Jumaat, 13 Julai 2018

AYAT 228-232

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK '
 SURAH BAQARAH 228-232
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
    ''228.Wal – mutallaqaatu yatarab – basna bi – anfusi – hinna salaasata quruuu'. Wa laa yahillu lahunna ‘any – yaktumna maa khalaqallaahu fiii ‘ar – haa – mihinna ‘in – kunna yu' – minna billaahi wal – Yawmil – Akhir. Wa bu –‘uulatuhunna ‘ahaq – qu bi – raddihinna fii zaalika ‘in ‘araaduuu ‘islaahaa.wa la – hunna mislullazii ‘alayhinna bil – ma' – ruuf: wa lir –rijaali ‘alayhinna darajah. Wallaahu ‘Aziizun Hakiim 229.At – talaaqu marrataan: fa ‘imsaakum – bima' – ruufin ‘aw tasriihum – bi – ‘ihsaan. Wa laa yahillu lakum ‘an- ta' – khuzuu mimmaaa ‘aatay – tumuuhunna shay –‘an ‘illaaa ‘any – yakhaa – faaa ‘allaa yuqiimaa Huduudal – laah. Fa –‘in khiftum ‘allaa yuqimaa Huduudallaahi falaa junaaha ‘alayhimaa fimaf – tadat bih. Tilka Huduudallaahi falaa ta' – taduuhaa many – yata –‘adda Huduudallaahi fa – ‘ulaaa – ‘ika humuz – zaalimuun. 230.Fa – ‘in – tallaqahaa falaa tahillu lahuu mim – ba; – du hattaa tankiha zawjan ghay – rah: fa – ‘in tallaqahaa falaa junaaha ‘alay- himaaa ‘any – yataraaja – ‘aaa ‘in zannaaa ‘any – yuqiimaa Huduudallaah. Wa tilka Huduudullaahi yubayyi – nuhaa laqaw – miny – ya' – lamuun. 231.Wa ‘izaa tallaqtumun – nisaaa –‘a fabalaghna ‘ajalahunna fa – ‘amsikuuhunna bi – ma' – ruu fin ‘aw sar – rihuu –hunna bi – ma' – ruuf. Wa laa tum – sikuuhunna dirarnl – lita' – taduuu. Wa many – yaf –‘al zaalika faqad zalama naf – sah. Wa laa tattahizuuu ‘Aayaatillaah hu – zuwaa, wazkuruu ni' – matallaahi ‘alaykum wa maaa ‘anzala ‘alaykum minal –kitaabi wal – Hikmatiya ‘izukum – bih. Wattaqullaaha wa' – lamuuu ‘an nal – laaha bikulli shay –‘in Aliim. 232.Wa ‘izaa tallaqtumun – nisaaa ‘a fabalaghna ‘ajalahunna falaa ta' duluuhunna ‘any – yan – kihna ‘azwaa jahunna ‘izaa taraadaw baynahum bil – ma –ruuf. Zaalika yuu – ‘azu bihii man – kana minkum yu' – minu billaahi wal – Yawmil – ‘Aakhir. Zaalikum ‘azkaa lakum wa ‘athar. Wallaahu ya' –lamu wa ‘antum laa ta' – lamuun.

        “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 229) Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 230)“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telab berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan bukum-bukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Mahamengetabui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 231)“Apabila kamu menalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah Mahamengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 232)

       Ini merupakan perintah Allah bagi para wanita yang diceraikan, yang sudah dicampuri oleh suami mereka, dan masih haid. Mereka diperintahkan untuk menunggu selama tiga kali quru’. Artinya, mereka harus berdiam diri selama tiga quru’ (masa suci atau haid) setelah diceraikan oleh suaminya; setelah itu jika menghendaki mereka boleh menikah dengan laki-laki lain. Empat Imam (Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i) telah mengecualikan hamba sahaya dari keumuman ayat tersebut. Menurut mereka, jika hamba sahaya itu diceraikan, maka ia hanya perlu menunggu dua guru’ saja, karena mereka berkedudukan setengah dari wanita merdeka, sedangkan quru’ itu sendiri tidak dapat dibagi menjadi dua. Sehingga cukup bagi para hamba sahaya untuk menunggu dua quru’ saja. Para ulama Salaf dan Khalaf serta para imam berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud quru’ itu. Mengenai hal itu terdapat dua pendapat: Pertama, yang dimaksud dengan quru’ adalah masa suci. Dalam kitab-nya, al-Muwattha’,

   Imam Malik meriwayatkan, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman pindah (ke rumah suaminya) ketika ia menjalani haid yang ketiga kalinya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Umrah binti Abdurrahman, maka ia pun berkata, “Urwah benar.” Namun hal itu ditentang oleh beberapa orang, di mana mereka mengatakan, sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitab-Nya, “Tiga kali quru.” Lalu Aisyah menuturkan, “Kalian memang benar, tetapi tahukah kalian apakah yang dimaksud dengan quru’? Quru’ adalah masa suci.” Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab, aku pernah mendengar Abu Bakar bin Abdur Rahman mengatakan, “Aku tidak mengetahui para fuqaha kita melainkan mereka mengatakan hal itu.” Yang dimaksudkan dengan hal itu adalah ucapan Aisyah radhiallahu ‘anha.Abu Ubaidah dan ulama lainnya (berpendapat seperti itu) berdasarkan pada ungkapan seorang penyair, yaitu al-A’sya: Setiap tahun engkau melibatkan diri dalam peperangan, kesabaranmu yang kuat telah mengantarmu kepada puncaknya. Dengan mewariskan harta benda, yang pada dasarnya adalah kehor-matan, karena hilangnya masa quru’ istrimu pada masa itu. Syair tersebut memuji salah seorang panglima perang, yang lebih mengutamakan berperang hingga hilang masa suci isterinya, dan ia tidak sempat mencampuri mereka. Dan dalam kitab, Sunan Abu Dawud, bab Naskhul muraja’ah ba’dal-muthallaqaatits-tsalats (dihapuskannya ruju’ setelah talak yang ketiga), diriwayatkan dari Ibnu Abbas, mengenai firman-Nya: wal muthallaqaatu yatarabbashna bi anfusiHinna tsalaatsata quruu-iw walaa yahillu laHunna ay yaktumna maa khalaqallaaHu fii arhaamiHinna; ia mengatakan, yaitu bahwasanya jika seorang laki-laki menalak istrinya, maka ia lebih berhak merujuknya meskipun is telah menalaknya tiga kali. Lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan firman Allah: ath-thalaaqu marrataani (“Talak [yang dapat dirujuk] dua kali.”) (HR. Imam Nasa’i). Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang mengatakan kepada isterinya, “Aku tidak akan pernah menceraikanmu untuk selama-lamanya dan tidak juga mencampurimu untuk selama-lamanya.” “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Tanya isterinya itu. Maka ia menjawab: “Aku akan menceraikanmu hingga apabila masa iddahmu sudah dekat, aku akan merujukmu kembali.” Kemudian wanita itu pun datang kepada Rasulullah saw, dan menceritakan hal itu kepada beliau, maka Allah swt. menurunkan ayat: ath-thalaaqu marrataani (“Talak [yang dapatdirujuk] dua kali.” Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Jarir dalam tafsirnya, juga Abd bin Humaid dalam tafsirnya, dan at-Tirmidzi sebagai hadits mursal, dan ia mengatakan ini lebih shahih. Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dan menurutnya hadits tersebut berisnad shahih.Dalam tafsirnya, Abd bin Humaid meriwayatkan, dari Ismail bin Sami’, bahwa Abu Razin al-Asadi mengatakan, ada seseorang yang berkata: “Ya Rasulallah, bagaimana pendapat anda mengenai firman Allah Ta’ala: “Talak [yang dapat dirujuk] dua kali,” lalu di mana dengan yang ketiganya?” Maka beliau menjawab, “Yang ketiga adalah (pada kalimat) menceraikannya dengan cara yang baik.” Hadits ini juga diriwayatkan Imam Ahmad. Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan, dari Anas bin Malik, ia menceritakan, ada seseorang yang datang kepada Nabi saw. seraya berkata: “Ya Rasulallah, Allah telah menyebutkan talak dua kali. Lalu di mana yang ketiga?” Maka beliau pun bersabda: “Merujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.”Dan Imam Syafi’i rahimahullahu berpendapat bahwa khulu’ itu diperbolehkan pada waktu terjadi perselisihan dan ketika dicapai kesepakatan dengan cara yang lebih baik dan tepat. Dan yang demikian itu merupakan pendapat seluruh sahabatnya. Ibnu Jarir rahimahullahu menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syamasy dengan istrinya, Habibah binti Abdullahbin Ubay bin Salul. Berikut ini akan kami kemukakan beberapa jalan peri-wayatan hadits ini dengan berbagai perbedaan lafazhnya. Dalam kitab al-Muwattha’,

      Imam Malik meriwayatkan, dari Habibah binti Sahal al-Anshari, bahwa ia pernah menjadi isteri Tsabit bin Qais bin Syamasy. Ketika itu Rasulullah saw. hendak berangkat mengerjakan shalat Subuh, lalu beliau menemukan Habibah binti Sahal berada di pintunya pada saat gelap gulita diakhir malam. Maka beliau bertanya: “Siapa ini?” Ia menjawab: “Aku Habibah binti Sahal.” “Apa gerangan yang terjadi padamu?” Tanya Rasulullah saw. Habibah berujar: “Aku bukan isteri Tsabit lagi.” Ketika suami-nya, Tsabit bin Qais datang, Rasulullah saw. pun berkata kepadanya: “Ini adalah Habibah binti Sahal, ia telah menceritakan apa yang menjadi masalahnya.” Maka Habibah bertutur: “Ya Rasulullah, semua yang ia berikan kepadaku masih berada padaku.” Kemudian beliau berkata kepada Tsabit: “Ambillah darinya.” Maka ia pun mengambil tebusan darinya dan Habibah pun berkumpul bersama keluarganya (pulang ke rumah orang tuanya). Demikian pula diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i. Para imam berbeda pendapat mengenai apakah boleh bagi seorang suami meminta tebusan kepada isterinya melebihi dari apa yang pernah ia berikan kepadanya. Jumhur ulama membolehkan hal tersebut. Hal itu didasarkan pada keumuman firman Allah: fa laa junaaha ‘alaiHimaa fiimaftadatbiHi (“Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”) Ibnu Jarir meriwayatkan dari Katsir, Maula Ibnu Samurah, bahwa dihadapkan kepada Umar, seorang wanita yang melakukan nusyuz (membangkang terhadap suaminya). Lalu Umar memerintahkan agar membawa wanita itu ke sebuah rumah yang banyak sampah, setelah itu wanita itu dipanggil, lalu ditanyakan: “Apa yang engkau rasakan?” Ia menjawab: “Aku tidak memperoleh ketenangan selama berada bersamanya kecuali malam ini saat engkau menahanku.” Kemudian Umar berkata kepada suaminya: “Ceraikanlah ia walaupun dengan tebusan antingnya.” Hadits tersebut juga diriwayatkan Abdurrazak, dari Mu’ammar, dari Katsir, budak Ibnu Samurah, lalu ia menyebutkan matan hadits tersebut seraya menambahkan, “Maka Umar menahannya di tempat itu selama tiga hari.” Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Utsman membolehkan khulu’ dengan selain dari kepangan rambutnya. Artinya, seorang suami boleh mengambil apa pun yang berada di tangannya, sedikit maupun banyak, dan tidak meninggalkan apa pun kecuali kepangan rambutnya. Pendapat tersebut juga dikemukakan oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Ibrahim an-Nakha’i, Qutaibah bin Dzuwaib, Hasan bin Shalih, dan Utsman al-Batti. Dan itu pula yang menjadi pendapat Imam Malik, al-Laits, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, serta menjadi pilihan Ibnu Jarir. Para sahabat Abu Hanifah mengatakan: “Jika kemadharatan berasal dari pihak isteri, maka suami boleh mengambil semua yang telah ia berikan. Para sahabat Abu Hanifah juga mengatakan: “Suami boleh mengambil apa yang pernah diberikan kepadanya dan tidak boleh lebih dari itu. Jika pihak suami menuntut tambahan, maka harus lewat pengadilan. Dan jika kemadharatan itu berasal dari pihak suami, maka si suami tidak diperbolehkan mengambil sesuatu apa pun darinya. Jika pihak suami ingin mengambilnya, maka harus lewat pengadilan.” Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan Ishak bin Rahawaih mengatakan: “Suami tidak diperbolehkan mengambil melebihi dari apa yang pernah diberikan kepada isterinya.” Ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Musayyab, Atha’, Amr bin Syu’aib, az-Zuhri, Thawus, Hasan al-Bashri, Sya’bi, Hamad bin Abi Sulaiman dan Rabi’ bin Anas. Mu’ammar dan al-Hakam menceritakan, Ali pernah mengatakan: “Suami tidak diperbolehkan mengambil dari istri yang meminta cerai melebihi apa yang pernah ia berikan kepadanya.” Al-Auza’i pernah mengemukakan, para hakim tidak memperbolehkan suami mengambil dari isterinya melebihi apa yang telah ia berikan kepadanya.

      DALAM AYAT Ini merupakan perintah Allah swt. kepada kaum laki-laki jika ia menceraikan salah seorang dari isterinya dengan talak raj’i, maka ia (si suami) harus menyelesaikan urusan ini dengan baik, yaitu pada saat ia (si isteri) sudah menyelesaikan masa iddahnya dan yang tinggal hanyalah sisa waktu yang memungkinkan baginya untuk merujuknya, maka ketika itu ia (suami) boleh menahannya, yaitu mengembalikan si isteri ke dalam ikatan pernikahannya dengan cara yang ma’ruf. Maksudnya, dia harus mempersaksikan rujuknya itu kepada orang lain dan berniat menggaulinya dengan baik. Atau ia boleh menceraikannya. Yaitu membiarkannya hingga iddahnya selesai dan mengeluarkannya dari rumahnya dengan cara yang baik, tanpa adanya pertikaian, perkelahian dan saling mencaci maki.Ibnu Mardawaih meriwayatkan, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Ada seseorang yang menceraikan istrinya dengan main-maindan tidak bermaksud talak yang sebenamya, maka Allah menurunkan firman-Nya: walaa tattakhudzuu aayaatillaaHi Huzuwan (“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan.”) Kemudian Rasulullah mengharuskan talak baginya.” (Sanadnya dlaif) Berkenaan dengan hal ini, ada sebuah hadits yang sangat masyhur diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, ia menceritakan, Rasulullah bersabda: “Ada tiga perkara yang bersungguh-sungguhnya dianggap sungguh-sungguh dan main-mainnya pun dianggap sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak dan rujuk.” Menurut at-Tirmidzi, “Hadits tersebut hasan gharib.” Dan firman Allah: wadzkuruu ni’matallaaHi ‘alaikum (“Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu,”) yaitu berupa pengutusan Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan penjelasan kepada kalian. Wa maa anzala ‘alaikum minal kitaabi wal hikmati (“Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab [al-Qur’an] dan al-Hikmah,”) yaitu sunnah. Ya’idzukum biHii (“Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu.”) Maksudnya, Dia telah menurunkan perintah dan larangan serta memberikan ancaman kepada kalian atas perbuatan dosa. WattaqullaaHa (“Dan bertakwalahkepada Allah,”) dengan menjalankan perintah dan menjahui larangan-Nya.” Wa’lamuu annallaaHa bikulli syai-in ‘aliim (“Dan ketahuilah, bahwasanya Allah Maha-mengetahui segala sesuatu.”) Sehingga tidak ada suatu perkara pun yang tersembunyi dari-Nya dari seluruh urusan kalian baik yang rahasia ataupun yang terang-terangan. Dan Allah swt. akan memberikan balasan kepada kalian atas semua itu.

Rabu, 11 Julai 2018

AYAT 226-227

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
 SURAH BAQARAH 226-227 226.
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM'
226-Lillaziina yu' – luuna min – nisaa – ‘ihhim tarabbusu ‘arba – ‘ati ‘ashh – hur!
Fa – in – faaa –‘uu fa – ‘innallaaha gahfuurur – Rahiim.
 227.Wa ‘in ‘azamut – talaaqa fa – ‘innal – laaha samii –‘un ‘Aliim.
'
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226)
 وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227) }

Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber-'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

      sumpah seorang suami terhadap istrinya bahwa dia tidak akan menggaulinya selama suatu masa. Hal ini adakalanya berjangka waktu kurang dari empat bulan atau lebih. Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka pihak suami harus menunggu habisnya masa yang disumpahkannya, setelah itu baru boleh menyetubuhi kembali istrinya; dan pihak istri harus bersabar, pihaknya tidak boleh meminta dijimak dalam masa tersebut.

     Hal ini telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ آلَى مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، فَنَزَلَ لِتِسْعٍ وَعِشْرِينَ، وَقَالَ: "الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ" Bahwa Rasulullah Saw. pernah meng-ila istri-istrinya selama satu bulan. Maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu bersabda, "Bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”
       Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Umar ibnul Khattab r.a. Jika masa ila lebih dari empat bulan, maka pihak istri boleh meminta kepada pihak suami agar menggaulinya setelah habis masa empat bulan. Setelah habis masa empat bulan, pihak suami hanya ada salah satu pilihan: Adakalanya menyetubuhi istrinya dan adakalanya menceraikan istrinya, pihak hakim boleh menekan pihak suami untuk melakukan hal tersebut. Demikian itu agar pihak istri tidak mendapat mudarat karenanya. Oleh sebab itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: {لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ} Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya. (Al-Baqarah: 226) Yakni bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa ila hanya kliusus bagi istri, tidak berlaku bagi budak perempuan. Seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama. {تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ} diberi tangguh empat bulan (lamanya). (Al-Baqarah: 226) Pihak suami menunggu selama empat bulan sejak ia mengucapkan sumpahnya, kemudian dihentikan, lalu dituntut untuk menyetubuhi istrinya atau menceraikannya. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan: {فَإِنْ فَاءُوا} Kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya). (Al-Baqarah: 226) Yaitu hubungan mereka berdua kembali seperti semula sebagai suami istri secara utuh. Kalimat ini merupakan kata sindiran yang menunjukkan pengertian bersetubuh. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, Masruq, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang, di antaranya ialah Ibnu Jarir. ********** Firman Allah Swt.: {فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 226) Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang atas semua kelalaian yang dilakukan terhadap hak para istri disebabkan sumpah ila. *************

Firman Allah Swt.: {فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 226) Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menjadi pegangan salah satu di antara dua pendapat yang ada di kalangan ulama, yaitu qaul qadim dari Imam Syafii. Bahwa orang yang bersumpah ila apabila kembali kepada istrinya sesudah empat bulan, tidak ada kifarat atas dirinya. Hal ini diperkuat oleh hadis yang terdahulu mengenai ayat ini, diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَتَرْكُهَا كَفَّارَتُهَا" Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melihat bahwa selainnya lebih baik daripadanya, maka kifaratnya ialah meninggalkan sumpahnya itu. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi. Akan tetapi, pendapat jumhur ulama sama dengan qaul jadid Imam Syafii yang mengatakan bahwa si suami dikenakan kifarat, mengingat keutamaan makna wajib membayar kifarat bagi setiap orang yang bersumpah, lalu melanggar sumpahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadis-hadis terdahulu yang semuanya sahih. ***********

Firman Allah Swt.: {وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ} Dan jika mereka bertetap hati untuk talak. (Al-Baqarah: 227) Di dalam kalimat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa talak tidak jatuh hanya dengan lewatnya masa empat bulan. Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama mutaakhkhirin. Sedangkan menurut pendapat ulama lainnya, talak satu jatuh setelah lewat masa empat bulan. Pendapat ini didukung oleh riwayat yang sanad-sanadnya berpredikat sahih, dari Umar, Usman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit. Pendapat inilah yang dipegang oleh Ibnu Sirin, Masruq, Al-Qasim, Salim, Al-Hasan, Abu Sala-mah, Qatadah, Syauraih Al-Qadi, Qubaisah ibnu Zuaib, Ata, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Sulaiman ibnu Tarkhan At-Taimi, Ibrahim An-Nakha'i, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Saddi. Kemudian dikatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa ila empat bulan dengan status talak raj'i. Demikianlah menurut Sa'id ibnul Musayyab, Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam, Makhul, Rabi'ah, Az-Zuhri, dan Marwan ibnul Hakam. Menurut pendapat yang lainnya lagi, si istri tertalak bain. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Usman, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit; serta dipegang oleh Ata, Jabir ibnu Zaid, Masruq, Ikrimah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Muhammad ibnul Hanafiyyah, Ibrahim, Qubaisah ibnu Zuaib, Abu Hanifah, As-Sauri, dan Al-Hasan ibnu Saleh. Semua pendapat yang mengatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa empat bulan mewajibkan adanya idah atas pihak istri.

Kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abusy Sya'sa yang mengatakan bahwa si istri telah mengalami haid tiga kali, maka tidak ada idah atas dirinya. Pendapat inilah yang dikemukakan oleh Imam Syafii. Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama mutaakhkhirin mengatakan bahwa pihak suami dihentikan, lalu ia dituntut untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya, dan tiada suatu talak pun yang jatuh atas diri si istri hanya karena lewatnya masa empat bulan. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan, "Apabila seorang lelaki meng-ila istrinya, maka talaknya tidak ada yang jatuh, sekalipun telah berlalu masa empat bulan; melainkan pihak suami dihentikan, lalu dituntut untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya." Demikianlah menurut riwayat yang diketengahkan oleh Imam Bukhari. Imam Syafii rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Sulaiman ibnu Yasar yang mengatakan, "Aku telah menjumpai belasan orang sahabat Nabi Saw., semua berpendapat bahwa lelaki yang bersumpah ila dihentikan." Pengertian belasan menurut Imam Syafii paling sedikit terdiri atas tiga belas orang. Imam Syafii meriwayatkan sebuah asar melalui Ali r.a., bahwa ia menghentikan suami yang bersumpah ila. Kemudian mengatakan bahwa memang demikianlah menurut pendapat kami, pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami riwayatkan melalui Umar, Ibnu Umar, Siti Aisyah, Usman, Zaid ibnu Sabit dan belasan orang sahabat Nabi lainnya. Demikianlah pendapat Imam Syafii rahimahullah. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayub, dari Ubaidillah ibnu Umar, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada dua belas lelaki sahabat tentang masalah seorang lelaki yang mengucapkan sumpah ila terhadap istrinya.

Mereka mengatakan bahwa si suami tidak dikenakan apa pun sebelum lewat masa empat bulan, setelah itu si suami dihentikan dan dipaksa memilih salah satu di antara dua alternatif: Adakalanya kembali kepada istrinya (menyetubuhinya) atau menceraikannya. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Daruqutni melalui Suhail. Menurut kami, pendapat ini diriwayatkan dari Umar, Usman, Ali, Abu Darda, Aisyah Ummul Muminin, Ibnu Umar, dan ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa'id ibnul Musayyab, Umar ibnu Abdul Aziz, Mujahid, Tawus, Muhammad ibnu Ka'b, dan Al-Qasim. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka semuanya, rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir, juga yang dikatakan oleh Al-Lais, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Saur, dan Daud. Mereka semua berpendapat bahwa jika pihak suami tidak mau kembali kepada istrinya, maka pihak suami harus menalak istrinya. Jika pihak suami tidak mau menalak istrinya, maka pihak hakimlah yang menjatuhkan talaknya. Kemudian talak yang dijatuhkan ber-sifat raj’i, si suami boleh merujuknya selagi dalam masa idahnya. Tetapi Imam Malik berpendapat menyendiri. Ia mengatakan, tidak boleh pihak suami merujuknya sebelum ia menyetubuhi istrinya dalam idahnya. Pendapat ini aneh sekali.

Para ahli fiqih dan lain-lainnya sehubungan dengan masalah menangguhkan seorang suami yang bersumpah ila selama empat bulan telah menyebutkan sebuah asar yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas di dalam kitab Muwatta-nya, dari Abdullah ibnu Dinar yang menceritakan bahwa di suatu malam Khalifah Umar ibnul Khattab keluar, lalu ia mendengar seorang wanita mengucapkan syair berikut: Malam ini terasa amat panjang dan lambungnya kelihatan sudah menghitam, sedangkan aku tidak dapat tidur karena tiada kekasih yang biasa bermain denganku. Maka demi Allah, seandainya aku tidak mempunyai perasaan bahwa Allah selalu mengawasiku, niscaya lambungnya akan bergerak dari tempat tidur ini. Kemudian Umar bertanya kepada anak perempuannya (yaitu Siti Hafsah r.a.), "Berapa lamakah seorang wanita bertahan ditinggal suaminya?" Siti Hafsah menjawab, "Enam atau empat bulan." Maka Umar berkata, "Aku tidak akan menugaskan seorang pun dari pasukan kaum muslim lebih dari masa tersebut." Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari As-Saib ibnu Jubair maula ibnu Abbas yang telah menjumpai masa sahabat Nabi Saw. (yakni tabi'in) mengatakan bahwa ia masih tetap teringat kepada hadis Umar. Disebutkan bahwa di suatu malam Khalifah Umar mengelilingi kota Madinah, dia sering melakukan hal tersebut; tiba-tiba ia melewati rumah seorang wanita Arab, sedangkan pintu rumah wanita itu tertutup, lalu terdengar wanita itu mendendangkan syair berikut: Malam ini terasa amat panjang dan lambung tempat tidurnya Sudah lapuk, sedangkan aku sendiri tidak dapat tidur karena tiada kekasih yang aku biasa bermain dengannya. Aku bermain dengannya tahap demi tahap, seakan-akan bulan menampakkan alisnya di malam yang pekat, Dia membuat senang orang yang bermain di dekatnya, dalam kelembutan perutnya yang agak besar itu aku mendekatinya. Demi Allah, seandainya tidak ada Allah dan memang kenyataannya tiada sesuatu pun selain Allah, niscaya lambungnya pasti direbahkannya di atas tempat tidur ini. Akan tetapi, aku takut kepada malaikat pengawas yang ditugaskan menjaga diri kami, sepanjang masa dia selalu mencatat semuanya karena taat kepada perintah Tuhanku, sedangkan rasa malu menghalang-halangi diriku dan demi menghormat suamiku agar diriku jangan tercemar. Kemudian perawi melanjutkan asar ini seperti yang disebutkan di atas atau semisal dengannya. Asar ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, dan merupakan salah satu as'ar yang terkenal.

Selasa, 10 Julai 2018

AYAT 224-225

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
SURAH BAQARAH AYAT224-225

{وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225) }

 Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan islah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Allah Swt. berfirman bahwa janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian atas nama Allah menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan silaturahmi, jika kalian bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama dengan ayat lainnya, yaitu
 firman-Nya: وَلا يَأْتَلِ أُولُوا الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبى وَالْمَساكِينَ وَالْمُهاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah; dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa Allah mengampuni kalian? (An-Nur: 22)

 Berpegang teguh pada sumpah yang demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan membayar kifarat.

 kitab Sahih Bukhari: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَر، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: "نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"،

 telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa kaiimat berikut merupakan hadis yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat

. وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَاللَّهِ لَأَنْ يلجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعطي كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ".

Rasulullah Saw. bersabda pula: Demi Allah, sesungguhnya seseorang dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang berdosa menurut Allah daripada dia membayar kifarat yang telah diwajibkan oleh Allah atas sumpahnya itu. Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi', dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi'.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، هُوَ ابْنُ سَلَّامٍ، عَنْ يَحْيَى، وَهُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنِ اسْتَلَجَّ فِي أَهْلِهِ بِيَمِينٍ، فَهُوَ أَعْظَمُ إِثْمًا، لَيْسَ تُغْنِي الْكُفَّارَةُ". telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang bersitegang terhadap keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya amat besar, kifarat tidak cukup untuk menutupinya. Menurut riwayat yang lain, hendaklah ia melanggar sumpahnya, lalu membayar kifarat. Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang. (Al-Baqarah: 224) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah 'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'. Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ata, lkrimah, Makhul, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani, dan As-Saddi rahimahumullah.


 Imam Abu Daud di dalam Bab "Sumpah yang Tidak Disengaja" mengatakan: حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الشَّامِيُّ حَدَّثَنَا حَسَّانُ -يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ -حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ -يَعْنِي الصَّائِغَ -عَنْ عَطَاءٍ: فِي اللَّغْوِ فِي الْيَمِينِ، قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم قَالَ: "هُوَ كَلَامُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ: كَلَّا وَاللَّهِ وَبَلَى وَاللَّهِ". telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Mas'adah Asy-Syami, telah menceritakan kepada kami Hayyan (yakni Ibnu Ibrahim), telah menceritakan kepada kami Ibrahim (yakni As-Saig), dari Ata mengenai sumpah yang tidak disengaja; Siti Aisyah pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sumpah yang tidak disengaja ialah perkataan seorang lelaki di dalam rumahnya, "Tidak demikian, demi Allah; dan memang benar, demi Allah." Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnul Furat, dari Ibrahim As-Saig, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf. Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik ibnu Magul meriwayatkannya pula, semuanya melalui jalur Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf. Menurut kami, memang demikian telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, Ibnu Abu Laila, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hannad, dari Waki', Abdah dan Abu Mu'awiyah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Yang dimaksud adalah seperti 'Tidak, demi Allah. Memarig benar, demi Allah'. Kemudian Ibnu Juraij meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Humaid, dari Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ata, dari Siti Aisyah, dan perkataan Abdurrazzaq, yaitu Ma'mar telah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara. Maka Abdurrazzaq mengatakan demikian, 'Tidak, demi Allah' dan 'Memang benar, demi Allah' dan 'Tidak demikian, demi Allah', mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara, tidak ada kesengajaan dalam hati mereka. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun Ibnu Ishaq Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Siti Aisyah mengatakan, yang dimaksud adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah', 'Memang benar demi Allah'. Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh (juru tulis Al-Lais), telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai'ah, dari Abul Aswad, dari Urwah yang menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya sumpah yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan berseloroh, yaitu seperti perkataan seorang lelaki, Tidak, demi Allah,', dan 'Ya, demi Allah.' Maka hal seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang ada kifaratnya ialah sumpah yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan untuk melakukannya atau tidak melakukannya." Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Asy-Sya'bi dan Ikrimah dalam salah satu pendapatnya, serta Urwah ibnuz Zubair, Abu Saleh, dan Ad-Dahhak dalam salah satu pendapatnya; juga Abu Qilabah dan Az-Zuhri. Pendapat yang kedua menyebutkan, telah dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku orang yang siqah, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Siti Aisyah, bahwa ia mengemukakan takwilnya sehu-bungan dengan makna firman-Nya: Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225) Menurutnya makna yang dimaksud ialah jika seseorang di antara kalian mengemukakan sumpahnya atas sesuatu hal, sedangkan dia tidak bermaksud, melainkan hanya kebenaran belaka, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang disumpahkannya. Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Sulaiman ibnu Yasar, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid pada salah satu pendapatnya, Ibrahim An-Nakha'i dalam salah satu pendapatnya, Al-Hasan, Zararah ibnu Aufa, Abu Malik, Ata Al-Khurrasani, Bakr ibnu Abdullah, salah satu pendapat Ikrimah, Habib ibnu Abu Sabit, As-Saddi, Makhul, Muqatil, Tawus, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Yahya ibnu Sa'id, dan Rabi'ah. قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَيْمُونٍ المرالي، حَدَّثَنَا عَوْفٌ الْأَعْرَابِيُّ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ، قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَوْمٍ يَنْتَضِلُونَ -يَعْنِي: يَرْمُونَ -وَمَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَرَمَى رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَقَالَ: أَصَبْتُ وَاللَّهِ وَأَخْطَأْتُ وَاللَّهِ. فَقَالَ الَّذِي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: حَنِثَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: "كَلَّا أَيْمَانُ الرُّمَاةِ لَغْوٌ لَا كَفَّارَةَ فِيهَا وَلَا عُقُوبَةَ"

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa Al-Jarasyi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Maimun Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Auf Al-A'rabi, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang menceritakan: Rasulullah Saw. bersua dengan suatu kaum yang sedang berlomba memanah, ketika itu Rasulullah Saw. ditemani oleh salah seorang sahabatnya. Maka berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan kaum, lalu ia berkata, "Panahku mengenai sasaran, demi Allah; dan panah yang lainnya melenceng dari sasaran, demi Allah." Maka berkatalah orang yang menemani Nabi Saw. kepada Nabi Saw., "Wahai Rasulullah, lelaki itu telah melanggar sumpahnya." Rasulullah Saw. menjawab, "Tidaklah demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang memanah merupakan sumpah yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak ada pula hukuman." Hadis ini berpredikat mursal lagi hasan dari Al-Hasan. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Siti Aisyah dua pendapat kesemuanya. Telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Jabir, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah ucapan seseorang, "Tidak, demi Allah; dan memang benar, demi Allah," dia menduga bahwa apa yang dikatakannya itu benar, tetapi kenyataannya berbeda. Pendapat-pendapat yang lain disebutkan oleh Abdur Razzaq, dari Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah seseorang bersumpah atas sesuatu, kemudian ia lupa kepada sumpahnya. Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa sumpah tersebut adalah seperti ucapan seorang lelaki, "Semoga Allah membutakan penglihatan-ku jika aku tidak melakukan anu dan anu," atau "Semoga Allah melenyapkan hartaku jika aku tidak datang kepadamu besok, yakni hartaku yang ini." Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Musaddad ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Khalid, telah menceritakan kepada kami Ata, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah sumpah yang kamu ucapkan, sedangkan kamu dalam keadaan emosi. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepadaku Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah bila kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah bagimu, yang demikian itu tidak ada kifaratnya bagimu jika kamu melanggarnya.

Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair. Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab "Sumpah dalam Keadaan Emosi": حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمِنْهَالِ، أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ: أَنَّ أَخَوَيْنِ مِنَ الْأَنْصَارِ كَانَ بَيْنَهُمَا مِيرَاثٌ، فَسَأَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ الْقِسْمَةَ فَقَالَ: إِنْ عُدْتَ تَسْأَلُنِي عَنِ الْقِسْمَةِ، فَكُلُّ مَالِي فِي رِتَاجِ الْكَعْبَةِ. فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: إِنَّ الْكَعْبَةَ غَنِيَّةٌ عَنْ مَالِكَ، كَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَكَلِّمْ أَخَاكَ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا يَمِينَ عَلَيْكَ، وَلَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةِ الرَّبِّ عَزَّ وَجَلَّ، وَلَا فِي قَطِيعَةِ الرَّحِمِ، وَلَا فِيمَا لَا تَمْلِكُ". telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Habib Al-Mu'allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa ada dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya mempunyai bagian warisan. Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada saudaranya, kemudian saudaranya berkata, "Jika kamu kembali meminta bagian kepadaku, maka semua hartaku disedekahkan untuk Ka'bah." Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap Allah Swt., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."

AYAT 222-223

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
SURAH BAQARAH AYAT 222-223
BIS-MIL-LAHI-RAHMANI-RAHIM''

{وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222) نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223) }

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

 Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Sabit, dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi itu apabila ada seorang wanita dari mereka mengalami haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau pula serumah dengan mereka. Ketika sahabat Nabi Saw. menanyakan masalah ini kepadanya, maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri yang sedang haid) kecuali nikah (bersetubuh). Ketika berita tersebut sampai kepada orang-orang Yahudi, maka mereka mengatakan, "Apakah yang dikehendaki oleh lelaki ini (maksudnya Nabi Saw.), tidak sekali-kali ia membiarkan suatu hal dari urusan kami, melainkan ia pasti berbeda dengan kami mengenainya." Kemudian datanglah Usaid ibnu Hudair dan Abbad ibnu Bisyr, lalu keduanya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan anu dan anu. Maka bolehkah kami bersetubuh dengan mereka (wanita-wanita yang sedang haid)?" Mendengar itu roman muka Rasulullah Saw. berubah hingga kami menduga bahwa beliau sangat marah terhadap Usaid dan Abbad. Setelah itu keduanya pulang, dan mereka berpapasan dengan hadiah yang akan diberikan kepada Rasulullah Saw. berupa air susu. Maka Rasulullah Saw. memanggil keduanya untuk datang menghadap. Ketika keduanya sampai di hadapan Rasulullah Saw., maka beliau memberinya minum dari air susu itu. Maka keduanya mengerti bahwa Rasulullah Saw. tidak marah terhadapnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Hammad ibnu Zaid ibnu Salamah. Abu Daud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari salah seorang istri Nabi Saw.: Bahwa Nabi Saw. apabila menginginkan sesuatu dari istrinya yang sedang haid, maka terlebih dahulu beliau menutupi farjinya dengan kain. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari catatan Abu Qilabah yang menceritakan hadis berikut: Bahwa Masruq memacu untanya menuju rumah Siti Aisyah, lalu ia berkata, "Semoga keselamatan terlimpah kepada Nabi dan keluarganya.” Maka Siti Aisyah berkata, "Selamat datang, selamat datang." Mereka memberi izin kepadanya untuk menemui Siti Aisyah. Lalu Masruq masuk dan bertanya, "Sesungguhnya aku hendak menanyakan kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengutarakannya." Siti Aisyah menjawab, "Sesungguhnya aku adalah ibumu dan kamu adalah anakku." Masruq berkata, "Apakah yang boleh dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istrinya yang sedang haid?" Siti Aisyah menjawabnya, "Segala sesuatu kecuali persetubuhan." Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Humaid ibnu Mus'adah, dari Yazid ibnu Zurai', dari Uyaynah ibnu Abdurrahman ibnu Jusyan, dari Marwan Al-Asfar, dari Masruq yang mengatakan, "Aku bertanya kepada Siti Aisyah, apakah yang dihalalkan bagi seorang lelaki terhadap istrinya apabila ia sedang haid?" Siti Aisyah menjawab, "Segala sesuatu kecuali persetubuhan." Pendapat yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan Ikrimah. Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Abu Kuraib, dari Ibnu Abuz Zaidah, dari Hajyaj, dari Maimun ibnu Mihran, dari Sid Aisyah r.a. yang pernah mengatakan kepadanya, "(Kamu boleh melakukan segala sesuatu kepada istrimu) pada bagian di atas kain sarungnya." Menurut kami, seorang suami boleh tidur bersama istrinya yang sedang haid, boleh pula makan bersamanya tanpa ada yang memperselisihkannya.

AYAT 221

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK;
SURAT AL-BAQARAH AYAT : 221
 (MENIKAHI WANITA MUSYRIK)
     221.Wa laa tankihul – mushri kaati hat taa yu' – minn: wa la. ‘amatum mu' minatun khayrum – mim mushrikatinw wa law ‘a'- jabat – kum. Wa laa tunkihul mushrikiina hatta yu' minuu: wa la – ‘abdun mu' –minun – khayrum – mim mushrikinw wa law ‘a' – jabakum. ‘ulaaa ‘ika yad – ‘uuna ‘ilan –Naar. Wallaahuu yad – ‘uuu ‘ilal –Jannati wal – maghfirati bi – ‘iznih, wa yu – bayyinu ‘aayatihii lin naasi la – ‘al – lahum yatazakkaruun.

         وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلاَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ {221} “

   Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah : 221).

    Tafsir Ayat : 221
    Imam Buhkari meriwayatkan, Ibnu Umar mengatakan: “Aku tidak mengetahui syirik yang lebih besar daripada seorang wanita yang mengaku ‘Isa sebagai Rabbnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam kitab shahih pun (al-Bukhari dan Muslim) telah ditegaskan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Hal senada juga diriwayatkan Imam Muslim, dari Jabir bin Abdullah, dari Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim) Maksudnya, { وَلاَ تَنْكِحُوْا } “Dan janganlah kamu menikahi” wanita-wanita, { الْمُشْرِكَاتِ } “musyrik” selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { حَتَّى يُؤْمِنَّ } “hingga mereka beriman”; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab,

      sebagaimana Allah berfirman, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {5} “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah : 5) { وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنَّ } “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman” Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang mukmin atau wanita mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam firmanNya, { أُوْلئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ } “Mereka mengajak ke neraka”, yaitu, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi.

  Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang dari bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid’ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khususnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang muslim seperti pelayanan atau semacamnya. Dalam firmanNya, { وَلاَ تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ } “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)” terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. [ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ ] “Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan”, maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan ampunan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. { وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ } “Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)” maksudnya, hukum-hukumNya, dan hikmah-hikmahnya, { لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ } “kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan.

Isnin, 9 Julai 2018

AYAT 214-220

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
SURAH BAQARAH 214-220''
           BIS-MIL-LAHI-RAHMANI-RAHIM'
                      214.‘Am hasibtum ‘an – tad – khulul – Jan- nata walammaa ya' – tikum – masa – lullaziina khalaw min – qablikum? Massa – hu – mul ba' – saaa – ‘waddar raa – ‘u wa zul ziluu hattaa yaquular – Rasuulu wallazi – ina ‘aamanuu ma ‘ahuu mataa nasrullah? ‘Alaaa ‘inna nasrallaahi qariib! 215.Yas – ‘aluunaka maa zaa yunfiquun. Qul maaa ‘anfaq – tum – min khayrin – falil – walil – dayni wal – ‘aqrabiins wal – yataa – maa wal masaakiini wab – nis – sabiil. Wa maa taf –‘aluu min khayrin fa – ‘inallaaha bihii ‘Aliim. 216.Kutiba ‘alaykumul – qitaalu wa huwa kurhul – lakum. Wa ‘asaaa ‘an takhrahuu shay – ‘anw wa huwa khayrul – lakum. Wa ‘asaaa ‘an – tuhibbuu shay – ‘anw wa huwa sharrul – lakum. Wal – laahu ya' –lamu wa ‘an – tum laa talamuun. 217.Yas – ‘aluunaka ‘anish – Shahril Haraami qitaalin fiih. Qul qitaalun fiihi kabiir. Wa saadun ‘am – sabiilillaahi wa kufrum – bihii wal – Masjidil –Haraami wa ‘ikh – raaju ‘ahlihii minhu ‘akbaru ‘indal – laah. Wal – fitnatu ‘akbaru minal – qatl. Wa laa yazaaluuna yaqaatiluuna – kum hattaa yarud – duu – kum ‘an – Diinikum ‘inis – ta – taa – ‘uu. Wa many yartadid minkum ‘an – Diinihii fayamut wa huwa kaa – firun fa ‘ulaaa – ‘ika habitat ‘a' – maaluhum fid – dunyaa wal – ‘Aakhirah. Wa ‘ulaaa – ‘ika ‘As – haabun – Naari hum fiiha khaaliduun. 218.‘Inallaziina ‘aamanuu wallaziina haajaruu wa jaa – haduu fii Sabiilillaahi ‘ulaa – ‘ika yarjuuna Rahmatal – laah wal – laahu Ghafuurur – Rahim. 219.Yas – ‘aluunaka ‘anil – khamri wal maysir. Qul fiihi– maaa ‘ismun – kabiirunw wa manaafi – ‘u linnaas: wa ‘ismu – humaaa ‘akbaru min – naf – ‘ihimaa. Wa Yas –‘aluunaka maa zaa yunfiquun. Qulil – ‘afw – ‘kazaalika yubayyi nul – laahu lakumul –‘aayaati la – ‘al – lakum tata fakkaruun. 220. Fiddunyaa wal –‘Aakhirah. Wa yas – ‘aluunaka ‘anil yataamaa. Qul ‘islaahul lahum khayr. Wa ‘In – tukhaalituu hum ‘ikhwaanukum. Wal – laahu ya' – lamul muf – sida minal – muslih. Wa law shaaa ‘allaahu la – ‘a' –natakum: ‘innal: ‘innal laaha ‘Aziizun Hakiim.
                       “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah.’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat. (QS. Al-Baqarah: 214)“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.’ Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Mahamengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215)“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalab sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetabui.” (QS. Al-Baqarah: 216)“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil-haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 217) Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS. Al-Baqarah: 218)“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan Judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebib besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS. Al-Baqarah: 219) tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, ktakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 220)

 Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jabir, Murrah al-Hamdani, Hasan al-Bashri, Qatadah, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas, as-Suddi, dan Mugatil bin Hayyan mengatakan, al-ba’saa berarti kefakiran, adh-dharra’ berarti penyakit, wa zulzilu berarti dibuat terguncang jiwa mereka dengan goncangan yang keras dari musuh, dan mereka diuji dengan berbagai cobaan yang sangat berat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih, dari Khabab bin al-Arat, ia menceritakan, kami tanyakan: “‘Ya Rasulullah, mengapa engkau tidak memohon pertolongan untuk kami, dan mengapa engkau tidak mendo’akan kami?” Maka beliau pun bersabda, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, ada di antara mereka yang digergaji pada tengah-tengah kepalanya hingga terbelah sampai kedua kakinya, namun hal itu tidak memalingkan dirinya dari agama yang dipeluknya. Ada juga yang tubuhnya disisir dengan sisir besi sampai terpisah antara daging dan tulangnya, namun hal itu tidak menjadikannya berpaling dari agamanya.” Selanjutnya beliau bersabda, “Demi Allah, Allah benar-benar akan menyempurnakan perkara (agama) ini sehingga seorang yang berkendaraan dari Shana menuju ke Hadhramaut tidak merasa takut kecuali kepada Allah, dan hanya mengkhawatirkan serigala atas kambingnya. Tetapi kalian adalah kaum yang tergesa-gesa.”Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Murrah Al-Hamdani, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Ar-Rabi', As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa al-ba-sa-u artinya kemiskinan, sedangkan ad-darra-u artinya penyakit. Wa-zul zilu artinya takut oleh musuh dengan takut yang sangat. Mereka mendapat cobaan yang sangat besar, seperti yang disebutkan di dalam

     Hadis sahih dari Khabbab ibnul Art yang telah menceritakan hadis berikut: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا تَسْتَنْصِرُ لَنَا؟ أَلَا تَدْعُو اللَّهَ لَنَا؟ فَقَالَ: "إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ أَحَدُهُمْ يُوضَعُ الْمِنْشَارُ عَلَى مفْرَق رَأْسِهِ فَيَخْلُصُ إِلَى قَدَمَيْهِ، لَا يَصْرفه ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، ويُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا بَيْنَ لَحْمِهِ وَعَظْمِهِ، لَا يَصْرِفُهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ". ثُمَّ قَالَ: "وَاللَّهِ لَيُتِمَّنَّ اللَّهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لَا يَخَافُ إِلَّا اللَّهَ وَالذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ، وَلَكِنَّكُمْ قَوْمٌ تَسْتَعْجِلُونَ". Kami berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak meminta pertolongan buat kami, mengapa engkau tidak berdoa kepada Allah untuk kami?" Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian ada seseorang dari mereka yang diletakkan pada ubun-ubunnya sebuah gergaji, lalu ia, dibelah dengan gergaji itu sampai kepada kedua telapak kakinya, tetapi hal itu tidak: memalingkannya dari agamanya. Ada pula yang antara daging dan tulangnya disisir dengan sisir besi, tetapi hal tersebut tidak menggoyahkan imannya dari agamanya." Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Demi Allah, sesungguhnya Allah pasti akan menyempurnakan agama ini hingga seorang pengendara berjalan dari San'a ke Hadramaut tanpa merasa takut kecuali kepada Allah dan serigala yang mengancam ternak kambingnya, tetapi kalian ini adalah kaum yang tergesa-gesa.

Allah Swt. telah berfirman: {الم* أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ* وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ} Alif Lam Mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, "Kami telah beriman," sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (Al-'Ankabut: 1-3) Sesungguhnya hal seperti itu pernah dialami oleh para sahabat, yaitu cobaan yang sangat besar pada hari menjelang Perang Ahzab. Muqatil bin Hayyan mengatakan: “

Ayat ini berkenaan dengan nafkah tathawwu’ (sunnah).” As-Suddi mengemukakan: “Nafkah ini telah dinasakh (dihapuskan) dengan zakat.” Namun. hal ini masih perlu ditinjau kembali. Sedangkan makna ayat itu adalah, mereka bertanya kepadamu (Muhammad), bagaimana mereka harus berinfak? Demikian menurut pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid.Sebagaimana hal itu telah dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda: “Ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, dan setelah itu orang-orang yang lebih dekat (dalam hubungan kekerabatan).” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan al-Hakim)

 Maimun bin Mahran membaca ayat ini kemudian berkata, “Inilah tempat penyaluran infak. Tidak disebutkan di dalam ayat itu, rebana, seruling, patung kayu, dan tirai-dinding (barang yang haram dan sia-sia.-pent.)Ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah swt, bagi kaum muslimin. Supaya mereka menghentikan kejahatan musuh di wilayah Islam. Az-Zuhri mengatakan: “Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang berada dalam peperangan maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk berperang, maka ia harus maju berperang, dan jika tidak dibutuhkan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut).” Berkenaan dengan hal tersebut, penulis (Ibnu Katsir) katakan, oleh karena itu, dalam hadits shahih disebutkan: “Barangsiapa meninggal dunia sedang ia tidak pemah ikut berperang dan ia juga tidak pemah bemiat untuk berperang, maka ia meninggal dunia dalam keadaan jahiliyah.” (Muttafaq ‘alaih)

 Dan diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda pada waktu Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah): “Tidak ada hijrah setelah fathu Makkah [pembukaan kota Makkah] akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Bila kalian diminta untuk maju perang maka majulah.” (Muttafaq ‘alaiHi) Ibnu Abi Hatim menceritakan, dari Jundub bin Abdullah bahwasanya Rasulullah pernah mengutus sebuah delegasi, dan menunjuk Abu Ubaidah bin Jarrah sebagai pemimpin. Ketika Abu Ubaidah berangkat, ia pun menangis, karena berat meninggalkan Rasulullah, maka beliau pun menahan kepergian Abu Ubaidah. Selanjutnya beliau mengutus Abdullah bin Jahsy untuk menggantikan posisi Abu Ubaidah, Rasulullah menitipkan sepucuk surat kepadanya dan memerintahkan agar ia tidak membacanya hingga ia sampai di suatu tempat ini dan itu, seraya berpesan, “Janganlah engkau memaksa seseorang dari para sahabatmu untuk pergi bersamamu.” Setelah membaca isi surat itu, ia pun berucap: “Innaa lillahi wa innaa ilaihi raji’uun” dan berkata, “Aku patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.” Selanjutnya ia menyampaikan berita itu dan membacakan surat itu kepada mereka. lalu ada dua orang yang pulang kembali.

       (Dalam sirah diceritakan, tidak ada seorang pun dari mereka yang kembali pulang. Tetapi Sa’ad bin Abi Waqqash dan Atabah bin Ghazwan tertinggal di belakang, karena kehilangan unta. Mereka berdua terlambat karena mencari unta tersebut dan kembali pulang ke Madinah setelah delegasi itu berangkat.) Dan mereka yang tersisa terus berjalan hingga bertemu dengan Ibnu al-Hadhrami, maka mereka membunuhnya, sedang mereka tidak mengetahui bahwa hari itu termasuk bulan Rajab atau Jumadil Tsaniyah. Lalu orang-orang musyrik mengatakan kepada kaum muslimin: “Kalian telah berperang pada bulan Haram.Ibnu Ishaq mengatakan: Setelah tampak jelas persoalannya bagi Abdullah bin Jahsy dan para sahabatnya dengan turunnya ayat ini, maka mereka sangat mengharapkan pahala seraya berkata: “Ya Rasulullah, bolehkan kami mengharap adanya peperangan? Hingga kami memperoleh pahala mujahidin dalam perang itu?” Maka Allah swt. pun menurunkan firman-Nya: innal ladziina aamanuu wal ladziina Haajaruu wa jaaHaduu fii sabiilillaaHi ulaa-ika yarjuuna rahmatallaaHi wallaaHu ghafuurur rahiim (“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”) Ibnu Hisyam meriwayatkan dari Ziyad, dari Ibnu Ishak, telah disebutkan pula dari sebagian keluarga Abdullah, bahwa Abdullah telah membagi fa’i (harta rampasan perang) ketika Allah Ta’ala telah menghalalkannya, menjadi 4/5 (empat perlima) bagian untuk orang-orang yang diberi harta rampasan (yang ikut berperang), dan 1/5 (seperlima) diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka ketentuan Allah yang berlaku dalam hal ini adalah seperti yang dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy pada kafilah (yang membawa harta) orang Quraisy itu. Lebih lanjut Ibnu Hisyam mengemukakan: “Itulah harta rampasan perang pertama yang diperoleh kaum muslimin.

Dan Amr bin al-Hadhrami adalah orang yang pertama kali dibunuh oleh kaum muslimin, sedangkan Utsman bin Abdullah dan al-Hakam bin Kisan adalah orang pertama yang ditawan oleh kaum muslimin.” Ibnu Ishaq mengatakan: “Maka Abu Bakar ash-Shiddiq ra. dalam perang (yang dipimpin oleh) Abdullah bin Jahsyi, mengucapkan syair di bawah ini, dan ada yang berpendapat syair itu diucapkan oleh Abdullah bin Jahsyi itu sendiri. Syair itu ia ucapkan ketika orang-orang Quraisy mengatakan, “Muhammad dan para sahabatnya telah menghalalkan perang pada bulan Haram dengan menumpahkan darah, mengambil harta benda, dan menawan banyak orang.” Ibnu Hisyam menuturkan, bait-bait berikut ini diucapkan Abdullah bin Jahsyi: Kalian anggap dosa besar berperang pada bulan Haram. Padahal ada yang lebih besar dari itu, jika orang dewasa memperoleh petunjuk. (Yaitu) penolakan kalian terhadap apa yang dikatakan Muhammad. Dan kekufuran kepada Allah, padahal Allah melihat dan menyaksikan. Tindakan kalian mengusir penghuni Masjidilharam. Agar tak terlihat lagi orang yang bersujud kepada Allah di Baitullah. Dan sesungguhnya kami -meskipun kalian telah mencela kami karena membunuhnya (Ibnu) Hadrami)-. Hanyalah menggetarkan orang-orang jahat dan dengki terhadap Islam. Kami telah basahi tombak-tombak kami dengan darah Ibnu Hadrami di Nakhlah. Ketika Waqid menyalakan perang. Dan Utsman ibnu Abdullah menjadi tawanan kami. Dalam keadaan terbelenggu, akan dikembalikan. Imam Ahmad meriwayatkan, dari Umar bin Khaththab, ia menceritakan bahwa ketika turun ayat pengharaman khamr, ia berdo’a, “Ya Allah terangkanlah kepada kami ihwal khamr sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang ada dalam Surat al-Bagarah ini: yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisiri qul fiiHimaa itsmun kabiirun (“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan Judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa yang besar.”) Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat itu kepadanya. Maka ia pun berdo’a lagi: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami mengenai masalah khamr ini sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat an-Nisaa’ [yang artinya]: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk. ” (QS. An-Nisaa’: 43).

 Dan seorang muadzin Rasulullah jika mengumandangkan iqamah shalat, ia mengucapkan: “Jangan sekali-kali orang yang dalam keadaan mabuk mendekati shalat.” Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut, maka ia pun berdo’a pula: “Ya Allah, terangkanlah kepada kami mengenai khamr ini sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat yang terdapat dalam surat al-Maidah [yang artinya]: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu). ” (QS. Al-Maidah: 91) Lalu Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut, dan ketika bacaan itu sampai pada kalimat, “FaHal antum muntaHuun (“berhentilah kamu [dari mengerjakan perbuatan itu]”) Umar berkata, “Kami berhenti, kami berhenti.” Demikian pula hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i. Ali bin al-Madini mengatakan, isnad hadits ini shaleh (bagus), shahih, dan dishahihkan oleh Tirmidzi. Dan dalam riwayat Ibnu Abi Hatim, ia menambahkan setelah kalimat, “Kami berhenti, kami berhenti,” yaitu kalimat, “Karena ia dapat menghilangkan harta benda dan menghilangkan akal fikiran.” Hadits ini juga akan diuraikan lebih lanjut bersamaan dengan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad melalui jalan Abu Hurairah, pada pembahasan surat al-Maidah ayat 90 yang artinya berbunyi: “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa-idah: 90)

 Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, (makna ayat itu) yaitu tentang kefanaan dan sirnanya dunia serta datangnya negeri akhirat dan kekekalannya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sha’aq at-Tanimi, ia menuturkan, aku pernah menyaksikan al-Hasan sedang membaca ayat dari Surat al-Baqarah ini: la’allakum tatafakkaruuna fid dun-yaa wal aakhirati; lalu ia berkata: “Demi Allah, barangsiapa memikirkannya, maka ia akan mengetahui bahwa dunia ini adalah tempat yang penuh cobaan dan ujian, serta tidak abadi. Sedangkan akhirat adalah tempat pemberian balasan dan kekal.” Demikian dikemukakan oleh Qatadah, Ibnu Juraij, dan ulama lainnya. Abdur Razak meriwayatkan dari Mu’ammar, dari Qatadah, “Agar mereka mengetahui kelebihan akhirat atas dunia.” Dan dalam riwayat lain dari Qatadah: “Maka hendaknya kalian lebih mengutamakan akhirat daripada dunia”.

Kisah ini diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih, al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak. Dan begitu juga yang disebutkan oleh banyak ulama berkenaan dengan turunnya ayat ini, baik dari kalangan ulama salaf maupun khalaf. Jadi firman-Nya: qul ishlaahul laHum khairun (“Katakanlah: mengurus urusan mereka secara patut adalah baik,”) yakni secara terpisah. Wa in tukhaalithuuHum fa ikhwaanukum (“Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.”) Artinya, kalian juga boleh menggabungkan makanan dan minuman kalian dengan makanan dan minuman mereka, karena mereka adalah saudara kalian seagama. Oleh karena itu Allah berfirman: wallaaHu ya’lamul mufsida minal mushlih (“Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.”) Artinya, Dia mengetahui orang yang berniat membuat kerusakan dari orang bemiat melakukan perbaikan. Firman Allah: walau syaa-AllaaHu la a’natakum innallaaHa ‘aziizun hakim (“Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”) Maksudnya, seandainya Allah menghendaki, niscaya dapat mempersulit dan memberatkan kalian, tetapi Dia memberikan keleluasaan dan keringanan kepada kalian, serta membolehkan kalian menggabungkan makanan dan minuman kalian dengan makanan dan minuman mereka, dengan cara yang lebih baik. Allah swt. telah berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-An’am: 152) Bahkan Allah membolehkan makan dari harta anak yatim itu bagi orang yang membutuhkan, dengan cara yang baik, baik dengan syarat harus menggantinya bagi yang mampu atau secara cuma-cuma. Sebagaimana hal itu akan diuraikan lebih lanjut dalam pembahasan surat an-Nisaa’, insya Allah.

Sabtu, 7 Julai 2018

AYAT 208-213

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
SURAH BAQARAH 208-213
BIS-MIL-LAHI-RAHMANIR-RAHIM''
208.Yaaa – ‘ayyu – hal – laziiiina ‘aamanud – Khuluu fis –Silmi kaaafaah; wa laa tat – tabi – ‘uu khutwaatish – Shaytaan. ‘Innahuu lakum ‘aduw – wum – mubiin. 209.Fa – ‘in – zalaltum – mim – ba' – di maa jaaa – ‘atkumul – Bayyinaatu fa – ‘lamuuu ‘annallaaha ‘Aziizun – Hakiim. 210.Hal yanzuruuna ‘illaaa ‘any – ya' – tiya – humullaahu fii zulalim – minal gha – maami wal – malaaa – ‘ ikatu wa qudiyal – ‘amr? Wa ‘ilallaahi turja – ‘ul – ‘umuur. 211.Sal Baniii – ‘Is – raaa – ‘iila kam ‘aataynaahum – min ‘Aayatim – bayyinah. Wa many – yubaddil ni' – matallaahi mim – ba' di maa jaaa – ‘at – hu fa –‘in – nallaaha Shadi – idul – ‘iqaab. 212.Zuyyina lillaziina kafarul – hayaatud – dunyaa wa yas – kharuuna minallaziina ‘aamanuu. Walla – ziinat taqaw fawqahum Yawmal – Qiyaamah. Wal – laahu yarzuqu many – yashaaa – ‘u bi ghayri hisaab. 213.Kaanan – naasu ‘ummatanw – waahi – dah; faba –‘asal- laahun – nabiyiina Mubash – shiriina wa Munziriin: wa ‘an zala ma –‘ahmumul – Kitaaba bil – haaqi li- yahkuma baynan – naasi fiimakh – talafuu fiih. Wa makhtalafa fiihi ‘illallaziina ‘uutuuhu mim – ba' – dimaajaaa – ‘at – humul- bayyinaatu baghyam – baynahum. Fadadallaa – hullaziina ‘aama – nuu li – makh talafuu fiihi minal – Haqqi bi – ‘iznih. Wallaahu yahdii many – yashaaa – ‘u ‘ilaa Siraatim Mustaqiim. “

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 208) Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. Al-Baqarah: 209)“Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan.” (QS. Al-Baqarah: 210)“Tanyakanlah kepada Bani Israil: ‘Berapa banyaknya tanda-tanda (kebenaran) yang nyata, yang telah Kami berikan kepada mereka.’ Dan barangsiapa yang menukar nikmat Allah setelah datang nikmat itu kepadanya, maka sesungguhnya Allah sangat keras siksa-Nya. (QS. Al-Baqarah: 211) Kehidupan dunia dijadikan indah dalam pandangan orang-orang kafir, dan mereka memandang hina orang-orang yang beriman. Padahal orang-orang yang bertakwa itu lebih mulia daripada mereka di hari Kiamat. Dan Allah memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. Al-Baqarah: 212)“Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. 2:213)

 Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu al-Aliyah, dan Rabi’ bin Anas, “Yakni ketaatan.” Qatadah juga mengatakan: “Yaitu perdamaian.” Dan firman-Nya: kaaffatan; Ibnu Abbas, Mujahid, Abu al-Aliyah, Ikrimah, Rabi’ bin Anas, as-Suddi, Muqatil bin Hayyan, Qatadah, dan adh-Dhahhak mengatakan: “kaaffatan” berarti jami’an (keseluruhan).” Mujahid menuturkan: “Artinya, kerjakanlah semua amal shalih dan segala macam kebajikan.” Di antara para mufassir ada yang menjadikan firman Allah: “kaaffatan” berkedudukan sebagai haal (yang menerangkan keadaan) dari orang-orang yang masuk. Maksudnya, masuklah kalian semua ke dalam Islam. Dan yang benar adalah pendapat pertama, yaitu bahwa mereka seluruhnya diperintahkan untuk mengerjakan semua cabang iman dan syari’at Islam, yang jumlahnya sangat banyak, sesuai dengan kemampuan mereka.Muthraf berkata: “Hamba Allah yang paling lihai menipu hamba-hamba-Nya yang lain adalah syaitan.”Muhammad bin Ishak mengemukakan: “Yang Mahaperkasa dalam pertolongan-Nya dari orang-orang yang kafir kepada-Nya, jika ia menghendaki, dan Mahabijaksana dalam alasan dan dalih-Nya kepada para hamba-Nya.” Yakni pada hari kiamat nanti di saat diputuskan semua perkara seluruh umat manusia dari awal sampai akhirnya, lalu setiap orang yang beramal mendapat balasan yang setimpal dari amal perbuatannya. Jika amalnya baik, maka balasannya baik pula; jika amalnya buruk, maka balasannya buruk pula.

       Imam Abu Ja'far ibnu Jarir dalam bab ini menuturkan sebuah hadis mengenai As-sur (sangkakala) yang cukup panjang mulai dari permulaannya, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. Hadis ini cukup terkenal dan diketengahkan oleh banyak pemilik kitab musnad dan lain-lainnya. Antara lain di dalamnya disebutkan seperti berikut: Bahwa umat manusia di saat mengalami kesusahan di padang mahsyar, mereka meminta syafaat kepada Tuhannya melalui para nabi seorang demi seorang, mulai dari Nabi Adam sampai nabi-nabi yang sesudahnya. Tetapi nabi-nabi itu mengelakkan dirinya dari memohon syafaat tersebut, hingga sampailah mereka kepada Nabi Muhammad Saw. Ketika mereka datang kepadanya, maka beliau Saw. bersabda: Akulah orangnya, akulah orangnya yang dapat memohonkan syafaat. Lalu Nabi Saw. berangkat dan bersujud kepada Allah di bawah Arasy, dan beliau meminta syafaat dari sisi Allah agar Dia berkenan datang untuk memutuskan peradilan di antara semua hamba-Nya. Maka Allah memberi izin kepadanya untuk memberi syafaat. Lalu Allah datang dalam naungan awan sesudah langit dunia terbelah dan semua malaikat yang ada padanya turun; kemudian langit kedua, dan langit ketiga hingga langit ketujuh terbelah pula. Para malaikat penyangga Arasy dan malaikat Karubiyyun turun. Kemudian Allah Yang Mahaperkasa turun dalam naungan awan dan para malaikat yang terdengar gemuruh suara tasbih mereka seraya mengucapkan, "Mahasuci Allah yang mempunyai kerajaan dunia dan kerajaan langit. Mahasuci Allah yang memiliki segala keagungan dan keperkasaan. Mahasuci Allah Yang Mahahidup dan tak pernah mati. Mahasuci Allah yang mematikan semua makhluk, sedangkan Dia tidak mati. Mahasuci lagi Mahakudus Tuhan para malaikat dan roh. Mahasuci lagi Mahakudus Tuhan kami Yang Mahatinggi. Mahasuci Tuhan yang memiliki kekuasaan dan keagungan. Mahasuci Allah selama-lamanya." Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih dalam bab ini mengetengahkan banyak hadis yang di dalamnya terkandung hal-hal yang aneh.

       Antara lain ialah apa yang diriwayatkannya melalui hadis Al-Minhal ibnu Amr, dari Abu Ubaidah ibnu Abdullah ibnu Maisarah, dari Masruq, dari Ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: "يَجْمَعُ اللَّهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخَرِينَ لِمِيقَاتِ يَوْمٍ مَعْلُومٍ، قِيَامًا شَاخِصَةً أَبْصَارُهُمْ إِلَى السَّمَاءِ، يَنْتَظِرُونَ فَصْل الْقَضَاءِ، وَيَنْزِلُ اللَّهُ فِي ظُلَل مِنَ الْغَمَامِ مِنَ الْعَرْشِ إِلَى الْكُرْسِيِّ" Allah menghimpunkan orang-orang yang pertama dan orang-orang yang terakhir di suatu tempat pada hari yang telah dimaklumi, semua orang mengarahkan pandangannya ke langit menunggu-nunggu keputusan peradilan. Lalu Allah turun dalam naungan awan dari Arasy sampai ke Al-Kursi. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Ata ibnu Miqdam, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman, bahwa ia pernah mendengar Abdul Jalil Al-Qaisi menceritakan asar berikut dari Abdullah ibnu Amr ,, Diriwayatkan bahwa dalam hadits shahih disebutkan: “Turun dua malaikat pada tiap pagi dari langit, yang satu berdo’a: ‘Ya Allah, berikanlah pada orang dermawan ganti (dari harta yang diinfakkannya)’. Dan yang lainnya berdo’a: ‘Ya Allah, berilah pada orang kikir kerusakan (dalam hartanya)’” Dan diriwayatkan dalam hadits shahih disebutkan: “Manusia berkata, Hartaku, hartaku, adakah bagimu dari hartamu kecuali apa yang engkau makan lalu lenyap, dan apa yang engkau pakai lalu hancur, dan apa yang engkau sedekahkan kemudian berlalu dan selain dari itu akan lenyap dan ditinggalkan untuk orang lain.” Dalam kitab al-Musnad, Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabi beliau bersabda: “Dunia ini adalah tempat tinggal orang yang tidak mempunyai tempat tinggal, harta kekayaan bagi orang yang tidak mempunyai harta kekayaan, dan untuknya orang yang tidak berakal mengumpulkan.” (HR. Ahmad; Dha’if: Didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Dha’iiful Jaami’ [3012])

            kitab Musnad Imam Ahmad disebutkan sebuah hadis, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: «الدُّنْيَا دَارُ مَنْ لَا دَارَ لَهُ، وَمَالُ مَنْ لَا مَالَ لَهُ، وَلَهَا يَجْمَعُ مَنْ لا عقل له» Dunia adalah rumah bagi orang yang tidak mempunyai rumah, dan harta bagi orang yang tidak memiliki harta, dan untuk dunialah orang yang tak berakal menghimpunnya. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia mengatakan: “Antara Nuh as. dan Adam as. itu berselang sepuluh generasi, semuanya berpegang pada syari’at Allah swt. Kemudian terjadilah perselisihan di antara mereka, lalu Allah Ta’ala mengutus para Nabi yang menyampaikan kabar gembira dan memberi peringatan.” Sehubungan dengan firman Allah: kaanan naasu ummataw waahidatan (“Manusia itu adalah umat yang satu”) Abdur Razzak berkata: Mu’ammar memberitahukan kami, dari Qatadah, ia mengemukakan: “Mereka semua dalam petunjuk, kemudian mereka pun berselisih; fa ba’atsallaaHun nabiyyiina (“Maka Allah mengutus para Nabi”) nabi yang pertama kali diutus adalah Nabi Nuh as. Hal senada juga dikemukakan oleh Mujahid sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Abbas di atas. Mereka juga berselisih mengenai Ibrahim as, orang-orang Yahudi mengatakan: “Ibrahim adalah seorang Yahudi.” Sedangkan orang-orang Nasrani mengatakan: “Ibrahim itu adalah seorang Nasrani.” Padahal Allah swt. telah menjadikannya seorang yang hanif (lurus, condong kepada kebenaran) lagi berserah diri kepada Allah. Kemudian Allah swt. memberikan petunjuk kepada umat Muhammad mengenai kebanaran tentang din Ibrahim tersebut. Mereka juga berselisih tentang Isa as, orang-orang Yahudi mendustakannya dan mereka menuduh ibunya, Maryam, berbuat zina. Sedangkan orang-orang Nasrani menjadikannya sebagai sesembahan dan anak Tuhan. Padahal Allah telah menciptakannya dengan kalimat-Nya dan ditiupkan ruh dari-Nya. Kemudian dia memberikan petunjuk kepada umat Muhammad kebenaran mengenai hal tersebut.
               Dalam kitab shahih al-Bukhari dan shabib Muslim diriwayatkan hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah jika bangun malam dan mengerjakan.shalat, beliau mengucapkan: “Ya Allah, Rabb Jibril, Mikail, dan Israfil, pencipta langit dan bumi, yang mengetahui semua hal yang ghaib dan yang nyata, Engkau yang memberikan putusan di antara hamba-hamba-Mu, tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tunjukkanlah kepadaku kebenaran dari apa yang mereka perselisihkan itu dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau memberikan petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.” Dan diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. berdoa: AllaaHuma arinal haqqa haqqan warzuqnat tibaa’aHu, wa arinal baathila baathilan warzuqnajtinaabaHu, wa laa taj’alHu multabisan ‘alainaa fana-dlilla, waj’alnaa lil muttaqiina imaaman (“Ya Allah, perlihatkanlah kepada kami yang benar itu benar dan karuniakan kepada kami untuk dapat mengikutinya. Dan perlihatkanlah kepada kami yang bathil itu bathil, dan karuniakan kepada kami untuk dapat menghindarinya. Janganlah Engkau menjadikannya samar di hadapan kami sehingga kami tersesat. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”)

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN