipat ganda itu, seperti sebutir benih padi yang ditanam dapat menghasilkan tujuh tangkai padi.
Setiap tangkai berisi 100 butir sehingga menghasilkan 700 butir bahkan Allah membalasi itu tanpa batas sesuai dengan yang dimohonkan Rasulullah bagi umatnya dan sesuai dengan keikhlasan orang yang memberikan nafkah. Allah swt. menyempitkan rezeki kepada orang yang tidak mengetahui sunnatullah dalam soal-soal pencarian harta benda dan karena mereka tidak giat membangun di pelbagai bidang yang telah ditunjukkan Allah. Dan Allah melapangkan rezeki kepada manusia yang lain yang pandai menyesuaikan diri dengan sunnatullah dan menggarap berbagai bidang usaha sehingga merasakan hasil manfaatnya.
Bila Allah menjadikan seorang miskin jadi kaya atau sebaliknya, maka yang demikian itu adalah sepenuhnya di tangan kekuasaan Allah. Maka anjuran Allah menafkahkan sebagian harta ke jalan Allah, semata-mata untuk kemanfaatan manusia sendiri dan memberi petunjuk kepadanya supaya mensyukuri nikmat pemberian itu karena dengan mensyukuri itu akan bertambah banyaklah berkahnya. Kemudian Allah menjelaskan bahwa sekalian makhluk akan dikembalikan kepada-Nya pada hari kiamat untuk menerima balasan amalnya masing-masing.Ketika Bani Israil meminta kepada nabi mereka agar mengangkat bagi mereka seorang raja dari kalangan mereka sendiri, maka nabi mereka pun menetapkan Thalut sebagai pemimpin mereka.
Thalut adalah seorang dari bala tentara Bani Israil, dan bukan dari kalangan kerajaan, karena kerajaan berada pada kekuasaan keturunan Yahudza. Sedangkan Thalut bukan dari keturunan Yahudza. Oleh karena itu mereka berkata, annaa yakuunu laHul mulku ‘alainaa (“Bagaimana Thalut memerintah kami.”) Artinya, bagaimana mungkin ia akan menjadi raja yang memerintah kami, wa nahnu ahaqqu bil mulki minHu wa lam yu’ta sa’atam minal maali (“Padahal kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan darinya, sedang ia pun tidak diberi kekayaan yang banyak?”)
Maksudnya, dia adalah orang miskin yang tidak punya harta untuk menjalankan pemerintahan. Padahal keharusan bagi mereka ialah taat dan mengucapkan kata-kata yang baik. Kemudian nabi itu memberikan jawaban kepada mereka seraya berkata: innallaaHash thafaaHu ‘alaikum (“Sesungguhnya Allah telah memilihnya menjadi raja kalian.”) Artinya, Dia telah memilih Thalut sebagai pemimpin kalian dari kalangan kalian sendiri, dan Allah Ta’ala lebih mengetahuinya daripada kalian. Nabi bersabda: “Bukan aku yang menentukannya berdasarkan pandanganku sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang menyuruhku untuk memilihnya kerena kalian telah meminta hal itu kepadaku.” wazaadaHu basthatan fil ‘ilmi wal jismi (“Dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.”)
Artinya Thalut lebih mengetahui daripada kalian, lebih mulia, lebih perkasa, lebih kuat, dan lebih sabar dalam peperangan, serta lebih sempurna ilmunya dan lebih tegar daripada kalian. Oleh karena itu ia layak menjadi seorang raja karena berpengetahuan, mempunyai bentuk tubuh yang bagus, dan kuat fisik maupun mental. Setelah itu Allah berfirman: wallaaHu yu’tii mulkaHu may yasyaa’u (“Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang Dia kehendaki.”) Maksudnya, Dia-lah yang Mahabijaksana yang mengerjakan apa saja yang Dia kehendaki.
Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia kerjakan, justru merekalah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Hal ini karena ilmu, hikmah, dan kasih sayang-Nya kepada semua makhluk-Nya. Oleh karena itu, Dia berfirman: wallaaHu waasi’un ‘aliim (“Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya lagi Mahamengetahui.”) Artinya, Dia Mahaluas karunia-Nya, Dia khususkan rahmat-Nya bagi siapa saja yang Dia kehendaki, dan Mahamengetahui siapa yang berhak memegang pemerintahan dan siapa yang tidak berhak. Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Qatadah, nama nabi tersebut adalah Yusya' ibnu Nun.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa nabi tersebut bernama Yusya' ibnu Ifrayim ibnu Yusuf ibnu Ya'qub. Akan tetapi, pendapat ini jauh dari kebenaran, mengingat Yusya' baru ada jauh setelah masa Nabi Musa. Sedangkan hal yang dikisahkan di dalam ayat ini terjadi di masa Nabi Daud a.s., seperti yang dijelaskan di dalam kisah mengenainya. Jarak antara masa Nabi Daud dengan Nabi Musa kurang lebih seribu tahun, yakni lebih dahulu Nabi Musa a.s. As-Saddi mengatakan bahwa nabi tersebut bernama Syam'un. Sedangkan menurut Mujahid adalah Syamuel a.s.
Hal yang sama dikatakan pula oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Wahb ibnu Munabbih, bahwa dia adalah Syamuel ibnu Bali ibnu Alqamah ibnu Turkham ibnu Yahd ibnu Bahrad ibnu Alqamah ibnu Majib ibnu Amrisa ibnu Azria ibnu Safiyyah ibnu Alqamah ibnu Abu Yasyif ibnu Qarun ibnu Yashur ibnu Qahis ibnu Lewi ibnu Ya'qub ibnu Ishaq ibnu Ibrahim a.s. Wahb ibnu Munabbih dan lain-lainnya mengatakan, pada mulanya kaum Bani Israil sesudah Nabi Musa a.s. berada dalam jalan yang lurus selama satu kurun waktu. Kemudian mereka membuat-buat hal yang baru dan sebagian di antara mereka ada yang menyembah berhala-berhala.
Di antara mereka masih ada nabi-nabi yang memerintahkan kepada mereka untuk berbuat kebajikan dan melarang mereka berbuat kemungkaran, serta meluruskan mereka sesuai dengan ajaran kitab Taurat. Hingga akhimya mereka melakukan apa yang mereka sukai, lalu Allah menguasakan mereka atas musuh-musuh mereka, dan akhimya banyak di antara mereka yang terbunuh dalam jumlah yang sangat besar, banyak yang ditawan oleh musuh-musuh mereka, serta negeri mereka banyak yang diambil dan dijajah oleh musuh-musuh mereka. Pada mulanya tiada seorang raja pun yang memerangi mereka melainkan mereka dapat mengalahkannya.
Hal tersebut berkat kitab Taurat dan tabut (peti) yang telah ada sejak masa lalu; keduanya diwariskan secara turun-temurun dari para pendahulu mereka sampai kepada Nabi Musa a.s. Tetapi tatkala mereka tenggelam di dalam kesesatannya, maka kedua barang tersebut dapat dirampas dari tangan mereka oleh salah seorang raja di suatu peperangan. Raja tersebut dapat merebut kitab Taurat dan tabut dari tangan mereka, dan tiada yang hafal akan kitab Taurat di kalangan mereka kecuali hanya beberapa gelintir orang saja. Kenabian terputus dari keturunan mereka, tiada yang tertinggal dari kalangan keturunan Lewi yang biasanya menurunkan para nabi selain seorang wanita hamil dari suaminya yang telah terbunuh.
Maka kaum Bani Israil mengambil wanita tersebut dan mengarantinakannya di dalam sebuah rumah dengan harapan semoga Allah memberinya rezeki seorang anak yang kelak akan menjadi seorang nabi bagi mereka. Sedangkan si wanita tersebut terus-menerus berdoa kepada Allah Swt. agar diberi seorang anak lelaki. Allah Swt. memperkenankan doa wanita itu dan lahirlah darinya seorang bayi lelaki yang kemudian diberi nama Samuel, yang artinya Allah memperkenankan doaku. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa bayi itu diberi nama Syam'un (Samson) yang artinya sama.

Anak tersebut tumbuh dewasa di kalangan kaumnya (Bani Israil) dan Allah menganugerahinya dengan pertumbuhah yang baik. Ketika usianya sampai pada usia kenabian, maka Allah mewahyukan kepadanya yang isinya memerintahkan kepadanya agar mengajak dan menyeru kaumnya untuk menauhidkan Allah Swt. Lalu ia menyeru kaum Bani Israil, dan mereka meminta kepadanya agar ia mengangkat seorang raja buat mereka yang akan memimpin mereka dalam memerangi musuh-musuh mereka, karena raja mereka telah binasa. Maka si Nabi berkata kepada mereka, "Apakah kalian benar-benar jika Allah mengangkat seorang raja untuk kalian, bahwa kalian akan berperang dan menunaikan tugas yang dibebankan kepada kalian, yaitu berperang bersamanya?"

AYAT 243-244


TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:243-244*
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABBARAK
 JAM 8 Pagi selasa. 15,ogs,2017
HURAIAN & HUJAH PENULIS.
berkata abuhurairah tentang seorang yang gugur syuhadah dalam perperangan dalam kitab karagan nya,.,. *Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pernah berkata:”Tahukah kalian siapakah orang yang masuk Surga tetapi tidakpernah shalat walaupun sekali?” Kemudian dia sendiri yang menjawab: “Dia adalah Amr bin Tsabit”. Ibnu Ishaq berkata bahwa Hushain bin Muhammad pernah berkata: “Aku bertanya kepada Mahmud bin Labid,’Bagaimana kisah Amr bin Tsabit itu?’, ia menjawab,’Dulunya, Amr bin Tsabit itu menolak agama Islam. Akan tetapi, saat terjadi perang Uhud dia menjadi simpatik kepada Islam. Kemudian dia mengambil pedangnya dan bergabung dengan kaum muslimin. Saat perang sedang berkecamuk dia masuk ke kancah peperangan sampai akhirnyadia terluka. Ketika ditemukan oleh orang-orang yang sekabilah dengannya, mereka bertanya,’Apa yang membuatmu datang ke mari? Apakah karena kasihan pada kaum kabilahmu, ataukah karena kau ingin masuk Islam?’ Dia jawab,’Ya, karena aku ingin masuk agama Islam, aku telah berjihad bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga aku terluka begini’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi ura sallam bersabda,’Sungguh dia adalah ahli Surga.”‘ Dalam riwayat lain disebutkan: Kemudian dia meninggal karena lukanya maka dia masuk surga dan tidak pernah melaksanakan shalat sekalipun ( Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari (6/25) Kitab Al-jihad. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Sanad hadits ini shahih) * Dalam kisah tersebut mengandung pelajaran dan dalil yang menunjukkan bahwa tindakan menghidarkan diri dari takdir itu sama sekali tidak berguna. Dan bahwasanya tidak ada tempat berlindung dari ketentuan Allah kecuali kepada-Nya. Karena mereka pergi dengan tujuan menghindarkan diri dari wabah penyakit untuk meraih kehidupan yang panjang, tetapi mereka mendapatkan kebalikan dari apa yang mereka tuju. Kematian mendatangi mereka dengan cepat dan dalam satu waktu.Sebagai mana ayat dari surah lembu betina.yang mana ayat 243 & 244 yang mana allah azawajalla berfirman:* Bismillahir-rahman-nir-rahim...............243.‘Alam tara ‘ilallaziina Kharajuu min diyaarihim wa hum ‘uluufun hazaral mawt? Fa –qaala lah mullaahu muu – tuu: summa ‘ah – yahum. ‘Innallaaha la – Zuu Fadlin ‘alanaasi wa laakinna ‘aksaran – naasi laa yash – kuruun.244.Wa qaa – tiluu fii sabiilillaahi wa' – lamuun ‘anallaaha Samii – ‘un ‘Aliim. ۞ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.* *Sesungguhnya Jihad fie sabilillah adalah urusan terberat dan tersukar yang dihadapi oleh manusia. Sehingga tidak akan mampu memikulnya kecuali hanya segelintir manusia. Untuk mengimbangi beratnya beban jihad itu,maka Allah telah menyediakan ganjaran yang besar atas penderitaan, kesungguhan dan kepayahan para pelakunya. Dan berkata al-Ustadz Sa’id Hawa: “Sesungguhnya Jihad ini tidak akan dapat tegak dan terlaksana dengan segala tuntutannya, dan tidak akan mampu serta kuat berjalan di atas jalan Jihad kecuali oleh orang-oarang yang tidak memperdulikan celaan-celaan orang-orang yang mencela di dalam Dzat Allah, kerana Allah dan di jalan Allah. Demikian juga Jihad yang ikhlas itu tidak akan wujud dan terbukti di hadapan manusia melainkan dia dapat membebaskan diri (terselamat) dari ujian hidup dunia, dan dia memiliki ilmu (yang memadai).” Kerana sukar dan beratnya perjalanan Jihad ini, maka tidak ramailah manusia yang berminat di dalamnya dan ikut serta bergabung dengannya, meskipun ia menjanjikan ganjaran yang sangat besar dan balasan syurga. Al-Jihad merupakan barometer iman (alat pengukur iman), untuk menentukan shahih dan dhaifnya, tulen dan palsunya, ikhlas dan pura-puranya sehingga dapat diketahui dengan jelas dan terang siapa mukmin sejati dan munafiq yang berpura-pura.* Disebutkan kisah ini adalah untuk menyemangatkan kaum muslimin dalam berperang. Oleh karena itu, setelah ayat ini disebutkan perintah berperang di jalan Allah.Karena penyakit tha'un atau karena perang. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa mereka adalah salah satu kaum Bani Israil, di mana negeri mereka terserang penyakit tha'un, lalu mereka melarikan diri karena takut mati, maka Allah mematikan mereka sebagai hukuman bagi mereka karena melarikan diri dari qadar Allah. Kemudian setelah delapan hari atau lebih, mereka dihidupkan kembali oleh Allah dengan do'a nabi mereka Hizqail, wallahu a'lam. Hal tersebut merupakan rahmat, kelembutan dan santunnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada manusia, sekaligus bukti bahwa Allah mampu menghidupkan yang telah mati.Untuk disempurnakan ajalnya dan agar mereka mengambil pelajaran serta bertobat.Di antaranya adalah dihidupkan-Nya mereka setelah matinya dan diarahkan-Nya mereka kepada yang terbaik.Nikmat yang diberikan bukan menambah mereka bersyukur, bahkan nikmat-nikmat tersebut seringnya mereka gunakan untuk maksiat kepada Allah. Sedikit sekali di antara mereka yang bersyukur; mengenal nikmat tersebut dan menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah.Untuk membela dan meninggikan agama Allah. Oleh karena itu, perbaikilah niat, carilah keridhaan Allah dan ketahuilah bahwa berdiam diri tidak berperang bukanlah cara untuk menjaga kehidupan dan menyelamatkan diri sebagaimana dalam kisah orang-orang yang yang pergi melarikan diri karena takut mati, ternyata mereka ditimpa kematian. Perhatikan dan ketahuilah, hai Nabi, sebuah kisah yang unik. Yaitu kisah tentang suatu kaum yang meninggalkan kampung halaman dan melarikan diri dari medan perang karena takut mati. Mereka berjumlah ribuan orang. Lalu Allah menakdirkan untuk mereka kematian dan kekalahan melawan musuh. Sampai akhirnya, ketika jumlah yang tersisa itu berjuang dengan semangat patriotisme, Allah menghidupkan mereka kembali. Sesungguhnya hidup terhormat setelah mendapatkan kehinaan merupakan karunia Allah yang patut disyukuri, akan tetapi kebanyakan orang tidak mensyukurinya.Jika kalian telah mengetahui bahwa tiada guna melarikan diri dari kematian, maka berjuanglah dengan seluruh jiwa demi menegakkan agama Allah. Yakinlah bahwa Allah mendengar apa yang dikatakan orang yang enggan berperang dan orang yang rela berjuang. Dan Dia mengetahui apa yang tersimpan di dalam hati. Maka kebaikan akan dibalas dengan kebaikan. Sebaliknya, kejahatan juga akan dibalas dengan kejahatan. Dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah: alam tara ilalladziina kharajuu min diyaariHim wa Hum uluufun hadzaral mauti (“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu jumlahnya karena takut mati,”) ia mengatakan, “Mereka berjumlah empat ribu orang. Mereka pergi untuk menghindarkan diri dari wabah tha’un. Mereka mengatakan, “Kami akan pergi ke daerah yang tidak ada kematian disana.” Dan ketika mereka sampai di suatu tempat, Allah Ta’ala berfirman kepada mereka, “Matilah kamu.” Maka mereka pun mati semuanya. Setelah itu ada seorang nabi yang melewati mereka. Ia berdo’a kepada Rabb-Nya agar Dia menghidupkan mereka. Kemudian Allah Ta’ala menghidupkan mereka. Dihidupkannya mereka kembali oleh Allah, mengandung pelajaran dan dalil yang pasti akan adanya kebangkitan jasmani pada hari kiamat kelak. Oleh karena itu Allah berfirman, innallaaHa dzuu fadlin ‘alannaasi (“Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia.”) Yaitu karunia berupa diperlihatkannya tanda-tanda kekuasaan Allah yang jelas. Walaakinna aktsaran naasi laa yasykuruun (“Tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.”) Artinya, mereka tidak bersyukur atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka, baik nikmat agama maupun dunia. Termasuk dalam pengertian ini adalah sebuah hadits shahih Yang diriwayatkan Imam Ahmad, bahwa Abdurrahman bin Auf memberitahu Umar bin Khaththab di Syam, Nabi bersabda: “Sesungguhnya penyakit ini dijadikan sebagai siksaan bagi umat-umat sebelum kalian. Jika kalian mendengarnya melanda di suatu daerah, maka janganlah memasuki daerah itu. Dan jika penyakit itu melanda di suatu daerah, sedangkan kalian berada di sana, maka janganlah kalian keluar untuk menghindarinya.”Ia menuturkan, kemudian Umar bin Khaththab pulang kembali Syam (tidak jadi memasuki wilayah Syam).Hadits senada juga diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihain, dari Malik, dari az-Zuhri.Firman Allah: wa qaatiluu fii sabiilillaaHi wa’lamuu annallaaHa samii’un ‘aliim (“Dan peranglah kamu di jalan Allah. Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Mahamengetahui.”) Maksudnya, sebagaimana tindakan menghindarkan diri dari takdir sama sekali tidak bermanfaat, demikian juga halnya tindakan melarikan diri dan menghindar dari jihad sama sekali tidak mendekatkan atau menjauhkan ajal kematian yang telah ditetapkan dan rizki yang sudah digariskan, bahkan hal itu merupakan ketentuan yang tidak ditambah ataupun dikurangi.Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak bunuh.’ Katakanlah: ‘Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.’” (QS. Ali Imraan: 168).

AYAT 240-242


TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:240-241-242*
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABBARAK
JAM 8 Pagi iSNIN. 14,ogs,2017
HURAIAN & HUJAH PENULIS. Kebanyakkan ulama mengatakan, ayat ini mansukh (dihapuskan) dengan ayat sebelumnya, yaitu firman Allah yang artinya: “(Hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234). dari ayat ini jua allah inggin menyatakan tentang luas nya hukum nya terhadap tiap mahluk ciptaan nya atas dunia ,., baik yang berkuasa atau yang lemah tiada satu pun teraniaya dalam hukum allah., dan tiada yang terlepas dari keadilan allah azawajalla ,. Bagi seorang muslim, Allah adalah ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).sebagai mana pendapat imam ibnu katsir dalam kitab karangan nya ,Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan yang benar selain itu.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/423] cet. Dar Thaibah)jelas bahawa allah azawajalla inggin menyatakan bahawa hukum hukum al-quran terhadap sesuatu perkara baik masaalah yang terjadi ketika mana berlaku pernceraian atau kematian yang mana kedua kedua nya akan terjadi pembahgian harta dan tentang soal orang yang ditinggalkan simati atau di ceraikan.,,. maka jika kalian berhukum dengan ayat ayat allah maka tiada seorang pun diantara kalian yang bakal teraniaya atau di tindas dengan sesama persaudaraan,.., sebagai mana allah azawajalla menyatakan Hukum Allah adalah hukum yang tegak di atas keadilan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)sebagai mana tiga ayat dari surah lembu betina ini jelas allah menyatakan bahawa hukum allah adalah adil jelas dan tiada yang bakal tertindas atau di aniaya,.., allah berfirman dalam ayat 240*241*242;;;;;;dibawah yang berbunyi.,.,Bismillahir-rahman-nir-rahim,...............240.Wallaziina yutawaffawna minkum wa yazaruuna ‘azwaa – janw – was –siyyat – alli – ‘azwaajihim – mataa ‘an ‘ilal – hawli ghayra ‘ikh – raaj. Fa – ‘in kharajna falaa junaaha ‘alaykum fii maa fa – ‘alna fiii ‘anfusihinna mim – ma' ruuf. Wallaahu ‘Aziizun – Hakim.241.Wa lil – mutallaqaati mataa – ‘um – bil – ma' ruuf. Haqqan ‘alal – Muttaqiin.242.Kazaalika yubayyinul – laahu – lakum ‘Aayaatihii la –‘allakum ta' – qiluun. ------------------------------------------------------------------------ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(-240*وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ(-241*كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ(-242* Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. --------------------------------------------------------------------------- Berwasiat kepada istri dimansukh dengan ayat warisan.Dari hari meninggalnya. Menunggu selama setahun, dimansukh dengan ayat 234 sebelumnya yang memerintahkan agar wanita yang ditinggal wafat suami menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Adapun nafkah yang berupa tempat tinggal, maka menurut Imam Syafi'i rahimahullah tidak dimansukh.Oleh para ahli waris Seperti berhias dan tidak berkabung. Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya. Mut'ah ini wajib diberikan kepada wanita yang ditalak sebelum dicampuri. Ada pula yang berpendapat bahwa mut'ah wajib diberikan kepada semua wanita yang ditalak berdasarkan keumuman ayat ini. Namun karena ada ka'idah "Hamlul mutlak 'alal muqayyad" (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad), di mana pada ayat sebelumnya sudah diterangkan lebih rinci bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewajibkan mut'ah kepada wanita yang ditalak sebelum ditentukan mahar dan sebelum dicampuri saja, maka inilah yang dipakai.Sesuai kemampuan. Dengan keterangan semacam ini dan ketentuan hukum yang mewujudkan kemaslahatan, Allah menjelaskan hukum, nikmat dan tanda kekuasaan-Nya, agar kalian merenunginya dan melakukan sesuatu yang baik. ----------------------------------------------- Diriwayatkan melalui Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan isterinya, maka isterinya harus menjalani iddah selama satu tahun di dalam rumahnya dengan diberi nafkah dari harta mantan suaminya. Dan setelah itu Allah Ta’ala menurunkan firman: wal ladziina yutawaffauna minkum wayadzaruuna azwaajay yatarabbashna bi-anfusiHinna arba’ata asyHuriw wa ‘asyran (“Orang-orang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan isteri-isteri [hendaklah para isteri itu] menangguhkan dirinya [beriddah] empat bulan sepuluh hari.”) Inilah masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya, kecuali jika ia ditinggal mati dalam keadaan hamil. Maka iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya. Dan firman Allah yang artinya: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dengan demikian, Allah swt. telah menguraikan masalah harta pusaka (warisan), peninggalan wasiat, dan pemberian nafkah. Atha’ mengatakan, “Kemudian datanglah masalah pembagian warisan, maka dihapuslah masalah tempat tinggal. Sehingga seorang wanita boleh menjalankan masa iddahnya di mana saja yang ia kehendaki dan tidak haruskan tempat tinggal.” Kemudian dari jalur Ibnu Abbas, Imam Bukhari meriwayatkan yang serupa dengan pendapat yang disampaikan sebelumnya yang dinyatakan oleh Mujahid dan Atha’, bahwa ayat ini tidak menunjukkan diwajibkannya iddah selama satu tahun, sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur ulama. Dimana ketentuan tersebut mansukh dengan ketentuan empat bulan sepuluh hari. Namun demikian, ayat tersebut menunjukkan perihal wasiat kepada istri, yaitu agar mereka diperbolehkan tinggal selama satu tahun penuh di rumah suaminya yang sudah meninggal tersebut, jika memang mereka memilih itu. Oleh karena itu, Allah swt. berfirman: washiyyatal li azwaajiHim (“Hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya.”) Artinya, Allah Ta’ala mewasiatkan kepada kalian sebuah wasiat mengenai diri mereka (para isteri). Hal itu sama seperti firman-Nya yang lain: yuushiikumullaaHu fii aulaadikum (“Allah mewasiatkan [mensyariatkan] kepada kamu tentang [pembagian harta pusaka untuk] anak-anak kamu. (QS. An-Nisaa’: 11) Dan juga seperti firman Allah yang lainnya: washiyyatam minallaaHi (“Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah.”) (QS. An-Nisaa’: 12). Ada juga yang mengatakan, dibaca manshub dengan pengertian, “Hendaklah kamu mewasiatkan sebuah wasiat kepada mereka.” Tetapi ada juga yang membacanya marfu’ dengan pengertian, “Diwajibkan kepada kamu berwasiat.” Yang terakhir ini merupakan pilihan Ibnu jarir, namun para isteri tersebut tetap tidak dilarang dari hal itu, sebagaimana firman-Nya: ghaira ikhraaj (“Dengan tidak disuruh pindah [dari rumahnya].”) Tetapi jika mereka telah menyelesaikan masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari atau dengan melahirkan anak yang dikandungnya, mereka memilih untuk pergi dan pindah dari rumah itu, maka mereka tidak boleh dihalang-halangi, berdasarkan pada firman Allah Ta’ala: fa in kharajna falaa junaaha ‘alaikum fiimaa fa’alna fii anfusiHinna mim ma’ruufin (“Akan tetapi jika mereka pindah sendiri, maka tidak dosa bagi kamu [wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka sendiri.”) Pendapat ini cukup terarah dan lafadz ayat itu sendiri mendukungnya. Pendapat ini menjadi pilihan satu kelompok, di antaranya adalah Imam al-Abbas Ibnu Taimiyah. Tetapi ada yang menolak pendapat ini, di antaranya Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr. Sedangkan pendapat Atha’ dan para pengikutnya menyatakan bahwa ketentuan itu telah mansukh dengan ayat mengenai harta warisan (mirats), jika mereka bermaksud lebih dari sekedar tinggal di rumah mantan suaminya selama empat bulan sepuluh hari, maka dapat diterima. Tetapi jika yang mereka maksudkan adalah pemberian tempat tinggal selama empat bulan sepuluh hari tidak wajib dalam harta pusaka, maka inilah titik perbedaan yang terjadi di antara para imam. Keduanya adalah pendapat Imam Syafi’i rahimahullahu. Pendapat mereka yang mewajibkan memberi tempat tinggal di rumah mantan suami adalah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam kitab al Muwattha’, dari Sa’ad bin Ishak bin Ka’ab bin Ajrah, dari bibinya, Zainab binti Ka’ab bin Ajrah, bahwa Furai’ah binti Malik bin Sinan, (saudara perempuan Abu Sa’id al-Khudri ra), bercerita kepada (Zainab binti Ka’ab bin Ajrah) bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah untuk menanyakan apakah ia boleh pulang kembali ke keluarganya di Bani Khudrah, karena suaminya pergi keluar rumah mencari beberapa budaknya, hingga ketika ia menemukan mereka dipinggir daerah Qadum, mereka membunuhnya. Furai’ah melanjutkan ceritanya, kemudian aku meminta kepada Rasulullah agar membolehkan aku kembali kepada keluargaku di Bani Khudrah, kerena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak pula meninggalkan nafkah. Setelah itu, Nabimenjawab: “Ya.” Lalu aku pun pulang hingga ketika aku berada di dalam kamar, Rasulullah memanggilku atau menyuruh untuk memanggilku. Kemudian beliau berkata: “Bagaimana cerita yang engkau sampaikan tadi?” Maka aku pun mengulangi kembali kisah yang telah kusampaikan itu mengenai keadaan suamiku. Lalu beliau bersabda: “Tinggallah di tempat tinggalmu hingga masa iddahmu selesai.” Furai’ah melanjutkan ceritanya, maka aku pun menjalani iddah di sana selama empat bulan sepuluh hari. Dan ketika Utsman bin Affan mengirim utusan kepadaku untuk menanyakan hal itu kepadaku, maka aku pun memberitahukan kepadanya dan Utsman pun mengikutinya dan memberikan keputusan (yang sama) dengannya. Demikian hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i, dari Malik. An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga meiwayatkan hadits tersebut dari Sa’ad bin Ishak. Menurut at-Tirmidzi hadits tersebut hasan shahih. Firman Allah Ta’ala berikutnya: wa lil muthallaqaati mataa’um bilma’ruufi haqqan ‘alal muttaqiin (“Kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah diberikan oleh suaminya] mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”) Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan, ketika turun firman Allah Ta’ala: mataa’am bilma’ruufi haqqan ‘alal muhsiniin (“Pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”)(QS. Al-Bagarah 236) Ada seseorang yang mengatakan: “Jika aku menghendaki untuk berbuat kebajikan, maka aku akan mengerjakan, dan jika aku menghendaki aku tidak akan mengerjakannya.” Lalu turunlah ayat ini: wa lil muthallaqaati mataa’um bilma’ruufi haqqan ‘alal muttaqiin (“Kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah diberikan oleh suaminya] mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”) (QS. Al-Baqarah: 241) Ayat ini juga dijadikan dalil oleh orang yang mewajibkan pemberian mut’ah kepada setiap wanita yang diceraikan, baik yang belum diserahkan maharnya, maupun yang sudah ditentukan maharnya, baik wanita yang diceraikan sebelum dicampuri atau yang sudah dicampuri. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i rahimahullahu. Dan pendapat ini pula yang menjadi pegangan Sa’id bin Jubair dan ulama salaf lainnya, dan menjadi pilihan Ibnu jarir. Sedangkan orang-orang yang tidak mewajibkannya secara mutlak mengkhususkan keumuman ayat ini dengan pengertian firman Allah Ta’ala berikut ini yang artinya: “Tidak ada kewajiban membayar mahar atasmu jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Baqarah: 236). Ulama kelompok pertama menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk penyebutan beberapa bagian yang umum, sehingga tidak ada pengkhususan menurut pendapat yang masyhur. Wallahu a’lam. Firman-Nya: kadzaalika yubayyinullaaHu lakum aayaatiHii (“Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu ayat-ayat-Nya [hukum-hukum-Nya].”) Maksudnya, dalam hal yang menyangkut halal, haram, fardhu serta batasan-batasan mengenai apa yang diperintahkan dan dilarang. Dia menjelaskan dan menafsirkan semuanya itu secara gamblang serta tidak meninggalkannya secara mujmal (global) pada saat kalian membutuhkannya, la’allakum ta’qiluun (“Supaya kalian memahaminya.”) Atau dengan kata lain, memahami dan merenungkannya.

Isnin, 16 Julai 2018

AYAT 238-239

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
SURAH BAQARAH 238-239
BIS',IL'LAHI'RAHMAN'NIR'RAHIM'''
238.Haafizuu ‘alas Salawaati was Sala atil wustaa: wa quumuu lillaahi qaani – tiin. 239.Fa ‘in khiftum fa rijaalan ‘aw rukbaanaa. Fa ‘izaaa ‘amin – tum fazkurullaha kamaa ‘alla makum maa lam takuunuu ta' – lamuun.

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. Al-Baqarah: 238) Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)

 Allah swt. memberi kekhususan dengan memberikan penekanan pada shalat wustha. Para ulama, baik Salaf maupun Khalaf berbeda pendapat, tentang apa yang dimaksud dengan shalat wustha di sini. Ada yang mengatakan bahwa shalat wustha itu adalah shalat Shubuh. Pendapat ini disebut oleh Imam Malik dalam bukunya al-Muwattha’, dari Ali, dari Ibnu Abbas. Hasyim, Ibnu `Ullayah, Ghundar, Ibnu Abi Adi, AbdulWahab, Syarik, dan ulama lainnya, dari Auf al-A’rabi, dari Abu Raja’ al-Atharidi, ia berkata, aku pernah mengerjakan shalat shubuh di belakang Ibnu Abbas, di dalamnya ia membaca qunut dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian mengucapkan: “Inilah shalat wustha yang kita diperintahkan untuk mengerjakannya dengan khusyu’ (qunut).”

Demikian yang diriwayatkan Ibnu Jabir. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah shalat shubuh di masjid Bashrah, lalu ia membaca qunut sebelum ruku’. Dan ia mengatakan; “Inilah shalat wustha yang, disebutkan Allah dalam kitab-Nya: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha. berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu.”) Masih menurut Ibnu Jarir, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan, “Shalat wustha adalah shalat Shubuh.” Juga diriwayatkan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Umar, Abu Umamah, Anas, Abu Aliyah, Ubaid bin Umair, Atha’ al-Khurasani, Mujahid, Jabir bin Zaid, Ikrimah, dan Rabi’ bin Anas. Dan itu pula yang ditetapkan Imam Syafi’i rahimahullahu berdasarkan pada firman Allah Ta’ala: wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu.”) Menurutnya, qunut itu dibaca pada shalat Subuh. Ada juga yang mengatakan bahwa shalat wustha adalah shalat Dhuhur.

 Imam Ahmad meriwayatkan, dari Zaid bin Tsabit, ia menceritakan, Rasulullah saw. pernah mengerjakan shalat dhuhur pada tengah hari setelah matahari tergelincir. Beliau belum pernah mengerjakan suatu shalat yang lebih menekankan kepada para sahabatnya dari shalat tersebut, lalu turunlah ayat: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa quumuu lillaaHi qaanitiin. Dan Zaid bin Tsabit ra. mengatakan: “(Karena) sesungguhnya sebelum shalat Zhuhur itu ada dua shalat (yaitu shalat isya dan shubuh) dan sesudahnya pun ada dua shalat (yaitu ashar dan maghrib).” Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Dawud dalam bukunya Sunana Abi Dawud, dari Syu’bah. Yang demikian itu juga menjadi pendapat Urwah bin Zubair, Abdullah bin Syidad bin al-Haad, dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah rahimahullahu. Menurut pendapat lain bahwa shalat wustha itu adalah shalat Ashar. At-Tirmidzi dan Baghawi rahimahullahu mengatakan, itu adalah pendapat terbanyak dari ulama kalangan sahabat. Al-Qadhi al-Mawardi mengatakan, hal tersebut merupakan pendapat mayoritas tabi’in, sedangkan al-Hafizh Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan: “Ini merupakan pendapat mayoritas ahlul atsar dan madzhab Ahmad bin Hanbal.” Lebih lanjut al-Qadhial-Mawardi dan asy-Syafi’i mengatakan, Ibnu Mundzir mengemukakan: “Dan itulah yang shahih dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad, dan menjadi pilihan Ibnu Habib al-Maliki rahimahullahu.” Beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut: Imam Ahmad meriwayatkan dari Ali, ia berkata, Rasulullah pernah bersabda pada peristiwa Ahzab: “Mereka (orang-orang kafir) telah menyibukkan kami dari shalat wustha, yaitu shalat Ashar. Semoga Allah memenuhi hati dan rumah mereka dengan api.” Kemudian beliau mengerjakannya di antara Maghrib dan Isya’.

 Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Syaikhan (Bukhari dan Muslim), Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i dan beberapa penulis kitab al-Musnad, as-Sunan dan ash-Shahih. Hal itu diperkuat dengan perintah untuk memelihara shalat tersebut. Dan dalil lainnya ialah sabda Rasulullah dalam hadits shahih riwayat az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka seakan-akan ia telah dirampas keluarga dan hartanya.” Masih dalam hadits shahih dari Buraidah bin al-Hashib, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Segerakanlah shalat Ashar pada hari yang penuh mendung, karena barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah semua amalnya.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Nadrah al-Ghifari, ia menceritakan, Rasulullah pernah mengerjakan shalat Ashar bersama kami di salah satu lembah yang bernama al-Hamish, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya shalat ini pernah ditawarkan kepada orang-orang sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Ketahuilah, barangsiapa mengerjakannya, maka akan dilipatgandakan pahalanya dua kali lipat. Dan ketahuilah, tidak ada shalat setelahnya hingga kalian melihat saksi (Matahari tenggelam, alam mulai gelap.)” Demikian hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dan an-Nasa’i.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, dari Abu Yunus, seorang budak Aisyah, ia menceritakan, Aisyah pernah menyuruhku menulis sebuah mushaf, ia menuturkan: “Jika sudah sampai pada ayat: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha”) maka beritahu aku.” Ketika sampai pada ayat tersebut, aku pun memberitahunya, lalu beliau mendiktekan kepadaku: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa shalaatil ‘ashri wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha, yaitu shalat Ashar dan berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu’.”) Aisyah menuturkan, aku mendengarnya dari Rasulullah saw. Hal senada juga diriwayatkan Imam Muslim, dari Yahya bin Yahya, dari Malik. Diriwayatkan juga oleh Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Amr bin Rafi’, ia menceritakan: “Aku pernah menulis sebuah mushaf untuk Hafshah, isteri Nabi, lalu Hafshah berkata: ‘Jika sudah sampai pada ayat ini: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha”) maka beritahukanlah aku.” Ketika sampai ayat tersebut, aku pun memberitahukannya, lalu Hafshah mendiktekan kepadaku: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa shalaatil ‘ashri wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha, yaitu shalat Ashar dan berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu’.”)

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN