Khamis, 19 Julai 2018

AYAT 243-244


TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:243-244*
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABBARAK
 JAM 8 Pagi selasa. 15,ogs,2017
HURAIAN & HUJAH PENULIS.
berkata abuhurairah tentang seorang yang gugur syuhadah dalam perperangan dalam kitab karagan nya,.,. *Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pernah berkata:”Tahukah kalian siapakah orang yang masuk Surga tetapi tidakpernah shalat walaupun sekali?” Kemudian dia sendiri yang menjawab: “Dia adalah Amr bin Tsabit”. Ibnu Ishaq berkata bahwa Hushain bin Muhammad pernah berkata: “Aku bertanya kepada Mahmud bin Labid,’Bagaimana kisah Amr bin Tsabit itu?’, ia menjawab,’Dulunya, Amr bin Tsabit itu menolak agama Islam. Akan tetapi, saat terjadi perang Uhud dia menjadi simpatik kepada Islam. Kemudian dia mengambil pedangnya dan bergabung dengan kaum muslimin. Saat perang sedang berkecamuk dia masuk ke kancah peperangan sampai akhirnyadia terluka. Ketika ditemukan oleh orang-orang yang sekabilah dengannya, mereka bertanya,’Apa yang membuatmu datang ke mari? Apakah karena kasihan pada kaum kabilahmu, ataukah karena kau ingin masuk Islam?’ Dia jawab,’Ya, karena aku ingin masuk agama Islam, aku telah berjihad bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga aku terluka begini’. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi ura sallam bersabda,’Sungguh dia adalah ahli Surga.”‘ Dalam riwayat lain disebutkan: Kemudian dia meninggal karena lukanya maka dia masuk surga dan tidak pernah melaksanakan shalat sekalipun ( Fathul Bari Syarh Shahihul Bukhari (6/25) Kitab Al-jihad. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Sanad hadits ini shahih) * Dalam kisah tersebut mengandung pelajaran dan dalil yang menunjukkan bahwa tindakan menghidarkan diri dari takdir itu sama sekali tidak berguna. Dan bahwasanya tidak ada tempat berlindung dari ketentuan Allah kecuali kepada-Nya. Karena mereka pergi dengan tujuan menghindarkan diri dari wabah penyakit untuk meraih kehidupan yang panjang, tetapi mereka mendapatkan kebalikan dari apa yang mereka tuju. Kematian mendatangi mereka dengan cepat dan dalam satu waktu.Sebagai mana ayat dari surah lembu betina.yang mana ayat 243 & 244 yang mana allah azawajalla berfirman:* Bismillahir-rahman-nir-rahim...............243.‘Alam tara ‘ilallaziina Kharajuu min diyaarihim wa hum ‘uluufun hazaral mawt? Fa –qaala lah mullaahu muu – tuu: summa ‘ah – yahum. ‘Innallaaha la – Zuu Fadlin ‘alanaasi wa laakinna ‘aksaran – naasi laa yash – kuruun.244.Wa qaa – tiluu fii sabiilillaahi wa' – lamuun ‘anallaaha Samii – ‘un ‘Aliim. ۞ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ وَهُمْ أُلُوفٌ حَذَرَ الْمَوْتِ فَقَالَ لَهُمُ اللَّهُ مُوتُوا ثُمَّ أَحْيَاهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَشْكُرُونَ وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang ke luar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka: "Matilah kamu", kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.* *Sesungguhnya Jihad fie sabilillah adalah urusan terberat dan tersukar yang dihadapi oleh manusia. Sehingga tidak akan mampu memikulnya kecuali hanya segelintir manusia. Untuk mengimbangi beratnya beban jihad itu,maka Allah telah menyediakan ganjaran yang besar atas penderitaan, kesungguhan dan kepayahan para pelakunya. Dan berkata al-Ustadz Sa’id Hawa: “Sesungguhnya Jihad ini tidak akan dapat tegak dan terlaksana dengan segala tuntutannya, dan tidak akan mampu serta kuat berjalan di atas jalan Jihad kecuali oleh orang-oarang yang tidak memperdulikan celaan-celaan orang-orang yang mencela di dalam Dzat Allah, kerana Allah dan di jalan Allah. Demikian juga Jihad yang ikhlas itu tidak akan wujud dan terbukti di hadapan manusia melainkan dia dapat membebaskan diri (terselamat) dari ujian hidup dunia, dan dia memiliki ilmu (yang memadai).” Kerana sukar dan beratnya perjalanan Jihad ini, maka tidak ramailah manusia yang berminat di dalamnya dan ikut serta bergabung dengannya, meskipun ia menjanjikan ganjaran yang sangat besar dan balasan syurga. Al-Jihad merupakan barometer iman (alat pengukur iman), untuk menentukan shahih dan dhaifnya, tulen dan palsunya, ikhlas dan pura-puranya sehingga dapat diketahui dengan jelas dan terang siapa mukmin sejati dan munafiq yang berpura-pura.* Disebutkan kisah ini adalah untuk menyemangatkan kaum muslimin dalam berperang. Oleh karena itu, setelah ayat ini disebutkan perintah berperang di jalan Allah.Karena penyakit tha'un atau karena perang. Dalam tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa mereka adalah salah satu kaum Bani Israil, di mana negeri mereka terserang penyakit tha'un, lalu mereka melarikan diri karena takut mati, maka Allah mematikan mereka sebagai hukuman bagi mereka karena melarikan diri dari qadar Allah. Kemudian setelah delapan hari atau lebih, mereka dihidupkan kembali oleh Allah dengan do'a nabi mereka Hizqail, wallahu a'lam. Hal tersebut merupakan rahmat, kelembutan dan santunnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala kepada manusia, sekaligus bukti bahwa Allah mampu menghidupkan yang telah mati.Untuk disempurnakan ajalnya dan agar mereka mengambil pelajaran serta bertobat.Di antaranya adalah dihidupkan-Nya mereka setelah matinya dan diarahkan-Nya mereka kepada yang terbaik.Nikmat yang diberikan bukan menambah mereka bersyukur, bahkan nikmat-nikmat tersebut seringnya mereka gunakan untuk maksiat kepada Allah. Sedikit sekali di antara mereka yang bersyukur; mengenal nikmat tersebut dan menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah.Untuk membela dan meninggikan agama Allah. Oleh karena itu, perbaikilah niat, carilah keridhaan Allah dan ketahuilah bahwa berdiam diri tidak berperang bukanlah cara untuk menjaga kehidupan dan menyelamatkan diri sebagaimana dalam kisah orang-orang yang yang pergi melarikan diri karena takut mati, ternyata mereka ditimpa kematian. Perhatikan dan ketahuilah, hai Nabi, sebuah kisah yang unik. Yaitu kisah tentang suatu kaum yang meninggalkan kampung halaman dan melarikan diri dari medan perang karena takut mati. Mereka berjumlah ribuan orang. Lalu Allah menakdirkan untuk mereka kematian dan kekalahan melawan musuh. Sampai akhirnya, ketika jumlah yang tersisa itu berjuang dengan semangat patriotisme, Allah menghidupkan mereka kembali. Sesungguhnya hidup terhormat setelah mendapatkan kehinaan merupakan karunia Allah yang patut disyukuri, akan tetapi kebanyakan orang tidak mensyukurinya.Jika kalian telah mengetahui bahwa tiada guna melarikan diri dari kematian, maka berjuanglah dengan seluruh jiwa demi menegakkan agama Allah. Yakinlah bahwa Allah mendengar apa yang dikatakan orang yang enggan berperang dan orang yang rela berjuang. Dan Dia mengetahui apa yang tersimpan di dalam hati. Maka kebaikan akan dibalas dengan kebaikan. Sebaliknya, kejahatan juga akan dibalas dengan kejahatan. Dari Ibnu Abbas, mengenai firman Allah: alam tara ilalladziina kharajuu min diyaariHim wa Hum uluufun hadzaral mauti (“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu jumlahnya karena takut mati,”) ia mengatakan, “Mereka berjumlah empat ribu orang. Mereka pergi untuk menghindarkan diri dari wabah tha’un. Mereka mengatakan, “Kami akan pergi ke daerah yang tidak ada kematian disana.” Dan ketika mereka sampai di suatu tempat, Allah Ta’ala berfirman kepada mereka, “Matilah kamu.” Maka mereka pun mati semuanya. Setelah itu ada seorang nabi yang melewati mereka. Ia berdo’a kepada Rabb-Nya agar Dia menghidupkan mereka. Kemudian Allah Ta’ala menghidupkan mereka. Dihidupkannya mereka kembali oleh Allah, mengandung pelajaran dan dalil yang pasti akan adanya kebangkitan jasmani pada hari kiamat kelak. Oleh karena itu Allah berfirman, innallaaHa dzuu fadlin ‘alannaasi (“Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia.”) Yaitu karunia berupa diperlihatkannya tanda-tanda kekuasaan Allah yang jelas. Walaakinna aktsaran naasi laa yasykuruun (“Tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.”) Artinya, mereka tidak bersyukur atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah kepada mereka, baik nikmat agama maupun dunia. Termasuk dalam pengertian ini adalah sebuah hadits shahih Yang diriwayatkan Imam Ahmad, bahwa Abdurrahman bin Auf memberitahu Umar bin Khaththab di Syam, Nabi bersabda: “Sesungguhnya penyakit ini dijadikan sebagai siksaan bagi umat-umat sebelum kalian. Jika kalian mendengarnya melanda di suatu daerah, maka janganlah memasuki daerah itu. Dan jika penyakit itu melanda di suatu daerah, sedangkan kalian berada di sana, maka janganlah kalian keluar untuk menghindarinya.”Ia menuturkan, kemudian Umar bin Khaththab pulang kembali Syam (tidak jadi memasuki wilayah Syam).Hadits senada juga diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihain, dari Malik, dari az-Zuhri.Firman Allah: wa qaatiluu fii sabiilillaaHi wa’lamuu annallaaHa samii’un ‘aliim (“Dan peranglah kamu di jalan Allah. Ketahuilah sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Mahamengetahui.”) Maksudnya, sebagaimana tindakan menghindarkan diri dari takdir sama sekali tidak bermanfaat, demikian juga halnya tindakan melarikan diri dan menghindar dari jihad sama sekali tidak mendekatkan atau menjauhkan ajal kematian yang telah ditetapkan dan rizki yang sudah digariskan, bahkan hal itu merupakan ketentuan yang tidak ditambah ataupun dikurangi.Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Orang-orang yang mengatakan kepada saudara-saudaranya dan mereka tidak turut pergi berperang ‘Sekiranya mereka mengikuti kita, tentulah mereka tidak bunuh.’ Katakanlah: ‘Tolaklah kematian itu dari dirimu, jika kamu orang-orang yang benar.’” (QS. Ali Imraan: 168).

AYAT 240-242


TAFSIR SURAT AL-BAQARAH:240-241-242*
TAFSIR QURAN DAN HADIS TABBARAK
JAM 8 Pagi iSNIN. 14,ogs,2017
HURAIAN & HUJAH PENULIS. Kebanyakkan ulama mengatakan, ayat ini mansukh (dihapuskan) dengan ayat sebelumnya, yaitu firman Allah yang artinya: “(Hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234). dari ayat ini jua allah inggin menyatakan tentang luas nya hukum nya terhadap tiap mahluk ciptaan nya atas dunia ,., baik yang berkuasa atau yang lemah tiada satu pun teraniaya dalam hukum allah., dan tiada yang terlepas dari keadilan allah azawajalla ,. Bagi seorang muslim, Allah adalah ahkamul hakimin alias sebaik-baik pemberi ketetapan hukum. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?” (QS. At-Tiin: 8).sebagai mana pendapat imam ibnu katsir dalam kitab karangan nya ,Imam Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “Ayat ini bersifat umum mencakup segala permasalahan. Yaitu apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan yang benar selain itu.” (lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim [6/423] cet. Dar Thaibah)jelas bahawa allah azawajalla inggin menyatakan bahawa hukum hukum al-quran terhadap sesuatu perkara baik masaalah yang terjadi ketika mana berlaku pernceraian atau kematian yang mana kedua kedua nya akan terjadi pembahgian harta dan tentang soal orang yang ditinggalkan simati atau di ceraikan.,,. maka jika kalian berhukum dengan ayat ayat allah maka tiada seorang pun diantara kalian yang bakal teraniaya atau di tindas dengan sesama persaudaraan,.., sebagai mana allah azawajalla menyatakan Hukum Allah adalah hukum yang tegak di atas keadilan. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)sebagai mana tiga ayat dari surah lembu betina ini jelas allah menyatakan bahawa hukum allah adalah adil jelas dan tiada yang bakal tertindas atau di aniaya,.., allah berfirman dalam ayat 240*241*242;;;;;;dibawah yang berbunyi.,.,Bismillahir-rahman-nir-rahim,...............240.Wallaziina yutawaffawna minkum wa yazaruuna ‘azwaa – janw – was –siyyat – alli – ‘azwaajihim – mataa ‘an ‘ilal – hawli ghayra ‘ikh – raaj. Fa – ‘in kharajna falaa junaaha ‘alaykum fii maa fa – ‘alna fiii ‘anfusihinna mim – ma' ruuf. Wallaahu ‘Aziizun – Hakim.241.Wa lil – mutallaqaati mataa – ‘um – bil – ma' ruuf. Haqqan ‘alal – Muttaqiin.242.Kazaalika yubayyinul – laahu – lakum ‘Aayaatihii la –‘allakum ta' – qiluun. ------------------------------------------------------------------------ وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(-240*وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ(-241*كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ(-242* Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. --------------------------------------------------------------------------- Berwasiat kepada istri dimansukh dengan ayat warisan.Dari hari meninggalnya. Menunggu selama setahun, dimansukh dengan ayat 234 sebelumnya yang memerintahkan agar wanita yang ditinggal wafat suami menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Adapun nafkah yang berupa tempat tinggal, maka menurut Imam Syafi'i rahimahullah tidak dimansukh.Oleh para ahli waris Seperti berhias dan tidak berkabung. Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya. Mut'ah ini wajib diberikan kepada wanita yang ditalak sebelum dicampuri. Ada pula yang berpendapat bahwa mut'ah wajib diberikan kepada semua wanita yang ditalak berdasarkan keumuman ayat ini. Namun karena ada ka'idah "Hamlul mutlak 'alal muqayyad" (membawa yang mutlak kepada yang muqayyad), di mana pada ayat sebelumnya sudah diterangkan lebih rinci bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala mewajibkan mut'ah kepada wanita yang ditalak sebelum ditentukan mahar dan sebelum dicampuri saja, maka inilah yang dipakai.Sesuai kemampuan. Dengan keterangan semacam ini dan ketentuan hukum yang mewujudkan kemaslahatan, Allah menjelaskan hukum, nikmat dan tanda kekuasaan-Nya, agar kalian merenunginya dan melakukan sesuatu yang baik. ----------------------------------------------- Diriwayatkan melalui Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, “Jika seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan isterinya, maka isterinya harus menjalani iddah selama satu tahun di dalam rumahnya dengan diberi nafkah dari harta mantan suaminya. Dan setelah itu Allah Ta’ala menurunkan firman: wal ladziina yutawaffauna minkum wayadzaruuna azwaajay yatarabbashna bi-anfusiHinna arba’ata asyHuriw wa ‘asyran (“Orang-orang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan isteri-isteri [hendaklah para isteri itu] menangguhkan dirinya [beriddah] empat bulan sepuluh hari.”) Inilah masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya, kecuali jika ia ditinggal mati dalam keadaan hamil. Maka iddahnya adalah sampai melahirkan kandungannya. Dan firman Allah yang artinya: “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisaa’: 12) Dengan demikian, Allah swt. telah menguraikan masalah harta pusaka (warisan), peninggalan wasiat, dan pemberian nafkah. Atha’ mengatakan, “Kemudian datanglah masalah pembagian warisan, maka dihapuslah masalah tempat tinggal. Sehingga seorang wanita boleh menjalankan masa iddahnya di mana saja yang ia kehendaki dan tidak haruskan tempat tinggal.” Kemudian dari jalur Ibnu Abbas, Imam Bukhari meriwayatkan yang serupa dengan pendapat yang disampaikan sebelumnya yang dinyatakan oleh Mujahid dan Atha’, bahwa ayat ini tidak menunjukkan diwajibkannya iddah selama satu tahun, sebagaimana yang dikemukakan oleh jumhur ulama. Dimana ketentuan tersebut mansukh dengan ketentuan empat bulan sepuluh hari. Namun demikian, ayat tersebut menunjukkan perihal wasiat kepada istri, yaitu agar mereka diperbolehkan tinggal selama satu tahun penuh di rumah suaminya yang sudah meninggal tersebut, jika memang mereka memilih itu. Oleh karena itu, Allah swt. berfirman: washiyyatal li azwaajiHim (“Hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya.”) Artinya, Allah Ta’ala mewasiatkan kepada kalian sebuah wasiat mengenai diri mereka (para isteri). Hal itu sama seperti firman-Nya yang lain: yuushiikumullaaHu fii aulaadikum (“Allah mewasiatkan [mensyariatkan] kepada kamu tentang [pembagian harta pusaka untuk] anak-anak kamu. (QS. An-Nisaa’: 11) Dan juga seperti firman Allah yang lainnya: washiyyatam minallaaHi (“Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah.”) (QS. An-Nisaa’: 12). Ada juga yang mengatakan, dibaca manshub dengan pengertian, “Hendaklah kamu mewasiatkan sebuah wasiat kepada mereka.” Tetapi ada juga yang membacanya marfu’ dengan pengertian, “Diwajibkan kepada kamu berwasiat.” Yang terakhir ini merupakan pilihan Ibnu jarir, namun para isteri tersebut tetap tidak dilarang dari hal itu, sebagaimana firman-Nya: ghaira ikhraaj (“Dengan tidak disuruh pindah [dari rumahnya].”) Tetapi jika mereka telah menyelesaikan masa iddahnya selama empat bulan sepuluh hari atau dengan melahirkan anak yang dikandungnya, mereka memilih untuk pergi dan pindah dari rumah itu, maka mereka tidak boleh dihalang-halangi, berdasarkan pada firman Allah Ta’ala: fa in kharajna falaa junaaha ‘alaikum fiimaa fa’alna fii anfusiHinna mim ma’ruufin (“Akan tetapi jika mereka pindah sendiri, maka tidak dosa bagi kamu [wali atau ahli waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka sendiri.”) Pendapat ini cukup terarah dan lafadz ayat itu sendiri mendukungnya. Pendapat ini menjadi pilihan satu kelompok, di antaranya adalah Imam al-Abbas Ibnu Taimiyah. Tetapi ada yang menolak pendapat ini, di antaranya Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr. Sedangkan pendapat Atha’ dan para pengikutnya menyatakan bahwa ketentuan itu telah mansukh dengan ayat mengenai harta warisan (mirats), jika mereka bermaksud lebih dari sekedar tinggal di rumah mantan suaminya selama empat bulan sepuluh hari, maka dapat diterima. Tetapi jika yang mereka maksudkan adalah pemberian tempat tinggal selama empat bulan sepuluh hari tidak wajib dalam harta pusaka, maka inilah titik perbedaan yang terjadi di antara para imam. Keduanya adalah pendapat Imam Syafi’i rahimahullahu. Pendapat mereka yang mewajibkan memberi tempat tinggal di rumah mantan suami adalah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam Malik dalam kitab al Muwattha’, dari Sa’ad bin Ishak bin Ka’ab bin Ajrah, dari bibinya, Zainab binti Ka’ab bin Ajrah, bahwa Furai’ah binti Malik bin Sinan, (saudara perempuan Abu Sa’id al-Khudri ra), bercerita kepada (Zainab binti Ka’ab bin Ajrah) bahwa ia pernah datang kepada Rasulullah untuk menanyakan apakah ia boleh pulang kembali ke keluarganya di Bani Khudrah, karena suaminya pergi keluar rumah mencari beberapa budaknya, hingga ketika ia menemukan mereka dipinggir daerah Qadum, mereka membunuhnya. Furai’ah melanjutkan ceritanya, kemudian aku meminta kepada Rasulullah agar membolehkan aku kembali kepada keluargaku di Bani Khudrah, kerena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak pula meninggalkan nafkah. Setelah itu, Nabimenjawab: “Ya.” Lalu aku pun pulang hingga ketika aku berada di dalam kamar, Rasulullah memanggilku atau menyuruh untuk memanggilku. Kemudian beliau berkata: “Bagaimana cerita yang engkau sampaikan tadi?” Maka aku pun mengulangi kembali kisah yang telah kusampaikan itu mengenai keadaan suamiku. Lalu beliau bersabda: “Tinggallah di tempat tinggalmu hingga masa iddahmu selesai.” Furai’ah melanjutkan ceritanya, maka aku pun menjalani iddah di sana selama empat bulan sepuluh hari. Dan ketika Utsman bin Affan mengirim utusan kepadaku untuk menanyakan hal itu kepadaku, maka aku pun memberitahukan kepadanya dan Utsman pun mengikutinya dan memberikan keputusan (yang sama) dengannya. Demikian hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i, dari Malik. An-Nasa’i dan Ibnu Majah juga meiwayatkan hadits tersebut dari Sa’ad bin Ishak. Menurut at-Tirmidzi hadits tersebut hasan shahih. Firman Allah Ta’ala berikutnya: wa lil muthallaqaati mataa’um bilma’ruufi haqqan ‘alal muttaqiin (“Kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah diberikan oleh suaminya] mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”) Abdurrahman bin Zaid bin Aslam menceritakan, ketika turun firman Allah Ta’ala: mataa’am bilma’ruufi haqqan ‘alal muhsiniin (“Pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”)(QS. Al-Bagarah 236) Ada seseorang yang mengatakan: “Jika aku menghendaki untuk berbuat kebajikan, maka aku akan mengerjakan, dan jika aku menghendaki aku tidak akan mengerjakannya.” Lalu turunlah ayat ini: wa lil muthallaqaati mataa’um bilma’ruufi haqqan ‘alal muttaqiin (“Kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah diberikan oleh suaminya] mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”) (QS. Al-Baqarah: 241) Ayat ini juga dijadikan dalil oleh orang yang mewajibkan pemberian mut’ah kepada setiap wanita yang diceraikan, baik yang belum diserahkan maharnya, maupun yang sudah ditentukan maharnya, baik wanita yang diceraikan sebelum dicampuri atau yang sudah dicampuri. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i rahimahullahu. Dan pendapat ini pula yang menjadi pegangan Sa’id bin Jubair dan ulama salaf lainnya, dan menjadi pilihan Ibnu jarir. Sedangkan orang-orang yang tidak mewajibkannya secara mutlak mengkhususkan keumuman ayat ini dengan pengertian firman Allah Ta’ala berikut ini yang artinya: “Tidak ada kewajiban membayar mahar atasmu jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Baqarah: 236). Ulama kelompok pertama menyatakan bahwa hal itu merupakan bentuk penyebutan beberapa bagian yang umum, sehingga tidak ada pengkhususan menurut pendapat yang masyhur. Wallahu a’lam. Firman-Nya: kadzaalika yubayyinullaaHu lakum aayaatiHii (“Demikianlah Allah menerangkan kepada kamu ayat-ayat-Nya [hukum-hukum-Nya].”) Maksudnya, dalam hal yang menyangkut halal, haram, fardhu serta batasan-batasan mengenai apa yang diperintahkan dan dilarang. Dia menjelaskan dan menafsirkan semuanya itu secara gamblang serta tidak meninggalkannya secara mujmal (global) pada saat kalian membutuhkannya, la’allakum ta’qiluun (“Supaya kalian memahaminya.”) Atau dengan kata lain, memahami dan merenungkannya.

Isnin, 16 Julai 2018

AYAT 238-239

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
SURAH BAQARAH 238-239
BIS',IL'LAHI'RAHMAN'NIR'RAHIM'''
238.Haafizuu ‘alas Salawaati was Sala atil wustaa: wa quumuu lillaahi qaani – tiin. 239.Fa ‘in khiftum fa rijaalan ‘aw rukbaanaa. Fa ‘izaaa ‘amin – tum fazkurullaha kamaa ‘alla makum maa lam takuunuu ta' – lamuun.

“Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. Al-Baqarah: 238) Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 239)

 Allah swt. memberi kekhususan dengan memberikan penekanan pada shalat wustha. Para ulama, baik Salaf maupun Khalaf berbeda pendapat, tentang apa yang dimaksud dengan shalat wustha di sini. Ada yang mengatakan bahwa shalat wustha itu adalah shalat Shubuh. Pendapat ini disebut oleh Imam Malik dalam bukunya al-Muwattha’, dari Ali, dari Ibnu Abbas. Hasyim, Ibnu `Ullayah, Ghundar, Ibnu Abi Adi, AbdulWahab, Syarik, dan ulama lainnya, dari Auf al-A’rabi, dari Abu Raja’ al-Atharidi, ia berkata, aku pernah mengerjakan shalat shubuh di belakang Ibnu Abbas, di dalamnya ia membaca qunut dengan mengangkat kedua tangannya, kemudian mengucapkan: “Inilah shalat wustha yang kita diperintahkan untuk mengerjakannya dengan khusyu’ (qunut).”

Demikian yang diriwayatkan Ibnu Jabir. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah shalat shubuh di masjid Bashrah, lalu ia membaca qunut sebelum ruku’. Dan ia mengatakan; “Inilah shalat wustha yang, disebutkan Allah dalam kitab-Nya: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha. berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu.”) Masih menurut Ibnu Jarir, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan, “Shalat wustha adalah shalat Shubuh.” Juga diriwayatkan Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Umar, Abu Umamah, Anas, Abu Aliyah, Ubaid bin Umair, Atha’ al-Khurasani, Mujahid, Jabir bin Zaid, Ikrimah, dan Rabi’ bin Anas. Dan itu pula yang ditetapkan Imam Syafi’i rahimahullahu berdasarkan pada firman Allah Ta’ala: wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu.”) Menurutnya, qunut itu dibaca pada shalat Subuh. Ada juga yang mengatakan bahwa shalat wustha adalah shalat Dhuhur.

 Imam Ahmad meriwayatkan, dari Zaid bin Tsabit, ia menceritakan, Rasulullah saw. pernah mengerjakan shalat dhuhur pada tengah hari setelah matahari tergelincir. Beliau belum pernah mengerjakan suatu shalat yang lebih menekankan kepada para sahabatnya dari shalat tersebut, lalu turunlah ayat: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa quumuu lillaaHi qaanitiin. Dan Zaid bin Tsabit ra. mengatakan: “(Karena) sesungguhnya sebelum shalat Zhuhur itu ada dua shalat (yaitu shalat isya dan shubuh) dan sesudahnya pun ada dua shalat (yaitu ashar dan maghrib).” Hadits tersebut juga diriwayatkan Abu Dawud dalam bukunya Sunana Abi Dawud, dari Syu’bah. Yang demikian itu juga menjadi pendapat Urwah bin Zubair, Abdullah bin Syidad bin al-Haad, dan sebuah riwayat dari Abu Hanifah rahimahullahu. Menurut pendapat lain bahwa shalat wustha itu adalah shalat Ashar. At-Tirmidzi dan Baghawi rahimahullahu mengatakan, itu adalah pendapat terbanyak dari ulama kalangan sahabat. Al-Qadhi al-Mawardi mengatakan, hal tersebut merupakan pendapat mayoritas tabi’in, sedangkan al-Hafizh Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan: “Ini merupakan pendapat mayoritas ahlul atsar dan madzhab Ahmad bin Hanbal.” Lebih lanjut al-Qadhial-Mawardi dan asy-Syafi’i mengatakan, Ibnu Mundzir mengemukakan: “Dan itulah yang shahih dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad, dan menjadi pilihan Ibnu Habib al-Maliki rahimahullahu.” Beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut: Imam Ahmad meriwayatkan dari Ali, ia berkata, Rasulullah pernah bersabda pada peristiwa Ahzab: “Mereka (orang-orang kafir) telah menyibukkan kami dari shalat wustha, yaitu shalat Ashar. Semoga Allah memenuhi hati dan rumah mereka dengan api.” Kemudian beliau mengerjakannya di antara Maghrib dan Isya’.

 Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Syaikhan (Bukhari dan Muslim), Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i dan beberapa penulis kitab al-Musnad, as-Sunan dan ash-Shahih. Hal itu diperkuat dengan perintah untuk memelihara shalat tersebut. Dan dalil lainnya ialah sabda Rasulullah dalam hadits shahih riwayat az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka seakan-akan ia telah dirampas keluarga dan hartanya.” Masih dalam hadits shahih dari Buraidah bin al-Hashib, dari Nabi saw, beliau bersabda: “Segerakanlah shalat Ashar pada hari yang penuh mendung, karena barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah semua amalnya.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Nadrah al-Ghifari, ia menceritakan, Rasulullah pernah mengerjakan shalat Ashar bersama kami di salah satu lembah yang bernama al-Hamish, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya shalat ini pernah ditawarkan kepada orang-orang sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Ketahuilah, barangsiapa mengerjakannya, maka akan dilipatgandakan pahalanya dua kali lipat. Dan ketahuilah, tidak ada shalat setelahnya hingga kalian melihat saksi (Matahari tenggelam, alam mulai gelap.)” Demikian hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dan an-Nasa’i.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, dari Abu Yunus, seorang budak Aisyah, ia menceritakan, Aisyah pernah menyuruhku menulis sebuah mushaf, ia menuturkan: “Jika sudah sampai pada ayat: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha”) maka beritahu aku.” Ketika sampai pada ayat tersebut, aku pun memberitahunya, lalu beliau mendiktekan kepadaku: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa shalaatil ‘ashri wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha, yaitu shalat Ashar dan berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu’.”) Aisyah menuturkan, aku mendengarnya dari Rasulullah saw. Hal senada juga diriwayatkan Imam Muslim, dari Yahya bin Yahya, dari Malik. Diriwayatkan juga oleh Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Amr bin Rafi’, ia menceritakan: “Aku pernah menulis sebuah mushaf untuk Hafshah, isteri Nabi, lalu Hafshah berkata: ‘Jika sudah sampai pada ayat ini: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha”) maka beritahukanlah aku.” Ketika sampai ayat tersebut, aku pun memberitahukannya, lalu Hafshah mendiktekan kepadaku: haafidhuu ‘alash shalaati wash shalaati wusthaa wa shalaatil ‘ashri wa quumuu lillaaHi qaanitiin (“Peliharalah semua shalat, dan peliharalah shalat wustha, yaitu shalat Ashar dan berdirilah karena Allah [dalam shalatmu] dengan khusyu’.”)

AYAT 236-237

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK''
SURAH BAQARAH 236-237''
BIS'MIL'LAHI'RAHMANIR'RAHIM''
236.Laa junaaha ‘alaykum ‘in tallaqtu mun nisaaa – ‘a maa lam tamassuu hunna ‘aw taf riduu lahunna fariidah. Wa matti ‘uu – hunna. ‘alalmuusi – ‘i qadaruhuu wa ‘alalmuqtiri qadaruh. Mataa – ‘am – bilma' – ruuf. Haq – qan ‘alal – Muhsiniin. 237.Wa ‘in tallaqtumuu hunna min qabli ‘an – tamas –suuhunna wa qad far – adtum lahunna farii datan fa – nisfu maa farad tum ‘illaaa ‘any ya' – fuuna ‘aw ya' fu wallazii bi yadihii ‘uqdatun Nikaah Wa ‘an ta' – fuuu ‘aqrabu littaq waa. Wa laa tansawul fadla baynakum ‘Innallaaha bimaa ta' – mauluuna Basiir.

“Dan ‘ketahuilah bahwa Allah Mahape-ngampun lagi Mahapenyantun. “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikanisteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamumenentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pem-berian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya danorang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurutyang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yangberbuat kebajikan. (QS. 2:236)“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah dan pemaafanmu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antaramu. Sesungguhnya Allah Mahamelihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 237)

      Allah membolehkan laki-laki untuk menceraikan isteri setelah menikah dan belum bercampur dengannya. Ibnu Abbas, Thawus, Ibrahiman-Nakha’i, dan Hasan al-Bashri mengatakan: “Al-Massu berarti menikah.” Bahkan si suami diperbolehkan untuk menceraikannya sebelum bercampur dengannya dan sebelum penentuan maharnya, jika si isteri tersebut belum ditentukan maharnya, meskipun hal itu dapat mengakibatkan hatinya terluka. Oleh karena itu Allah menyuruh memberinya mut’ah (pemberian), yaitu sebagai ganti dari sesuatu yang hilang dari dirinya. Mut’ah itu berupa sesuatu yang diberikan mantan suaminya yang ukurannya sesuai dengan kemampuannya. Abu Hanifah berpendapat, jika pasangan suami isteri berselisih pendapat mengenai ukuran mut’ah tersebut, maka mantan suaminya itu berkewajiban memberikan setengah dari maharnya. Dalam qaul jaded-nya Imam Syafi’i me-ngatakan:

    “Seorang suami tidak boleh dipaksa untuk memberikan dalam ukuran tertentu tetapi minimal tidak boleh kurang dari apa yang disebut mut’ah (pemberian yang menyenangkan).” Para ulama juga berbeda pendapat, apakah mut’ah itu harus diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan, ataukah hanya wajib diberikan kepada wanita yang dicerai dan belum dicampuri serta yang belum ditentukan mahar-nya. Dalam hal itu terdapat beberapa pendapat. Pertama, bahwa mut’ah itu harus diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan. Pendapat ini didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala: wa lil muthallaqaati mataa’um bil ma’ruufi haqqan ‘alal muttaqiin (“Kepada wanita-wanita yang diceraikan [hendaklah diberikan oleh suaminya] mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.”) (QS. Al-Baqarah: 241).

    pendapat yang menyatakan bahwa mut’ah (pemberian) itu hanya wajib diberikan kepada wanita yang diceraikan dan belum dicampuri serta belum ditentukan maharnya. Jika sudah dicampuri, maka wajib diberi mut’ah yang nilainya sama dengan mahar, jika mahar belum diserahkan. Dan jika mahar sudah ditentukan, lalu diceraikan sebelum dicampuri, maka mantan suaminya itu harus membayar setengah dari mahar yang sudah ditentukan itu. Dan jika sudah dicampuri, maka ia wajib membayar mahar itu secara keseluruhan, sebagai pengganti mut’ah. Karena sesungguhnya wanita yang berhak menerima mut’ah hanyalah wanita yang belum ditentukan maharnya dan belum dicampuri. Dan inilah yang diisyaratkan oleh ayat di atas, yang mengharuskan pemberian mut’ah. Ini adalah pendapat Ibnu Umar dan Mujahid. Di antara ulama ada yang menyunahkan pemberian mut’ah kepada setiap wanita yang dicerai kecuali wanita “mufawwidhah” (yang memasrahkan jumlah maharnya) dan sudah dicerai sebelum dicampuri. Dan pendapat tersebut tidak ditolak. Dan makna itu pula yang dikandung oleh ayat dalam surat Al-Ahzab. Oleh karena itu, Allah berfirman: wa matti’Hunna ‘alal muusi-‘i qadaruHuu wa ‘alal muqtiri qadaruHuu mataa-‘am bilma’ruufi haqqan ‘alal muhsiniin (“Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah [pemberian] kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.”)
          DALAM Ayat 237 suci ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan kekhususan mut’ah dari apa yang telah diisyaratkan oleh ayat sebelumnya. Dalam ayat ini, Allah hanya mewajibkan setengah dari mahar yang telah ditentukan, jika suami menceraikan isterinya sebelum dicampuri. Karena jika di sana ada kewajiban lain berupa mut’ah, niscaya Allah akan menjelaskannya, apalagi ayat ini mengiringi ayat sebelumnya tentang kekhususan mut ah. Wallahu a’lam. Pemberian setengah dari mahar dalam keadaan seperti itu merupakan suatu kesepakatan para ulama dan tidak terdapat lagi perbedaan di antara mereka. Ketika mahar telah disebutkan kepada seorang wanita, kemudian si suami menceraikannya sebelum dicampuri, maka suami tersebut berkewajiban memberikan setengah dari mahar yang telah disebutkan tersebut. Namun menurut Imam yang tiga, suami itu harus memberikan seluruh mahar, jika ia telah berkhalwat (berdua-duaan) meskipun belum mencampurinya. Ini merupakan madzhab Imam Syafi’i dalam qaul qadim (pendapat lama).Berkenaan dengan hal itu, penulis katakan, ini adalah qaul jadid Imam Syafi’i, juga merupakan pendapat Abu Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri, Ibnu Syibrimah, al-Auza’i, dan menjadi pilihan Ibnu Jarir. Dasar pengambilan pendapat ini adalah bahwa orang yang memegang ikatan nikah itu adalah suami, karena di tangannya kelangsungan dan pembatalan akad itu berada. (Pemberian maaf suami di sini adalah pemberian mahar olehnya secara keseluruhan). Sisi kedua bersumber dari Ibnu Abbas -mengenai orang yang disebut Allah Ta’ala sebagai pemegang ikatan nikah- ia mengatakan, “Yaitu ayah mempelai wanita, saudara laki-lakinya, atau siapa saja yang ia tidak dapat menikah tanpa seizinnya.” Dan itulah pendapat yang dikemukakan Imam Malik, dan juga pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim. Dan yang menjadi sandarannya, ialah bahwa wali adalah orang yang menyerahkan wanita itu kepadanya, maka pihak walilah yang berkuasa menentukannya, kecuali dalam urusan harta milik wanita itu.

Sabtu, 14 Julai 2018

AYAT 232-235

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
SURAH BAQARAH 232-235
BIS-MIL-LAHI-RAHMAN-NIR-RAHIM''
         232.Wa ‘izaa tallaqtumun – nisaaa ‘a fabalaghna ‘ajalahunna falaa ta' duluuhunna ‘any – yan – kihna ‘azwaa jahunna ‘izaa taraadaw baynahum bil – ma –ruuf. Zaalika yuu – ‘azu bihii man – kana minkum yu' – minu billaahi wal – Yawmil – ‘Aakhir. Zaalikum ‘azkaa lakum wa ‘athar. Wallaahu ya' –lamu wa ‘antum laa ta' – lamuun. 233.Wal – waalidaatu yurdi' – na ‘awlaada hunna haw – layni kaa – milayni liman ‘araada ‘any – utimmarradaa – ‘ah. Wa ‘alal – mawluudi lahuu rizquhunna wa kiswatuhunna bil – ma' ruuf. Laa tukallafu nafsun ‘illaa wus ‘ahaa. Laa tudaaarra waa – li – datum bi waladihaa waa laa maw – luudul – laahu bi waladihii wa ‘alal – waarisi mislu zaalik. Fa – ‘in ‘araada fisaalan ‘an taraadim – min – humaa wa tashaa – wurin – falaa junaaha ‘alayhi – maa. Wa ‘in ‘arattum ‘an – tas –tar – di – ‘uuu ‘awlaadakum falaa junaaha ‘alaykum ‘izaa sallam – tum – maaa ‘aataytum – bil – ma' ruuf. Wattaqullaaha wa' – lamuuu ‘annallaaha bimaa ta' – maluuna Basiir. 234.Wallaziina yutawaffawna minkum wa yazaruuna ‘azwaa – jany – yatarab – basna bi – ‘anfusi – hinna ‘arba – ‘ata ‘ash – hurinw wa ‘ashraa. Fa – ‘izaa balaghna ‘ajalahunna falaa junaaha ‘alay – kum fiima fa – ‘alna fiii ‘anfusi – hinna bil – ma' – ruuf. Wallaahu bimaa ta' – maluuna Khabiir. 235.Wa laa junaaha ‘alaykum fiimaa ‘arradtum bihii min khit – batin – nisaa – ‘i ‘aw ‘aknantum fii ‘anfusikum. ‘Ali – mal – laahu ‘annakum satazkuruuna – hunna wa laakillaa tuwaa – ‘iduu hunna sirran ‘il – laaaa ‘an – taquuluu qawlam – ma' – rufaa. Wa laa ta' zimuu ‘uqdatan Nikaahi hat – taa Yablughal Kitaabu ‘ajalah. Wa' la muuu ‘annal lahaa ya' lamu maa fiii ‘anfusikum fah – zaruuh: wa' lamuuu ‘annallaaha Ghafuurun Haliim.

          “Para ibu bendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tabun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tabun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu bila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketabuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yangkamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233)“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 234)“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis iddabnya. Dan ketabuilah bahwasanya Allah mengetabui apa yang ada dalam batimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketabuilah bahwa Allah Maha-pengampun lagi Mahapenyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)

         diriwayatkan ad-Daruquthni, dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak menjadikan mahram karena penyusuan, kecuali yang dilakukan kurang dari dua tahun.” Kemudian ad-Daruquthni mengatakan: “Hadits tersebut tidak disandarkan pada Ibnu Uyainah kecuali oleh al-Haitsam bin Jamil, dan ia adalah seorang yang dapat dipercaya dan seorang hafizh.” Berkenaan dengan hal ini, penulis (Ibnu Katsir) katakan: “Hadits ini terdapat dalam kitab al-Muwattha’, Imam Malik meriwayatkan dari Tsaur bin Yazid, dari Ibnu Abbas, secara marfu’. Juga diriwayatkan oleh ad-Darawardi dari Tsaur, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dan ia menambahkan: “Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempunyai pengaruh apa pun.” Makna yang terkandung dalam hadits ini menjadi lebih sempurna dengan adanya firman Allah yang artinya: “Dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku. “(QS. Luqman: 14). Dia juga berfirman yang artinya: “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaaf: 15). Pendapat yang menyatakan bahwa penyusuan setelah dua tahun tidak menjadikan mahram diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Masud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ummu Salamah, Sa’id Musayyab, Atha’ dan jumhur ulama. Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, ats-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad, dan Malik. Sedangkan Abu Hanifah mengatakan, “Yaitu dua tahun enarn bulan.” Imam Malik berpendapat, jika seorang bayi disapih kurang dari dua tahun, lalu ada wanita lain menyusuinya, maka yang demikian itu tidak menjadikan mahram, karena penyusuan itu berkedudukan sama dengan makanan. Hal ini diriwayatkan dari al-Auza’i. Dan diriwayatkan pula dari Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib, keduanya mengatakan: “Tidak ada penyusuan setelah penyapihan.” Kemungkinan yang dimaksudkan oleh keduanya adalah setelah dua tahun. Hal itu sama seperti pendapat jumhur ulama, baik bagi anak yang disapih ataupun tidak. Dan mungkin yang dimaksud oleh Umar bin Khaththab dan Ali bin Abi Thalib radiallahu anhuma adalah pe-buatannya, seperti yang menjadi pendapat Imam Malik. Wallahu aalam Dalam kitab Shahihain (al-Bukhari dan Muslim) juga telah diriwayatkan sebuah hadits, dari Aisyah radiallahu’anha, ia berpendapat bahwasanya penyusuan anak yang sudah besar berpengaruh dalam kemahraman. Yang demikian itu juga merupakan pendapat Atha’ bin Abi Ribah, al-Laits Dan Aisyah radiallahu’anha memerintahkan beberapa wanita untuk menyusui laki-laki. Dalam hal itu Aisyah berlandaskan pada hadits Salim, budak Abu Hudzaifah, di mana Rasulullah memerintahkan isteri Abu Hudzaifah untuk menyusui Salim, padahal ia sudah besar. Salim masuk rumah istri Abu Hudzaifah untuk menetek. Namun para istri Nabi menolak hal itu, dan mereka berpendapat bahwa hal itu termasuk pengecualian. Yang demikian itu merupakan pendapat jumhur ulama. Dan yang menjadi landasan jumhur ulama, yaitu empat imam madzhab, tujuh orang ahli fiqih, para sahabat utama dan seluruh istri Rasulullah kecuali Aisyah radiallahu anHaa, adalah hadits yang telah ditegaskan dalam kitab Shahihain, dari Aisyah radiallahu’anha, bahwa Rasulullah bersabda: “Perhatikanlah oleh kalian (kaum wanita) saudara-saudara kalian itu! Sesungguhnya penyusuan itu karena kelaparan (pada masa bayi).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini merupakan perintah Allah bagi kaum wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, yaitu hendaklah mereka menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Dan menurut ketetapan ijma’, ketentuan itu berlaku bagi isteri yang sudah dicampuri maupun yang belum dicampuri. Yang menjadi sandaran berlakunya ketentuan ini bagi wanita yang belum dicampuri adalah pengertian umum dari ayat dan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan para penulis buku as-Sunan, dan yang dishahihkan oleh Imam at-Tirmidzi: Bahwasanya Ibnu Mas’ud pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu ia meninggal sebelum sempat bercampur dengannya dan belum menyerahkan kepadanya mahar yang menjadi kewajibannya. Kemudian orang-orang berulang kali datang untuk mempertanyakan hal itu kepadanya.

      Maka Ibnu Masud berkata: “Aku akan jawab berdasarkan pendapatku sendiri, jika benar maka demikian berasal dari Allah, dan jika salah maka hal itu berasal dari diriku sendiri dan syaitan, sedangkan Allah dan Rasul-Nya terlepas dari kesalahan tersebut. Yaitu, wanita itu berhak menerima mahar secara penuh.” Sedangkan dalam lafazh yang lain juga di-katakan: “Baginya mahar seperti yang diberikan kepada wanita semisalnya. Tidak boleh kurang atau lebih, serta berlaku pula baginya iddah dan menerima waris.” Kemudian Ma’qil bin Yasar al-Asyja’i berdiri seraya berujar: “Aku pernah mendengar Rasulullah memutuskan masalah Buru’ binti Wasyiq dengan ketentuan tersebut.” Mendengar hal itu, Abdullah bin Mas’ud pun gembira sekali. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, maka orang-orang dari kabilah Asyja’ berdiri seraya berucap, “Kami bersaksi bahwa Rasulullah memutuskan demikian dalam kasus Buru’ bin Wasyiq.” Tidak dikecualikan dari ketentuan tersebut selain isteri yang ditinggal mati suaminya ketika ia sedang hamil. Maka iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Hal itu didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddahnya mereka itu adalah sampai mereka melahirkan.” (QS. Ath-Thalaq: 4). Dalam riwayat yang lain disebutkan, maka ia pun melahirkan beberapa malam setelah suaminya meninggal. Setelah nifasnya mengering ia pun berdandan untuk menyambut pelamar. Maka datanglah Abu Sanabil bin Ba’kak menemuinya dan berkata kepadanya, “Aku melihat engkau berdandan ap amungkin engkau berkeinginan untuk menikah? Demi Allah, engkau tidak boleh menikah sebelum empat bulan sepuluh hari berlalu.” Subai’ah berkata: “Setelah Abu Sanabil mengatakan hal itu kepadaku, maka sore harinya aku langsung mengemasi pakaianku dan kemudian pergi menemui Rasulullah dan kutanyakan hal itu kepada beliau, maka beliau memberikan fatwa kepada-ku bahwa aku boleh menikah sejak aku melahirkan. Dan beliau menyuruhku menikah, jika aku mau.” Abu Umar bin Abdul Barr mengatakan, telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas telah (meralat pendapatnya dan) kembali kepada hadits Subai’ah, ketika ia disanggah dengan hadits ini. Yang membuktikan kebenaran hal ini ialah bahwa para sahabat pun memberikan fatwa dengan hadits Subai’ah, sebagaimana yangmenjadi pendapat para ulama. Dalam hal ini dikecualikan bagi isteri yang berasal dari budak, di mana iddah budak wanita itu setengah dari iddahnya wanita merdeka, yaitu dua bulan lima hari. Demikian menurut pendapat jumhur ulama, karena ia mendapat ketentuan setengah dari wanita merdeka dalam perkara yang menyangkut had (hukum pidana), maka dalam iddah pun ia mendapatkan ketentuan setengah pula. Pertama, pendapat jumhur ulama menyatakan bahwa si wanita itu tidak haram baginya, namun ia (si laki-laki) harus melamarnya kembali bila iddahnya selesai. Kedua, pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa wanita tersebut haram baginya untuk selamanya. Pendapat tersebut berdasarkan padawayat dari Ibnu Syihab, Sulaiman bin Yasar, bahwa Umar bin Khaththab pernah mengatakan: “Wanita mana saja yang menikah pada masa iddah, jika laki-laki yang menikahinya itu belum mencampurinya, maka keduanya harus dipisahkan, lalu wanita tersebut menyelesaikan sisa iddahnya dari suaminya yang pertama dan laki-laki itu boleh melamarnya kembali. Namun jika laki-laki itu sudah mencampurinya, maka keduanya harus dipisahkan, lalu si wanita itu harus menyelesaikan sisa iddahnya dari suami yang pertama, dan setelahitu menjalani iddah yang lain, dan laki-laki bekas suami yang baru itu tidak boleh lagi menikahinya untuk selamalamanya.”

      Para ulama mengatakan: “Pengambilan pendapat ini adalah bahwa setelah suami mempercepat apa yang telah ditentukan Allah swt, is diberi hukuman berupa kebalikan dari tujuannya, sehingga wanita itu menjadi haram baginya untuk selamanya. Seperti halnya pembunuh diharamkan dari harta warisan. Dan telah diriwayatkan Imam Syafi’i atsar ini dari Imam Malik. Imam Baihaqi mengemukakan, “la berpendapat demikian pada qaul qadim, tetapi ia meninggalkannya dalam qaul jadid.” Yang demikian itu didasarkan pada ungkapan Ali bahwa wanita itu dihalalkan baginya. Berkenaan dengan hal tersebut, penulis (Ibnu Katsir) katakan, pendapat ini merupakan atsar terputus dari Umar bin Khaththab. Dan firman-Nya: wa’lamuu annallaaHa ya’lamu maa fii anfusikum fahdzaruuHu (“Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kamu. Maka takutlah kepada-Nya.”) Allah swt. mengancam mereka atas apa yang mereka sembunyikan dalam diri mereka mengenai masalah wanita, serta Allah Ta’ala membimbing mereka supaya meniatkan kebaikan dan bukan keburukan. Dan Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berputus asa untuk memperoleh rahmat-Nya, maka Dia berfirman: wa’lamuu annallaaHa ghafuurun haliim (“Dan ketahuilah bahwa Allah Mahapengampun lagi Mahapenyantun.”)

Jumaat, 13 Julai 2018

AYAT 228-232

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK '
 SURAH BAQARAH 228-232
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
    ''228.Wal – mutallaqaatu yatarab – basna bi – anfusi – hinna salaasata quruuu'. Wa laa yahillu lahunna ‘any – yaktumna maa khalaqallaahu fiii ‘ar – haa – mihinna ‘in – kunna yu' – minna billaahi wal – Yawmil – Akhir. Wa bu –‘uulatuhunna ‘ahaq – qu bi – raddihinna fii zaalika ‘in ‘araaduuu ‘islaahaa.wa la – hunna mislullazii ‘alayhinna bil – ma' – ruuf: wa lir –rijaali ‘alayhinna darajah. Wallaahu ‘Aziizun Hakiim 229.At – talaaqu marrataan: fa ‘imsaakum – bima' – ruufin ‘aw tasriihum – bi – ‘ihsaan. Wa laa yahillu lakum ‘an- ta' – khuzuu mimmaaa ‘aatay – tumuuhunna shay –‘an ‘illaaa ‘any – yakhaa – faaa ‘allaa yuqiimaa Huduudal – laah. Fa –‘in khiftum ‘allaa yuqimaa Huduudallaahi falaa junaaha ‘alayhimaa fimaf – tadat bih. Tilka Huduudallaahi falaa ta' – taduuhaa many – yata –‘adda Huduudallaahi fa – ‘ulaaa – ‘ika humuz – zaalimuun. 230.Fa – ‘in – tallaqahaa falaa tahillu lahuu mim – ba; – du hattaa tankiha zawjan ghay – rah: fa – ‘in tallaqahaa falaa junaaha ‘alay- himaaa ‘any – yataraaja – ‘aaa ‘in zannaaa ‘any – yuqiimaa Huduudallaah. Wa tilka Huduudullaahi yubayyi – nuhaa laqaw – miny – ya' – lamuun. 231.Wa ‘izaa tallaqtumun – nisaaa –‘a fabalaghna ‘ajalahunna fa – ‘amsikuuhunna bi – ma' – ruu fin ‘aw sar – rihuu –hunna bi – ma' – ruuf. Wa laa tum – sikuuhunna dirarnl – lita' – taduuu. Wa many – yaf –‘al zaalika faqad zalama naf – sah. Wa laa tattahizuuu ‘Aayaatillaah hu – zuwaa, wazkuruu ni' – matallaahi ‘alaykum wa maaa ‘anzala ‘alaykum minal –kitaabi wal – Hikmatiya ‘izukum – bih. Wattaqullaaha wa' – lamuuu ‘an nal – laaha bikulli shay –‘in Aliim. 232.Wa ‘izaa tallaqtumun – nisaaa ‘a fabalaghna ‘ajalahunna falaa ta' duluuhunna ‘any – yan – kihna ‘azwaa jahunna ‘izaa taraadaw baynahum bil – ma –ruuf. Zaalika yuu – ‘azu bihii man – kana minkum yu' – minu billaahi wal – Yawmil – ‘Aakhir. Zaalikum ‘azkaa lakum wa ‘athar. Wallaahu ya' –lamu wa ‘antum laa ta' – lamuun.

        “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkat kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 229) Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 230)“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddah-nya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telab berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan bukum-bukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Mahamengetabui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 231)“Apabila kamu menalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah Mahamengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 232)

       Ini merupakan perintah Allah bagi para wanita yang diceraikan, yang sudah dicampuri oleh suami mereka, dan masih haid. Mereka diperintahkan untuk menunggu selama tiga kali quru’. Artinya, mereka harus berdiam diri selama tiga quru’ (masa suci atau haid) setelah diceraikan oleh suaminya; setelah itu jika menghendaki mereka boleh menikah dengan laki-laki lain. Empat Imam (Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i) telah mengecualikan hamba sahaya dari keumuman ayat tersebut. Menurut mereka, jika hamba sahaya itu diceraikan, maka ia hanya perlu menunggu dua guru’ saja, karena mereka berkedudukan setengah dari wanita merdeka, sedangkan quru’ itu sendiri tidak dapat dibagi menjadi dua. Sehingga cukup bagi para hamba sahaya untuk menunggu dua quru’ saja. Para ulama Salaf dan Khalaf serta para imam berbeda pendapat mengenai apa yang dimaksud quru’ itu. Mengenai hal itu terdapat dua pendapat: Pertama, yang dimaksud dengan quru’ adalah masa suci. Dalam kitab-nya, al-Muwattha’,

   Imam Malik meriwayatkan, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya Hafshah binti Abdurrahman pindah (ke rumah suaminya) ketika ia menjalani haid yang ketiga kalinya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Umrah binti Abdurrahman, maka ia pun berkata, “Urwah benar.” Namun hal itu ditentang oleh beberapa orang, di mana mereka mengatakan, sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitab-Nya, “Tiga kali quru.” Lalu Aisyah menuturkan, “Kalian memang benar, tetapi tahukah kalian apakah yang dimaksud dengan quru’? Quru’ adalah masa suci.” Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab, aku pernah mendengar Abu Bakar bin Abdur Rahman mengatakan, “Aku tidak mengetahui para fuqaha kita melainkan mereka mengatakan hal itu.” Yang dimaksudkan dengan hal itu adalah ucapan Aisyah radhiallahu ‘anha.Abu Ubaidah dan ulama lainnya (berpendapat seperti itu) berdasarkan pada ungkapan seorang penyair, yaitu al-A’sya: Setiap tahun engkau melibatkan diri dalam peperangan, kesabaranmu yang kuat telah mengantarmu kepada puncaknya. Dengan mewariskan harta benda, yang pada dasarnya adalah kehor-matan, karena hilangnya masa quru’ istrimu pada masa itu. Syair tersebut memuji salah seorang panglima perang, yang lebih mengutamakan berperang hingga hilang masa suci isterinya, dan ia tidak sempat mencampuri mereka. Dan dalam kitab, Sunan Abu Dawud, bab Naskhul muraja’ah ba’dal-muthallaqaatits-tsalats (dihapuskannya ruju’ setelah talak yang ketiga), diriwayatkan dari Ibnu Abbas, mengenai firman-Nya: wal muthallaqaatu yatarabbashna bi anfusiHinna tsalaatsata quruu-iw walaa yahillu laHunna ay yaktumna maa khalaqallaaHu fii arhaamiHinna; ia mengatakan, yaitu bahwasanya jika seorang laki-laki menalak istrinya, maka ia lebih berhak merujuknya meskipun is telah menalaknya tiga kali. Lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan firman Allah: ath-thalaaqu marrataani (“Talak [yang dapat dirujuk] dua kali.”) (HR. Imam Nasa’i). Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwasanya ada seorang laki-laki yang mengatakan kepada isterinya, “Aku tidak akan pernah menceraikanmu untuk selama-lamanya dan tidak juga mencampurimu untuk selama-lamanya.” “Bagaimana hal itu bisa terjadi?” Tanya isterinya itu. Maka ia menjawab: “Aku akan menceraikanmu hingga apabila masa iddahmu sudah dekat, aku akan merujukmu kembali.” Kemudian wanita itu pun datang kepada Rasulullah saw, dan menceritakan hal itu kepada beliau, maka Allah swt. menurunkan ayat: ath-thalaaqu marrataani (“Talak [yang dapatdirujuk] dua kali.” Hadits tersebut juga diriwayatkan Ibnu Jarir dalam tafsirnya, juga Abd bin Humaid dalam tafsirnya, dan at-Tirmidzi sebagai hadits mursal, dan ia mengatakan ini lebih shahih. Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dan menurutnya hadits tersebut berisnad shahih.Dalam tafsirnya, Abd bin Humaid meriwayatkan, dari Ismail bin Sami’, bahwa Abu Razin al-Asadi mengatakan, ada seseorang yang berkata: “Ya Rasulallah, bagaimana pendapat anda mengenai firman Allah Ta’ala: “Talak [yang dapat dirujuk] dua kali,” lalu di mana dengan yang ketiganya?” Maka beliau menjawab, “Yang ketiga adalah (pada kalimat) menceraikannya dengan cara yang baik.” Hadits ini juga diriwayatkan Imam Ahmad. Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan, dari Anas bin Malik, ia menceritakan, ada seseorang yang datang kepada Nabi saw. seraya berkata: “Ya Rasulallah, Allah telah menyebutkan talak dua kali. Lalu di mana yang ketiga?” Maka beliau pun bersabda: “Merujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik.”Dan Imam Syafi’i rahimahullahu berpendapat bahwa khulu’ itu diperbolehkan pada waktu terjadi perselisihan dan ketika dicapai kesepakatan dengan cara yang lebih baik dan tepat. Dan yang demikian itu merupakan pendapat seluruh sahabatnya. Ibnu Jarir rahimahullahu menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syamasy dengan istrinya, Habibah binti Abdullahbin Ubay bin Salul. Berikut ini akan kami kemukakan beberapa jalan peri-wayatan hadits ini dengan berbagai perbedaan lafazhnya. Dalam kitab al-Muwattha’,

      Imam Malik meriwayatkan, dari Habibah binti Sahal al-Anshari, bahwa ia pernah menjadi isteri Tsabit bin Qais bin Syamasy. Ketika itu Rasulullah saw. hendak berangkat mengerjakan shalat Subuh, lalu beliau menemukan Habibah binti Sahal berada di pintunya pada saat gelap gulita diakhir malam. Maka beliau bertanya: “Siapa ini?” Ia menjawab: “Aku Habibah binti Sahal.” “Apa gerangan yang terjadi padamu?” Tanya Rasulullah saw. Habibah berujar: “Aku bukan isteri Tsabit lagi.” Ketika suami-nya, Tsabit bin Qais datang, Rasulullah saw. pun berkata kepadanya: “Ini adalah Habibah binti Sahal, ia telah menceritakan apa yang menjadi masalahnya.” Maka Habibah bertutur: “Ya Rasulullah, semua yang ia berikan kepadaku masih berada padaku.” Kemudian beliau berkata kepada Tsabit: “Ambillah darinya.” Maka ia pun mengambil tebusan darinya dan Habibah pun berkumpul bersama keluarganya (pulang ke rumah orang tuanya). Demikian pula diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i. Para imam berbeda pendapat mengenai apakah boleh bagi seorang suami meminta tebusan kepada isterinya melebihi dari apa yang pernah ia berikan kepadanya. Jumhur ulama membolehkan hal tersebut. Hal itu didasarkan pada keumuman firman Allah: fa laa junaaha ‘alaiHimaa fiimaftadatbiHi (“Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”) Ibnu Jarir meriwayatkan dari Katsir, Maula Ibnu Samurah, bahwa dihadapkan kepada Umar, seorang wanita yang melakukan nusyuz (membangkang terhadap suaminya). Lalu Umar memerintahkan agar membawa wanita itu ke sebuah rumah yang banyak sampah, setelah itu wanita itu dipanggil, lalu ditanyakan: “Apa yang engkau rasakan?” Ia menjawab: “Aku tidak memperoleh ketenangan selama berada bersamanya kecuali malam ini saat engkau menahanku.” Kemudian Umar berkata kepada suaminya: “Ceraikanlah ia walaupun dengan tebusan antingnya.” Hadits tersebut juga diriwayatkan Abdurrazak, dari Mu’ammar, dari Katsir, budak Ibnu Samurah, lalu ia menyebutkan matan hadits tersebut seraya menambahkan, “Maka Umar menahannya di tempat itu selama tiga hari.” Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Utsman membolehkan khulu’ dengan selain dari kepangan rambutnya. Artinya, seorang suami boleh mengambil apa pun yang berada di tangannya, sedikit maupun banyak, dan tidak meninggalkan apa pun kecuali kepangan rambutnya. Pendapat tersebut juga dikemukakan oleh Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Ibrahim an-Nakha’i, Qutaibah bin Dzuwaib, Hasan bin Shalih, dan Utsman al-Batti. Dan itu pula yang menjadi pendapat Imam Malik, al-Laits, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, serta menjadi pilihan Ibnu Jarir. Para sahabat Abu Hanifah mengatakan: “Jika kemadharatan berasal dari pihak isteri, maka suami boleh mengambil semua yang telah ia berikan. Para sahabat Abu Hanifah juga mengatakan: “Suami boleh mengambil apa yang pernah diberikan kepadanya dan tidak boleh lebih dari itu. Jika pihak suami menuntut tambahan, maka harus lewat pengadilan. Dan jika kemadharatan itu berasal dari pihak suami, maka si suami tidak diperbolehkan mengambil sesuatu apa pun darinya. Jika pihak suami ingin mengambilnya, maka harus lewat pengadilan.” Imam Ahmad, Abu Ubaid, dan Ishak bin Rahawaih mengatakan: “Suami tidak diperbolehkan mengambil melebihi dari apa yang pernah diberikan kepada isterinya.” Ini juga merupakan pendapat Sa’id bin Musayyab, Atha’, Amr bin Syu’aib, az-Zuhri, Thawus, Hasan al-Bashri, Sya’bi, Hamad bin Abi Sulaiman dan Rabi’ bin Anas. Mu’ammar dan al-Hakam menceritakan, Ali pernah mengatakan: “Suami tidak diperbolehkan mengambil dari istri yang meminta cerai melebihi apa yang pernah ia berikan kepadanya.” Al-Auza’i pernah mengemukakan, para hakim tidak memperbolehkan suami mengambil dari isterinya melebihi apa yang telah ia berikan kepadanya.

      DALAM AYAT Ini merupakan perintah Allah swt. kepada kaum laki-laki jika ia menceraikan salah seorang dari isterinya dengan talak raj’i, maka ia (si suami) harus menyelesaikan urusan ini dengan baik, yaitu pada saat ia (si isteri) sudah menyelesaikan masa iddahnya dan yang tinggal hanyalah sisa waktu yang memungkinkan baginya untuk merujuknya, maka ketika itu ia (suami) boleh menahannya, yaitu mengembalikan si isteri ke dalam ikatan pernikahannya dengan cara yang ma’ruf. Maksudnya, dia harus mempersaksikan rujuknya itu kepada orang lain dan berniat menggaulinya dengan baik. Atau ia boleh menceraikannya. Yaitu membiarkannya hingga iddahnya selesai dan mengeluarkannya dari rumahnya dengan cara yang baik, tanpa adanya pertikaian, perkelahian dan saling mencaci maki.Ibnu Mardawaih meriwayatkan, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia menceritakan, “Ada seseorang yang menceraikan istrinya dengan main-maindan tidak bermaksud talak yang sebenamya, maka Allah menurunkan firman-Nya: walaa tattakhudzuu aayaatillaaHi Huzuwan (“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan.”) Kemudian Rasulullah mengharuskan talak baginya.” (Sanadnya dlaif) Berkenaan dengan hal ini, ada sebuah hadits yang sangat masyhur diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah, ia menceritakan, Rasulullah bersabda: “Ada tiga perkara yang bersungguh-sungguhnya dianggap sungguh-sungguh dan main-mainnya pun dianggap sungguh-sungguh, yaitu nikah, talak dan rujuk.” Menurut at-Tirmidzi, “Hadits tersebut hasan gharib.” Dan firman Allah: wadzkuruu ni’matallaaHi ‘alaikum (“Dan ingatlah nikmat Allah kepadamu,”) yaitu berupa pengutusan Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan penjelasan kepada kalian. Wa maa anzala ‘alaikum minal kitaabi wal hikmati (“Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab [al-Qur’an] dan al-Hikmah,”) yaitu sunnah. Ya’idzukum biHii (“Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu.”) Maksudnya, Dia telah menurunkan perintah dan larangan serta memberikan ancaman kepada kalian atas perbuatan dosa. WattaqullaaHa (“Dan bertakwalahkepada Allah,”) dengan menjalankan perintah dan menjahui larangan-Nya.” Wa’lamuu annallaaHa bikulli syai-in ‘aliim (“Dan ketahuilah, bahwasanya Allah Maha-mengetahui segala sesuatu.”) Sehingga tidak ada suatu perkara pun yang tersembunyi dari-Nya dari seluruh urusan kalian baik yang rahasia ataupun yang terang-terangan. Dan Allah swt. akan memberikan balasan kepada kalian atas semua itu.

Rabu, 11 Julai 2018

AYAT 226-227

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
 SURAH BAQARAH 226-227 226.
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM'
226-Lillaziina yu' – luuna min – nisaa – ‘ihhim tarabbusu ‘arba – ‘ati ‘ashh – hur!
Fa – in – faaa –‘uu fa – ‘innallaaha gahfuurur – Rahiim.
 227.Wa ‘in ‘azamut – talaaqa fa – ‘innal – laaha samii –‘un ‘Aliim.
'
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226)
 وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227) }

Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber-'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

      sumpah seorang suami terhadap istrinya bahwa dia tidak akan menggaulinya selama suatu masa. Hal ini adakalanya berjangka waktu kurang dari empat bulan atau lebih. Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka pihak suami harus menunggu habisnya masa yang disumpahkannya, setelah itu baru boleh menyetubuhi kembali istrinya; dan pihak istri harus bersabar, pihaknya tidak boleh meminta dijimak dalam masa tersebut.

     Hal ini telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ آلَى مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، فَنَزَلَ لِتِسْعٍ وَعِشْرِينَ، وَقَالَ: "الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ" Bahwa Rasulullah Saw. pernah meng-ila istri-istrinya selama satu bulan. Maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu bersabda, "Bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”
       Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Umar ibnul Khattab r.a. Jika masa ila lebih dari empat bulan, maka pihak istri boleh meminta kepada pihak suami agar menggaulinya setelah habis masa empat bulan. Setelah habis masa empat bulan, pihak suami hanya ada salah satu pilihan: Adakalanya menyetubuhi istrinya dan adakalanya menceraikan istrinya, pihak hakim boleh menekan pihak suami untuk melakukan hal tersebut. Demikian itu agar pihak istri tidak mendapat mudarat karenanya. Oleh sebab itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: {لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ} Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya. (Al-Baqarah: 226) Yakni bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa ila hanya kliusus bagi istri, tidak berlaku bagi budak perempuan. Seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama. {تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ} diberi tangguh empat bulan (lamanya). (Al-Baqarah: 226) Pihak suami menunggu selama empat bulan sejak ia mengucapkan sumpahnya, kemudian dihentikan, lalu dituntut untuk menyetubuhi istrinya atau menceraikannya. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan: {فَإِنْ فَاءُوا} Kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya). (Al-Baqarah: 226) Yaitu hubungan mereka berdua kembali seperti semula sebagai suami istri secara utuh. Kalimat ini merupakan kata sindiran yang menunjukkan pengertian bersetubuh. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, Masruq, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang, di antaranya ialah Ibnu Jarir. ********** Firman Allah Swt.: {فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 226) Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang atas semua kelalaian yang dilakukan terhadap hak para istri disebabkan sumpah ila. *************

Firman Allah Swt.: {فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ} Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah: 226) Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menjadi pegangan salah satu di antara dua pendapat yang ada di kalangan ulama, yaitu qaul qadim dari Imam Syafii. Bahwa orang yang bersumpah ila apabila kembali kepada istrinya sesudah empat bulan, tidak ada kifarat atas dirinya. Hal ini diperkuat oleh hadis yang terdahulu mengenai ayat ini, diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَتَرْكُهَا كَفَّارَتُهَا" Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melihat bahwa selainnya lebih baik daripadanya, maka kifaratnya ialah meninggalkan sumpahnya itu. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi. Akan tetapi, pendapat jumhur ulama sama dengan qaul jadid Imam Syafii yang mengatakan bahwa si suami dikenakan kifarat, mengingat keutamaan makna wajib membayar kifarat bagi setiap orang yang bersumpah, lalu melanggar sumpahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadis-hadis terdahulu yang semuanya sahih. ***********

Firman Allah Swt.: {وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ} Dan jika mereka bertetap hati untuk talak. (Al-Baqarah: 227) Di dalam kalimat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa talak tidak jatuh hanya dengan lewatnya masa empat bulan. Demikianlah menurut pendapat jumhur ulama mutaakhkhirin. Sedangkan menurut pendapat ulama lainnya, talak satu jatuh setelah lewat masa empat bulan. Pendapat ini didukung oleh riwayat yang sanad-sanadnya berpredikat sahih, dari Umar, Usman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit. Pendapat inilah yang dipegang oleh Ibnu Sirin, Masruq, Al-Qasim, Salim, Al-Hasan, Abu Sala-mah, Qatadah, Syauraih Al-Qadi, Qubaisah ibnu Zuaib, Ata, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Sulaiman ibnu Tarkhan At-Taimi, Ibrahim An-Nakha'i, Ar-Rabi' ibnu Anas, dan As-Saddi. Kemudian dikatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa ila empat bulan dengan status talak raj'i. Demikianlah menurut Sa'id ibnul Musayyab, Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam, Makhul, Rabi'ah, Az-Zuhri, dan Marwan ibnul Hakam. Menurut pendapat yang lainnya lagi, si istri tertalak bain. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Usman, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Zaid ibnu Sabit; serta dipegang oleh Ata, Jabir ibnu Zaid, Masruq, Ikrimah, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Muhammad ibnul Hanafiyyah, Ibrahim, Qubaisah ibnu Zuaib, Abu Hanifah, As-Sauri, dan Al-Hasan ibnu Saleh. Semua pendapat yang mengatakan bahwa si istri tertalak dengan lewatnya masa empat bulan mewajibkan adanya idah atas pihak istri.

Kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abusy Sya'sa yang mengatakan bahwa si istri telah mengalami haid tiga kali, maka tidak ada idah atas dirinya. Pendapat inilah yang dikemukakan oleh Imam Syafii. Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama mutaakhkhirin mengatakan bahwa pihak suami dihentikan, lalu ia dituntut untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya, dan tiada suatu talak pun yang jatuh atas diri si istri hanya karena lewatnya masa empat bulan. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan, "Apabila seorang lelaki meng-ila istrinya, maka talaknya tidak ada yang jatuh, sekalipun telah berlalu masa empat bulan; melainkan pihak suami dihentikan, lalu dituntut untuk kembali kepada istrinya atau menceraikannya." Demikianlah menurut riwayat yang diketengahkan oleh Imam Bukhari. Imam Syafii rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Sulaiman ibnu Yasar yang mengatakan, "Aku telah menjumpai belasan orang sahabat Nabi Saw., semua berpendapat bahwa lelaki yang bersumpah ila dihentikan." Pengertian belasan menurut Imam Syafii paling sedikit terdiri atas tiga belas orang. Imam Syafii meriwayatkan sebuah asar melalui Ali r.a., bahwa ia menghentikan suami yang bersumpah ila. Kemudian mengatakan bahwa memang demikianlah menurut pendapat kami, pendapat ini sesuai dengan apa yang telah kami riwayatkan melalui Umar, Ibnu Umar, Siti Aisyah, Usman, Zaid ibnu Sabit dan belasan orang sahabat Nabi lainnya. Demikianlah pendapat Imam Syafii rahimahullah. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ayub, dari Ubaidillah ibnu Umar, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada dua belas lelaki sahabat tentang masalah seorang lelaki yang mengucapkan sumpah ila terhadap istrinya.

Mereka mengatakan bahwa si suami tidak dikenakan apa pun sebelum lewat masa empat bulan, setelah itu si suami dihentikan dan dipaksa memilih salah satu di antara dua alternatif: Adakalanya kembali kepada istrinya (menyetubuhinya) atau menceraikannya. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Daruqutni melalui Suhail. Menurut kami, pendapat ini diriwayatkan dari Umar, Usman, Ali, Abu Darda, Aisyah Ummul Muminin, Ibnu Umar, dan ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Sa'id ibnul Musayyab, Umar ibnu Abdul Aziz, Mujahid, Tawus, Muhammad ibnu Ka'b, dan Al-Qasim. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta murid-murid mereka semuanya, rahimahullah. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Ibnu Jarir, juga yang dikatakan oleh Al-Lais, Ishaq ibnu Rahawaih, Abu Ubaid, Abu Saur, dan Daud. Mereka semua berpendapat bahwa jika pihak suami tidak mau kembali kepada istrinya, maka pihak suami harus menalak istrinya. Jika pihak suami tidak mau menalak istrinya, maka pihak hakimlah yang menjatuhkan talaknya. Kemudian talak yang dijatuhkan ber-sifat raj’i, si suami boleh merujuknya selagi dalam masa idahnya. Tetapi Imam Malik berpendapat menyendiri. Ia mengatakan, tidak boleh pihak suami merujuknya sebelum ia menyetubuhi istrinya dalam idahnya. Pendapat ini aneh sekali.

Para ahli fiqih dan lain-lainnya sehubungan dengan masalah menangguhkan seorang suami yang bersumpah ila selama empat bulan telah menyebutkan sebuah asar yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas di dalam kitab Muwatta-nya, dari Abdullah ibnu Dinar yang menceritakan bahwa di suatu malam Khalifah Umar ibnul Khattab keluar, lalu ia mendengar seorang wanita mengucapkan syair berikut: Malam ini terasa amat panjang dan lambungnya kelihatan sudah menghitam, sedangkan aku tidak dapat tidur karena tiada kekasih yang biasa bermain denganku. Maka demi Allah, seandainya aku tidak mempunyai perasaan bahwa Allah selalu mengawasiku, niscaya lambungnya akan bergerak dari tempat tidur ini. Kemudian Umar bertanya kepada anak perempuannya (yaitu Siti Hafsah r.a.), "Berapa lamakah seorang wanita bertahan ditinggal suaminya?" Siti Hafsah menjawab, "Enam atau empat bulan." Maka Umar berkata, "Aku tidak akan menugaskan seorang pun dari pasukan kaum muslim lebih dari masa tersebut." Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari As-Saib ibnu Jubair maula ibnu Abbas yang telah menjumpai masa sahabat Nabi Saw. (yakni tabi'in) mengatakan bahwa ia masih tetap teringat kepada hadis Umar. Disebutkan bahwa di suatu malam Khalifah Umar mengelilingi kota Madinah, dia sering melakukan hal tersebut; tiba-tiba ia melewati rumah seorang wanita Arab, sedangkan pintu rumah wanita itu tertutup, lalu terdengar wanita itu mendendangkan syair berikut: Malam ini terasa amat panjang dan lambung tempat tidurnya Sudah lapuk, sedangkan aku sendiri tidak dapat tidur karena tiada kekasih yang aku biasa bermain dengannya. Aku bermain dengannya tahap demi tahap, seakan-akan bulan menampakkan alisnya di malam yang pekat, Dia membuat senang orang yang bermain di dekatnya, dalam kelembutan perutnya yang agak besar itu aku mendekatinya. Demi Allah, seandainya tidak ada Allah dan memang kenyataannya tiada sesuatu pun selain Allah, niscaya lambungnya pasti direbahkannya di atas tempat tidur ini. Akan tetapi, aku takut kepada malaikat pengawas yang ditugaskan menjaga diri kami, sepanjang masa dia selalu mencatat semuanya karena taat kepada perintah Tuhanku, sedangkan rasa malu menghalang-halangi diriku dan demi menghormat suamiku agar diriku jangan tercemar. Kemudian perawi melanjutkan asar ini seperti yang disebutkan di atas atau semisal dengannya. Asar ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, dan merupakan salah satu as'ar yang terkenal.

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN