Ahad, 11 November 2018

AYAT 1-3

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK
// SURAH MUHAMAD AYAT 1-3
 BISMILLAHIRAHMANIRAHIM.,., Muhammad – محمد 1. alladziina kafaruu washadduu ‘an sabiili allaahi adhalla a’maalahum 2. waalladziina aamanuu wa’amiluu alshshaalihaati waaamanuu bimaa nuzzila ‘alaa muhammadin wahuwa alhaqqu min rabbihim kaffara ‘anhum sayyi-aatihim wa-ashlaha baalahum 3. dzaalika bi-anna alladziina kafaruu ittaba’uu albaathila wa-anna alladziina aamanuu ittaba’uu alhaqqa min rabbihim kadzaalika yadhribu allaahu lilnnaasi amtsaalahum
“1. orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Allah menyesatkan perbuatan-perbuatan mereka.
2. dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan Itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki Keadaan mereka.
3. yang demikian adalah karena Sesungguhnya orang-orang kafir mengikuti yang bathil dan Sesungguhnya orang-orang mukmin mengikuti yang haq dari Tuhan mereka. Demikianlah Allah membuat untuk manusia perbandingan-perbandingan bagi mereka.”

         (Muhammad ayat 1-3) Surah ini diturunkan sebelum Perang Badr berlaku. Selain dari Surah Muhammad ini, Surah Baqarah pun begitu juga. Ianya adalah persediaan kepada Perang yang akan berlaku di Badr. Oleh itu, Surah Muhammad ini adalah sambungan dari apa yang telah ada dalam Surah Baqarah. Allah jadikan perbicaraan tentang perang di dalam surah yang lain. Dan stail surah ini pun lain dari surah-surah yang lain; kita boleh lihat bagaimana ia dimulai dengan isim mausul. Surah ini turun selepas surah-surah Hamim Tujuh yang menyentuh tentang tauhid – maka sepatutnya mereka yang membaca surah ini, tauhid mereka sudah kemas. Maka seterusnya adalah diarahkan untuk perang untuk menegakkan tauhid. Dan inilah arahan kepada Nabi Muhammad. Maka kita sebagai umat baginda pun kenalah ikut apa yang telah dilakukan oleh baginda. Kita kena ingat yang Allah yang arahkan peperangan untuk menegakkan tauhid itu.

         Nabi Muhammad telah diarah untuk memerangi seluruh manusia sehingga mereka terima apa yang telah diajar dalam Surah-surah Hamim Tujuh dan Surah Zumar. Oleh kerana surah ini ada elemen perang maka ia juga dinamakan Surah Qital (Surah Perang). Sebelum memulakan perang menegakkan tauhid itu, kita kena pastikan mukmin yang terlibat dalam jihad itu benar-benar putih dan yang dilawan itu hitam sungguh-sungguh. Kerana kita tidak mahu berada di pihak yang salah dan kita tidak mahu menyerang pihak yang tidak bersalah. Maka surah ini ajar bandingan antara musuh. Oleh sebab perbezaan itu penting, maka kerana itu arahan qital tidak diberikan di awal Islam. Kerana Allah nak pastikan iman para mujahid itu telah mantap. Mungkin kita rasa agak berat untuk menyerang musuh Islam. Oleh itu kita kena sedar yang Allah izinkan qital kerana pihak Muslim telah dizalimi. Sebelum ini, Allah tidak izinkan berperang walaupun sahabat dah minta izin untuk serang balas kepada musuh yang telah menyerang, menindas dan menyakiti mereka. Kita juga kena sedar yang manusia memang berperang pun dari dulu lagi, jadi kalau peperangan terjadi, itu adalah perkara biasa sahaja. Tapi Allah tidak benarkan lagi peperangan di awal Islam kerana itu adalah qital ala kafir (perang cara kufur). Maka Allah tangguhkan keizinan berperang sampailah Allah izinkan dan keizinan ini terdapat dalam surah al-Hajj. Allah izinkan berperang selepas lebih 70 ayat larang perang. Allah tidak benarkan umat Islam berperang lagi waktu awal kerana bimbang umat Islam berperang kerana sebab yang salah. Kalau mati ketika perang kerana salah sebab, maka akan masuk neraka. Maka memang bahaya sungguh. Jadi kena pastikan iman dan tauhid sudah mantap dan benar, barulah dibenarkan berperang. Jihad dalam Islam berbeza dengan perang biasa yang sudah dilakukan oleh manusia dari dulu lagi. Kita disuruh berperang untuk sampaikan ayat-ayat Allah. Kerana tugas kita kena sampaikan wahyu Qur’an kepada orang bukan Islam. Dan penyampaian wahyu itu sebenarnya sudah bermula dari period Mekah lagi apabila umat Islam disuruh tabligh kepada manusia. Ibnu ‘Abbas berkata: “Yakni urusan mereka.” Mujahid berkata: “Yaitu kebutuhan mereka.” Sedangkat Qatadah dan Ibnu Zaid mengemukakan: “Keadaan mereka.” Semua pendapat itu saling berdekatan. Dan [terdapat] dalam sebuah hadits tentang doa orang yang bersin bagi orang yang mendoakannya: yaHdiikumullaaHu wa yushlihu baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu dan memperbaiki keadaanmu).

        Ayat 1-11 dari surat Muhammad ini menjelaskan tiga hal : Karakter yang amat kontras antara kaum kafir dan kaum mukmin. Kaum kafir itu selalu menghalangi manusia dari jalan Allah. Allah menghapus semua amal kebaikan mereka. Adapun kaum mukmin yang beramal saleh, meyakini Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai petunjuk hidup yang hak (benar) maka Allah akan hapus segala kesalahan mereka dan memperpaiki nasib mereka. Perbedaan yang kontras tersebut disebabkan kaum kafir itu mengikuti jalan hidup yang batil, sedangkan kaum mukmin mengikuti jalan hidup yang hak (Islam) yang datang dari Allah; Tuhan Pencipta manusia. Berperang di jalan Allah (Jihad Fisabilillah) adalah ajaran Islam. Dalam peperangan, Allah membolehkan membunuh kaum kafir dan menawan mereka. Terkait tawanan, boleh dibebaskan atau dengan mengambil tebusan dari mereka. Allah syari’atkan berperang itu untuk menguji iman kaum mukmin. Orang yang mati dalam Jihad Fisabilillah, Allah membalas semua amalnya, memberinya petunjuk, memperbaiki nasibnya dan memasukkannya ke dalam surga. Jihad hanya bertujuan untuk menegakkan Islam. Sebab itu Allah menjadikannya syarat meraih pertolongan-Nya. Orang-orang kafir itu pasti celaka dan Allah menghapus semua amal kebaikan mereka karena mereka membenci Al-Qur’an. Allah menyuruh kita mempelajari nasib tragis umat-umat terdahulu, karena semua kaum kafir bernasib sama. Allah hanya Penolong bagi kaum mukmin, sedangkan kaum kafir itu tidak ada penolong bagi mereka.

Sabtu, 10 November 2018

PENERANGGAN ISI KANDUGAN SURAH MUHAMAD

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
Surah Muhammad (bahasa Arab: سورة محمد‎)
 adalah surah ke-47 dalam al-Quran.

                   Surah ini tergolong surah Madaniyah yang terdiri atas 38 ayat. Nama Muhammad sebagai nama surah ini diambil dari perkataan Muhammad yang terdapat pada ayat 2 surah ini. Pada ayat 1, 2 dan 3 surah ini, Allah membandingkan antara hasil yang diperoleh oleh orang-orang yang tidak percaya kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w. dan hasil yang diperoleh oleh orang-orang yang percaya kepadanya. Orang-orang yang percaya kepada apa yang dibawa oleh Muhammad SAW. merekalah orang-orang yang beriman dan mengikuti yang hak, diterima Allah semua amalnya, diampuni segala kesalahannya.

                  Adapun orang-orang yang tidak percaya kepada Muhammad s.a.w adalah orang-orang yang mengikuti kebatilan, amalnya tidak diterima, dosa mereka tidak diampuni, kepada mereka dijanjikan azab di dunia dan di akhirat. Surah ini dinamakan juga dengan Al-Qital yang bererti Peperangan, kerana sebagian besar surah ini mengutarakan tentang peperangan dan pokok-pokok hukumnya, serta bagaimana seharusnya sikap orang-orang mukmin terhadap orang-orang kafir. Isi kandungan Keimanan Orang yang mati syahid akan masuk surga Balasan yang disediakan di akhirat bagi orang-orang yang takwa dan orang-orang yang durhaka Keesaan Allah.

           Hukum-hukum Menumpas musuh pada permulaan peperangan (sebelum gejala-gejala kemenangan), menawan mereka kalau telah kelihatan gejala-gejala kemenangan, membebaskan tawanan itu dengan menerima tebusan atau tidak. Larangan mengajak damai apabila telah nyata kemenangan. Lain-lain Allah selalu memberi cobaan kepada orang-orang mukmin, untuk mengetahui siapa yang berjihad dan siapa yang sabar Kehidupan dunia adalah permainan belaka dan bahwa iman dan takwalah yang menghasilkan pahala Allah akan menolong orang yang menolong agamanya.
Terjemahan Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Orang-orang yang kafir serta menghalangi Kehendak Allah, maka Dia biarkan perbuatan-perbuatan orang-orang itu, sedangkan orang-orang yang beriman serta memperbuat berbagai kebajikan beriman terhadap risalah Muhammad, sebab yang demikian itu merupakan Kebenaran dari Tuhan mereka, supaya Dia hapuskan kesalahan-kesalahan mereka serta supaya memperbaiki keadaan mereka, Hal demikian karena sungguh orang-orang kafir mengikuti kesia-siaan sedangkan orang-orang beriman mengikuti Kebenaran yang berasal dari Tuhan mereka, Demikianlah Allah membuat untuk umat manusia; perbandingan-perbandingan tentang diri mereka.

                (Ayat:1-3) Apabila kamu maju berperang melawan orang-orang kafir maka hantamlah leher mereka hingga kalian mengalahkan mereka sepenuhnya lalu tawanlah mereka maka kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir; Demikianlah, sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia lenyapkan mereka tetapi Allah hendak menguji seorang terhadap seorang yang lain, Ketahuilah bahwa orang-orang yang dibunuh demi kehendak Allah, sungguh Dia takkan mengabaikan perjuangan mereka; Allah akan menuntun mereka serta memperbaiki keadaan mereka, dan kelak menempatkan mereka di Surga yang telah diperkenankan untuk mereka. (Ayat:4-6) Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu membela Allah, niscaya Dia akan menyertai kalian serta menyokong kalian. (Ayat:7) Sedangkan orang-orang yang kafir, maka celakalah mereka itu, sebab Dia membiarkan perbuatan-perbuatan mereka, yang demikian itu akibat mereka benar-benar membenci hal-hal yang Allah hadirkan sehingga Dia melenyapkan perbuatan-perbuatan mereka, maka apakah mereka tidak menjelajahi bumi sehingga memperhatikan seperti apa kepunahan generasi sebelum mereka; Allah telah menimpakan kehancuran kepada mereka; serta disediakan pula untuk orang-orang kafir, hal yang semacam itu. (Ayat:8-10) Hal demikian itu karena sungguh Allah menyertai orang-orang beriman, sedangkan sungguh orang-orang kafir itu tidak mempunyai pelindung. ketahuilah bahwa Allah yang menempatkan orang-orang yang beriman serta yang memperbuat berbagai kebajikan di dalam Surga yang dialiri sungai-sungai dibawahnya; sedangkan mereka yang kafir itu berfoya-foya serta mereka makan sebagaimana cara makan hewan ternak, serta Neraka merupakan tempat kesudahan mereka. (Ayat:11-12) Dan betapa banyak negeri yang lebih kokoh dibanding negerimu yang telah mengusir dirimu, telah Kami binasakan mereka, maka tiada penyelamat untuk mereka. (Ayat:13) Maka apakah orang yang menurut pada keterangan yang jelas dari Tuhannya, setara dengan orang yang menjadikan ia membenarkan perbuatannya yang buruk itu serta yang mengikuti kecenderungan diri sendiri? (Ayat:14) Perumpamaan Surga yang dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa adalah tempat yang terdapat sungai-sungai yang berisi air yang tiada berubah rasanya, serta sungai-sungai berisi air susu yang tiada berubah rasanya, serta sungai-sungai berisi khamar yang sedap bagi peminumnya, serta sungai-sungai berisi madu yang jernih; bahwa orang-orang tersebut memperoleh segala macam buah disana juga ampunan dari Tuhan mereka, lalu setarakah keadaan semacam ini dibandingkan dengan golongan yang berada dalam Neraka dan diberi minum dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong usus mereka? (Ayat:15) Dan di antara mereka terdapat orang-orang yang mendengarkan dirimu; sewaktu orang-orang tersebut pergi dari sisimu, orang-orang tersebut berkata kepada kaum yang telah diberi Ilmu: "Bicara apa orang itu!" demikianlah kalbu-kalbu dikunci oleh Allah; orang-orang tersebut mengikuti kecenderungan diri sendiri; sedangkan orang-orang yang terbimbing, Dia tambahkan bimbingan untuk mereka serta Dia mengaruniakan sifat baik untuk mereka. (Ayat:16-17) Maka tidaklah yang mereka nantikan selain Kemestian yang menimpa mereka secara tiba-tiba, karena sungguh telah muncul berbagai pertandanya, maka untuk apa kesadaran diri mereka apabila tatkala hal itu telah terjadi? (Ayat:18) Oleh sebab itu ketahuilah, bahwasanya tiada Tuhan selain Allah serta mohonlah pengampunan tentang dosamu maupun golongan beriman yang laki-laki beserta golongan beriman perempuan, dan Allah mengetahui tempat kalian berpindah ataupun tempat kediaman kalian. (Ayat:19) Dan orang-orang yang beriman berkata, "Mengapa tiada dihadirkan suatu Surah?" maka apabila dihadirkan suatu Surah yang jelas maksudnya serta disebutkan dalam isinya tentang peperangan, kamu akan melihat orang-orang yang berpenyakit dalam kalbu memandang kepada dirimu sebagaimana pandangan orang yang pingsan karena takut mati, maka celakalah orang-orang itu! Taat serta mengucap perkataan yang baik terhadap keputusan telah ditetapkan apabila mereka memang tulus terhadap Allah niscaya yang demikian itu lebih baik untuk mereka. Akan tetapi bagaimanakah kiranya jika kalian berkuasa, bahwa diri kalian akan mengadakan kerusakan di muka bumi serta kalian memutus hubungan kekerabatan? mereka itulah orang-orang yang dikutuk oleh Allah serta mereka itu yang Dia tulikan juga yang Dia butakan penglihatan mereka. (Ayat:20-23) Maka apakah orang-orang itu tidak memperhatikan Al-Quran ataukah kalbu mereka telah membatu? sungguh orang-orang yang tetap mengulang perkara-perkara sebelumnya setelah petunjuk dijelaskan kepada orang-orang itu, maka setan telah menggelincirkan orang-orang itu serta membujuk orang-orang itu, hal demikian itu karena sungguh orang-orang itu berkata kepada golongan yang benci kepada hal yang Allah sampaikan: "Kami bersepakat dengan kalian dalam beberapa hal", bahwasanya Allah memahami isi kalbu orang-orang itu, lalu bagaimanakah ketika malaikat merenggut orang-orang itu seraya menghantam muka orang-orang itu maupun punggung orang-orang itu? hal yang demikian itu adalah karena sungguh orang-orang itu mengikuti perkara yang menimbulkan Allah murka serta karena orang-orang itu membenci KepeduliaanNya, maka Allah menghapus perbuatan-perbuatan orang-orang itu, atau apakah orang-orang yang memiliki kelainan dalam kalbu mereka beranggapan bahwa Allah takkan menampakkan kedengkian mereka? sekiranya Kami kehendaki, niscaya Kami beritahukan kepada kalian sehingga kalian dapat mengetahui mereka dengan ciri-ciri tertentu, kamu pasti akan mengerti mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kalian. (Ayat:24-30) Dan sungguh Kami benar-benar akan menguji kalian supaya Kami ketahui orang-orang yang rela berkorban maupun orang-orang yang memiliki pengertian di antara kalian, supaya Kami menyatakan ihwal kalian, sungguh orang-orang yang kafir serta yang menghalangi manusia terhadap Kehendak Allah serta orang-orang yang memusuhi Rasul setelah bimbingan menjadi jelas bagi mereka, mereka itu tidak sedikitpun merugikan Allah; kelak Allah yang akan menjadikan berbagai amal mereka sia-sia. (Ayat:31-32) Wahai orang-orang yang beriman, taati Allah serta taati Rasul, juga janganlah kalian menyia-nyiakan berbagai amal kalian. Ketahuilah bahwa orang-orang yang kafir maupun yang menghalangi manusia terhadap Ketentuan Allah kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, sungguh Allah takkan mengampuni mereka. (Ayat:33-34) Janganlah kalian berlemah diri ataupun meminta damai padahal kalian adalah yang unggul, bahwasanya Allah yang menyertai kalian serta Dia takkan mengurangi upah kalian. (Ayat:35) Bahwasanya kehidupan dunia merupakan hiburan serta kesia-siaan, sekiranya kalian beriman serta bertaqwa, niscaya Dia mengaruniakan upah untuk kalian bahwa Dia takkan menuntut harta-harta kalian, sekiranya kalian dituntut mengenai harta benda secara mendesak niscaya kalian akan menjadi kikir lalu Dia akan menampakkan kedengkian diri kalian, Ingatlah, bahwa kalian adalah orang-orang yang diajak untuk menyisihkan harta benda demi Ketentuan Allah, apabila di antara kalian terdapat golongan yang kikir, bahwa barangsiapa yang berlaku kikir yang sebenarnya ia berlaku kikir terhadap diri sendiri, ketahuilah bahwa Allah merupakan Yang Maha Kaya sedangkan kalian merupakan golongan yang membutuhkan; sekiranya kalian berpaling niscaya Dia akan menghadirkan kaum lain yang mereka tidaklah serupa dengan kalian (Ayat:36-38)

Sabtu, 3 November 2018

AYAT 12

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK;
Ayat 8 – 12 menjelaskan, BIS-MILLAAAHIR-RAHMAN-NIRRAHIM;
12. allaahu alladzii khalaqa sab’a samaawaatin wamina al-ardhi mitslahunna yatanazzalu al-amru baynahunna lita’lamuu anna allaaha ‘alaa kulli syay-in qadiirun wa-anna allaaha qad ahatha bikulli syay-in ‘ilmaan

     Sudah banyak penduduk negeri yang durhaka pada hukum Allah dan rasul-rasul-Nya yang Allah musnahkan agar merasakan akibat buruk dari kedurhakaan tersebut. Mereka semua merugi. Allah siapkan bagi mereka di akhirat azab neraka. Kaum Mukmin selayaknya menjadikan sejarah mereka pelajaran agar tidak bernasib yang sama. Allah turunkan Al-Qur’an yang di dalamnya banyak pelajaran bagi manusia. Rasul Saw. telah membacakan ayat-ayatnya dengan jelas, agar kita keluar dari kegelapan jahiliah kepada cahaya Islam dan supaya masuk surga. D dunia ini Allah telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi. Allah turunkan perintah-Nya melalui para malaikat-malaikat-Nya dari langit ke bumi; di antaranya malaikat Jibril yang membawa wahyu, agar manusia menyadari Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu dan ilmunya meliputi semua hal.

 {اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الأرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنزلُ الأمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا (12) }

 Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu; dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. Allah Swt. menceritakan tentang kekuasaan-Nya yang sempurna dan pengaruh-Nya yang besar. Dimaksudkan agar hal ini menjadi pendorong bagi umat manusia untuk mengagungkan agama yang lurus yang telah disyariatkan oleh-Nya. {اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ} Allah-lah yang menciptakan tujuh langit. (Ath-Thalaq: 12)

        Semakna dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya yang menceritakan tentang Nabi Nuh, bahwa dia berkata kepada kaumnya: {أَلَمْ تَرَوا كَيْفَ خَلَقَ اللهُ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا} Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat? (Nuh: 15) Dan firman Allah Swt. lainnya, yaitu: {تُسَبّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ والأرْضُ وَمَن فِيهنَّ} Langit yang tujuh dan bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. (Al-Isra: 44) Adapun firman Allah Swt.: {وَمِنَ الأرْضِ مِثْلَهُنَّ} dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Yakni tujuh lapis. Seperti yang dijelaskan di dalam sebuah hadis yang terdapat di dalam kitab Sahihain, yaitu: Barang siapa yang merebut tanah orang lain barang sejengkal, maka Allah akan mengalungkannya (pada lehernya) dari tujuh lapis bumi. Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan dengan lafaz berikut: maka di dibenamkan ke dalamnya sampai tujuh lapis bumi. Jalur-jalur periwayatan dan lafaz-lafaz hadis ini telah diketengahkan, dan para ulama ahli hadis mengatakan bahwa hadis ini terdapat di dalam permulaan kitab Al-Bidayah wan Nihayah, sebagai sumbernya, yaitu dalam Bab “Penciptaan Bumi.” Adapun mengenai pendapat orang yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh lapis adalah tujuh kawasan, maka sesungguhnya pendapatnya itu jauh dari kebenaran dan tenggelam ke dalam pertentangan serta menyimpang dari Al-Qur’an dan hadis tanpa sandaran. Dalam tafsir surat Al-Hadid, yaitu pada tafsir firman-Nya: {هُوَ الأوَّلُ والآخِرُ والظَّاهِرُ والْبَاطِنُ} Dialah Yang Awal, Yang Akhir, Yang Zahir, dan Yang Batin. (Al-Hadid: 3) telah disebutkan tujuh lapis bumi, dan bahwa jarak di antara masing-masing lapis serta ketebalannya sama dengan jarak perjalanan lima ratus tahun.

       Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud dan lain-lainnya. Demikian pula telah disebutkan dalam hadis yang lain, yaitu: Tiadalah tujuh lapis langit dan semua yang ada padanya dan semua yang ada di antara tiap lapisnya, begitu pula tujuh lapis bumi dan semua yang ada padanya serta semua yang ada di antara tiap lapisnya, (bila dibandingkan) dengan Al-Kursi melainkan seperti sebuah lingkaran kecil (mata uang logam) yang tergeletak dipadang sahara yang luas. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kamj Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Bahwa seandainya aku ceritakan kepada kalian mengenai tafsirnya, tentulah kalian akan mengingkarinya, dan keingkaran kalian itu ialah mendustakan makna ayat ini. Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Abdullah ibnu Sa’d Al-Qummi Al-Asy’ari, dari Ja’far ibnu Abul Mugirah Al-Khuza’i, dari Sa’id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa pernah seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12), hingga akhir ayat.

        Maka Ibnu Abbas menjawab, “Apakah yang menjamin bahwa jika aku ceritakan kepadamu maka kamu tidak mengingkarinya?” Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Murrrah, dari Abud Duha, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Amr mengatakan bahwa Ibnu Abbas mengatakan, “Pada tiap-tiap lapis bumi terdapat orang yang seperti Nabi Ibrahim dan yang semisal dengan jumlah makhluk yang ada di atas bumi.” Ibnul Musanna mengatakan dalam hadis yang diriwayatkannya, bahwa pada tiap-tiap langit terdapat (orang yang sama seperti Nabi) Ibrahim. Imam Baihaqi telah meriwayatkan di dalam Kitabul Asma was Sifat asar ini dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang lebih rinci. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafrz, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnu Ganam An-Nakha’i, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Hakim, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ata ibnus Saib, dari Abud Duha, dari Ibnu Abbas, bahwa ia telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Yakni tujuh lapis bumi, dan pada tiap lapis bumi terdapat seorang nabi seperti nabi kalian, Adam seperti Adam, Nuh seperti Nuh, Ibrahim seperti Ibrahim, dan Isa seperti Isa. Kemudian Imam Baihaqi meriwayatkannya melalui hadis Syu’bah, dari Amr ibnu Murrah, dari Abud Duha, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Bahwa pada tiap lapis bumi terdapat nabi seperti Nabi Ibrahim a.s. Selanjutnya Imam Baihaqi mengatakan bahwa sanad asar ini sampai kepada Ibnu Abbas sahih.

     Tetapi asar ini syaz sekali, dan aku tidak mengetahui bahwa Abud Duha merupakan salah seorang pengikut Ibnu Abbas; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Imam Abu Bakar Abdullah ibnu Muhammad ibnu Abud Dunia Al-Qurasyi, telah mengatakan di dalam kitabnya yang berjudul At-Tafakkur wal I’tibar bahwa telah menceritakan kepadaku Ishaq ibnu Hatim Al-Mada-ini, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sulaiman, dari Usman ibnu Abu Dahras yang mengatakan bahwa telah sampai kepadaku suatu berita yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. menjumpai para sahabatnya yang saat itu mereka sedang terdiam, tiada seorang pun yang berkata-kata. Maka beliau Saw. bertanya, “Mengapa kalian tidak berbicara?” Mereka menjawab, “Kami sedang memikirkan makhluk Allah Swt.” Maka Nabi Saw. bersabda: Memang demikianlah yang harus kamu lakukan. Pikirkanlah olehmu tentang makhluk Allah, dan janganlah kamu pikirkan tentang Allah. Karena sesungguhnya di sebelah barat (magrib) ini terdapat bumi yang putih, cahayanya putih— atau putihnya karena cahayanya— seluas perjalanan matahari selama empat puluh hari. Padanya terdapat suatu makhluk dari makhluk Allah Swt. Mereka tidak pernah durhaka kepada Allah barang sekejap mata pun. Mereka bertanya, “Kalau begitu, di manakah tempat setan selain mereka?” Rasulullah Saw. bersabda, “Mereka tidak mengenal apakah setan telah diciptakan ataukah tidak.” Mereka bertanya, “Apakah mereka dari keturunan Adam? Rasulullah Saw. menjawab, “Mereka tidak mengenal apakah Adam diciptakan ataukah tidak.” Hadis ini berpredikat mursal, dan munkar sekali. Dan Usman ibnu Abu Dahras disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim di dalam suatu kitabnya, bahwa Usman ibnu Abu Dahras meriwayatkan hadis dari seorang lelaki dari kalangan keluarga Al-Hakam ibnu Abul As, juga telah meriwayatkan darinya (salah seorang keluarga Al-Hakam ibnu Abul As) Sufyan ibnu Uyaynah, Yahya ibnu Salim At-Ta-ifi, dan Ibnul Mubarak. Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya berkata demikian.

Jumaat, 2 November 2018

AYAT 8-11

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
SURAH TALAQ.
AYAT 8-11.,

BIS-,MILLAAA-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
8. waka-ayyin min qaryatin ‘atat ‘an amri rabbihaa warusulihi fahaasabnaahaa hisaaban syadiidan wa’adzdzabnaahaa ‘adzaaban nukraan 9. fadzaaqat wabaala amrihaa wakaana ‘aaqibatu amrihaa khusraan 10. a’adda allaahu lahum ‘adzaaban syadiidan faittaquu allaaha yaa ulii al-albaabi alladziina aamanuu qad anzala allaahu ilaykum dzikraan 11. rasuulan yatluu ‘alaykum aayaati allaahi mubayyinaatin liyukhrija alladziina aamanuu wa’amiluu alshshaalihaati mina alzhzhulumaati ilaa alnnuuri waman yu/min biallaahi waya’mal shaalihan yudkhilhu jannaatin tajrii min tahtihaa al-anhaaru khaalidiina fiihaa abadan qad ahsana allaahu lahu rizqaan

 {وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا (8) فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا (9) أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الألْبَابِ الَّذِينَ آمَنُوا قَدْ أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا (10) رَسُولا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا (11) } 8.

dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. 9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar. 10. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu, 11.

       (dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. dan Barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (ath-Thalaaq: 8-11)

        Allah berfirman seraya mengancam orang-orang yang menyalahi perintah-Nya, mendustakan para Rasul-Nya, dan menempuh jalan selain jalan yang disyariatkan oleh-Nya sekaligus menceritakan tentang hal-hal yang telah menimpa umat-umat terdahulu akibat tindakan yang demikian, dimana Dia berfirman: wa ka-ayyim ming qaryatin ‘atat ‘an amri rabbiHaa wa rusuliHii (“Dan betapa banyak [penduduk] negeri yang mendurhakai perintah Rabb mereka dan Rasul-Rasul-Nya.”) maksudnya [penduduk] negeri itu ingkar, melampaui batas, dan enggan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Fa haasabnaaHaa hisaaban syadiidaw wa ‘adzdzabnaaHaa ‘adzaaban nukran (“Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras dan Kami adzab mereka dengan adzab yang mengerikan.”) maksudnya ‘adzab yang menakutkan lagi menyeramkan. Fa dzaaqat wa baala amriHaa (“Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.”) maksudnya setelah penentangan yang mereka lakukan dan mereka pun akhirnya menyesal pada saat dimana penyesalan itu tidak lagi bermanfaat. Wa kaana ‘aaqibatu amriHaa khusran. A-‘addallaaHu laHum ‘adzaaban syadiidan (“Dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar. Allah menyediakan bagi mereka adzab yang keras.”) yakni di alam akhirat disertai adzab yang menimpa mereka di dunia. fattaqullaaHa yaa ulil albaabi (“Maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang yang mempunyai akal.”) maksudnya, pemahaman yang benar dan lurus. Dengan kata lain, janganlah kalian menjadi seperti mereka wahai orang-orang yang berakal, sehingga kalian akan tertimpa apa yang dulu pernah menimpa mereka. Alladziina aamanuu (“Yaitu orang-orang yang beriman”) yakni mereka mempercayai Allah dan Rasul-Nya. qad anzalallaaHu ilaikum dzikran (“Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu.”) yakni al-Qur’an al Karim. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an, dan Kami pula yang akan memeliharanya.” (al-Hijr: 9) Rasuulay yat-luu ‘alaikum aayaatillaaHi mubayyinaatin (“Dan mengutus seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan.”)

       Sebagian ulama mengatakan: “Kata rasuulan menjadi mashub [berharakat fathah] dalam posisinya badal isytimal dan mulabasah, karena Rasul adalah yang menyampaikan peringatan tersebut.” Ibnu Jarir mengatakan: “Yang benar bahwa Rasul adalah penerjemah adz-Dzikr [al-Qur’an], yakni, penafsir baginya. Oleh karena itu Allah berfirman: Rasuulay yat-luu ‘alaikum aayaatillaaHi mubayyinaatin (“Dan mengutus seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan.”) maksudnya, dengan kondisinya yang jelas, nyata dan gamblang. Linukhrijal ladziina aamanuu wa ‘amilush shaalihaati minadh dhulumaati ilan nuuri (“Supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih dari kegelapan kepada cahaya.”) dan Allah Ta’ala telah menyebut wahyu yang Dia turunkan itu sebagai cahaya, karena di dalamnya terkandung petunjuk, sebagaimana Dia juga menyebutkan sebagai ruh, karena di dalamnya terkandung kehidupan hati. Oleh karena itu Allah berfirman: wa kadzaalika auhainaa ilaika ruuhan (“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh [al-Qur’an] dengan perintah Kami.”) (asy-Syuura: 52) Wa may yu’mim billaaHi wa ya’mal shaalihay yudkhilHu jannaatin tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa abadan qad ahsanallaaHu laHuu rizqan (“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang shalih, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sungguh Allah memberikan rizky yang baik kepadanya.”) dan penafsiran ayat ini telah dikemukakan sebelumnya. Segala puji milik Allah. Allah Swt. berfirman, mengancam orang yang menentang perintah-Nya, mendustakan rasul-Nya, dan menempuh jalan yang tidak disyari'atkan oleh-Nya seraya memberitakan terhadapnya tentang apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu sebagai akibat dari perbuatan buruk mereka.

      Untuk itu Allah Swt. berfirman: {وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ} Dan betapa banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya. (Ath-Thalaq: 8) Yakni membangkang, melampaui batas, dan angkuh, tidak mau mengikuti perintah Allah dan tidak mau mengikuti rasul-rasul-Nya. {فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا} maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. (Ath-Thalaq: 8) Maksudnya, siksaan yang mengerikan lagi hebat. {فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا} Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (Ath-Thalaq: 9) Yaitu akibat dari sikap mereka yang menentang, dan akhirnya mereka menyesali perbuatannya di saat tiada gunanya lagi bagi mereka penyesalan. {وَكَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا} dan akibat perbuatan mereka itu adalah kerugian yang besar. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras. (Ath-Thalaq: 9-10) di negeri akhirat di samping azab di dunia yang menimpa diri mereka. Kemudian Allah Swt. —sesudah menceritakan berita tentang mereka - berfirman: {فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الألْبَابِ} maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal. (Ath-Thalaq: 10) Yakni yang mempunyai pemahaman yang lurus. Maksudnya, janganlah kalian menjadi orang-orang seperti mereka, karena akibatnya kalian akan tertimpa azab sebagaimana azab yang menimpa diri mereka, hai orang-orang yang berakal. {الَّذِينَ آمَنُوا} (yaitu) orang-orang yang beriman. (Ath-Thalaq: 10) Maksudnya, membenarkan Allah dan rasul-rasul-Nya. {قَدْ أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا} Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu. (Ath-Thalaq: 10) Yaitu Al-Qur'an, semakna dengan zikir yang disebutkan di dalam firman Allah Swt.: {إِنَّا نَحْنُ نزلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr: 9) *******************

         Adapun firman Allah Swt.: {رَسُولا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ} (Dan mengutus) seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) kepadamu. (Ath-Thalaq: 11) Sebagian ulama mengatakan, lafaz Rasulan di-nasab-kan karena dianggap sebagai badal isytimal mengingat Rasulullah yang menyampaikan Al-Qur'an. Ibnu Jarir mengatakan bahwa yang benar, lafaz Rasul menjadi tafsir dari zikir atau Al-Qur'an. Oleh karena itu Allah Swt. berfirman: {رَسُولا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ} (Dan mengutus) seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) kepadamu. (Ath-Thalaq: 11) Yakni ayat-ayat Allah yangjelas, terang, lagi gamblang. {لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ} supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh dari kegelapan kepada cahaya. (Ath-Thalaq: 11) Seperti halnya firman-Nya: {كِتَابٌ أَنزلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ} Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya. (Ibrahim: l) Dan firman-Nya: {اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ} Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). (Al-Baqarah: 257) Yakni dari kegelapan kekafiran dan kebodohan menuju kepada cahaya iman dan ilmu. Sesungguhnya Allah Swt. menyebutkan wahyu yang Dia turunkan dengan nama nur atau cahaya, karena dengan cahaya orang mendapat petunjuk. Sebagaimana Dia menamakannya pula dengan sebutan roh, karena dengannya hati manusia menjadi hidup. Untuk itu Allah Swt. berfirman: {وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلا الإيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ} Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Asy-Syura: 52) Adapun firman Allah Swt.: {وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا} Dan barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga­ surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya. (Ath-Thalaq: 11) Tafsir ayat yang semisal dengan ayat ini telah disebutkan sebelumnya berulang-ulang dan tidak perlu diulangi lagi, segala puji dan anugerah hanyalah milik Allah.

Khamis, 1 November 2018

AYAT 6-7

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
Tafsir Surat Ath-Thalaq, ayat 6-7 -

BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM.,.,
6. askinuuhunna min haytsu sakantum min wujdikum walaa tudaarruuhunna litudhayyiquu ‘alayhinna wa-in kunna ulaati hamlin fa-anfiquu ‘alayhinna hattaa yadha’na hamlahunna fa-in ardha’na lakum faaatuuhunna ujuurahunna wa/tamiruu baynakum bima’ruufin wa-in ta’aasartum fasaturdhi’u lahu ukhraa 7. liyunfiq dzuu sa’atin min sa’atihi waman qudira ‘alayhi rizquhu falyunfiq mimmaa aataahu allaahu laa yukallifu allaahu nafsan illaa maa aataahaa sayaj’alu allaahu ba’da ‘usrin yusraan

{أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7) }

       Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

        Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan. Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah ia memberinya tempat tinggal di dalam rumah hingga idahnya habis. Untuk itu disebutkan oleh firman-Nya: {أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ} Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal. (Ath-Thalaq: 6)

         Yakni di tempat kamu berada. {مِنْ وُجْدِكُمْ} menurut kemampuanmu. (Ath-Thalaq: 6) Ibnu Abbas, Mujahid, serta ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menurut kemampuanmu. Hingga Qatadah mengatakan sehubungan dengan masalah ini, bahwa jika engkau tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah ia padanya. Firman Allah Swt.: {وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ} dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (Ath-Thalaq: 6) Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah misalnya pihak suami membuatnya merasa tidak betah agar si istri memberi imbalan kepada suaminya untuk mengubah suasana, atau agar si istri keluar dari rumahnya dengan suka rela. As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Abud Duha sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. (Ath-Thalaq: 6) Misalnya si suami menceraikan istrinya; dan apabila idahnya tinggal dua hari, lalu ia merujukinya. Firman Allah Swt.: {وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ}

        Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (Ath-Thalaq:6) Kebanyakan ulama—antara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama Salaf serta beberapa golongan ulama Khalaf— mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita yang ditalak tiga dalam keadaan hamil, maka ia tetap diberi nafkah hingga melahirkan kandungannya. Mereka mengatakan bahwa dalilnya ialah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau pun tidak hamil. Ulama lainnya mengatakan bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan masalah wanita-wanita yang ditalak raj'i. Dan sesungguhnya disebutkan dalam nas ayat kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun status talaknya ra 'i tiada lain karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya. Untuk itu maka diperlukan adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai wanita yang bersangkutan bersalin. Dimaksudkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa idah. Kemudian para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan masalah apakah kewajiban nafkah kepada istri berkaitan dengan kandungannya ataukah untuk kandungannya semata? Ada dua pendapat yang keduanya di-nas-kan dari Imam Syafii dan lain-lainnya. Kemudian dari masalah ini berkembang berbagai masalah cabang yang disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih. Firman Allah Swt.: {فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ} kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu. (Ath-Thalaq: 6)

        Yakni apabila mereka telah bersalin, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak tiga, maka mereka telah terpisah selamanya dari suaminya begitu idah mereka habis (yaitu melahirkan kandungannya). Dan bagi wanita yang bersangkutan diperbolehkan menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi sesudah ia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhan si bayi. Dan jika ia mau menyusui bayinya, maka ia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan ia berhak mengadakan transaksi dengan ayah si bayi atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak mengenai jumlah upahnya. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (Ath-Thalaq: 6) Adapun firman Allah Swt.: {وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ} dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik. (Ath-Thalaq: 6) Yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tidak merugikan diri sendiri dan tidak pula merugikan pihak lain. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya: {لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ} Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya. (Al-Baqarah: 233) Firman Allah Swt.: {وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى} dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (Ath-Thalaq: 6) Yakni apabila pihak lelaki dan pihak wanita berselisih, misalnya pihak wanita menuntut upah yang banyak dari jasa penyusuannya, sedangkan pihak laki-laki tidak menyetujuinya, atau pihak laki-laki memberinya upah yang minim dan pihak perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anaknya itu. Tetapi seandainya pihak si ibu bayi rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka yang paling berhak menyusui bayi itu adalah ibunya. *******************

        Firman Allah Swt.: {لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ} Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Ath-Thalaq: 7) Artinya, hendaklah orang tua si bayi atau walinya memberi nafkah kepada bayinya sesuai dengan kemampuannya. {وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا} Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. (Ath-Thalaq: 7)
         Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا} Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya: (Al-Baqarah: 286)

        Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Hakkam, dari Abu Sinan yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah bertanya mengenai Abu Ubaidah. Maka dikatakan kepadanya, bahwa sesungguhnya Abu Ubaidah mengenakan pakaian yang kasar dan memakan makanan yang paling sederhana. Maka Khalifah Umar r.a. mengirimkan kepadanya seribu dinar, dan mengatakan kepada kurirnya, "Perhatikanlah apakah yang dilakukan olehnya dengan uang seribu dinar ini jika dia telah menerimanya." Tidak lama kemudian Abu Ubaidah mengenakan pakaian yang halus dan memakan makanan yang terbaik, lalu kurir itu kembali kepada Umar r.a. dan menceritakan kepadanya perubahan tersebut. Maka Umar mengatakan bahwa semoga Allah merahmatinya. Dia menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (At-Thalaq: 7) Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan di dalam kitab Mu'jamui Kabir-nya, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Yazid At-Tabrani, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Iyasy, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid ibnu Abu Malik Al-Asy'ari yang nama aslinya Al-Haris, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "ثَلَاثَةُ نَفَرٍ، كَانَ لِأَحَدِهِمْ عَشَرَةُ دَنَانِيرَ، فَتَصَدَّقَ مِنْهَا بِدِينَارٍ. وَكَانَ لِآخَرَ عَشْرُ أَوَاقٍ، فَتَصَدَّقَ مِنْهَا بِأُوقِيَّةٍ. وَكَانَ لِآخَرَ مِائَةُ أُوقِيَّةٍ، فَتَصَدَّقَ مِنْهَا بِعَشْرِ أَوَاقٍ". فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُمْ فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ، كُلٌّ قَدْ تَصَدَّقَ بِعُشْرِ مَالِهِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ}

      Ada tiga orang yang salah seorang dari mereka memiliki sepuluh dinar, lalu ia menyedekahkan sebagian darinya sebanyak satu dinar. Dan orang yang kedua mempunyai sepuluh auqiyah (emas), lalu ia menyedekahkan satu auqiyah dari miliknya. Dan orang yang ketiga memiliki seratus auqiyah, lalu ia menyedekahkan sebagiannya sebanyak sepuluh auqiyah. Kemudian Rasulullah Saw. melanjutkan bahwa mereka sama dalam kadar pahala yang diperolehnya, masing-masing dari mereka telah menyedekahkan sepersepuluh miliknya. Allah Swt. telah berfirman, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (Ath-Thalaq: 7) Hadis ini garib bila ditinjau dari segi jalurnya. ******************* Firman Allah Swt.: {سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا} Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (Ath-Thalaq: 7) Ini merupakan janji dari Allah, dan janji Allah itu benar dan tidak akan disalahi-Nya. Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا} Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (Al-Insyirah: 5-6)

        Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadis sehubungan dengan hal ini yang baik dikemukakan di sini. Untuk itu dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Abul Hamid ibnu Bahram, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab yang mengatakan bahwa Abu Hurairah r.a. pernah bercerita bahwa di zaman yang silam pernah ada seorang lelaki dan istrinya yang hidup dalam kemiskinan, keduanya tidak mampu menghasilkan apa pun. Dan di suatu hari suaminya datang dari perjalanannya, lalu masuk ke dalam rumah menemui istrinya, sedangkan perutnya keroncongan dicekam rasa lapar yang berat. Lelaki itu bertanya kepada istrinya, "Apakah engkau mempunyai sesuatu makanan?" Istrinya menjawab, "Ya, bergembiralah kita telah diberi rezeki oleh Allah." Lalu si suami mendesaknya dan mengatakan, "Celakalah engkau ini, aku menginginkan sesuatu makanan yang ada padamu." Si istri menjawab, "Ya, tunggu sebentar," seraya mengharapkan rahmat dari Allah. Dan ketika suaminya menunggu cukup lama, akhirnya ia berkata, "Celakalah kamu ini, sekarang bangkitlah dan ambillah jika engkau memiliki sesuatu, lalu datangkanlah kepadaku, karena sesungguhnya aku benar-benar sangat lelah dan lapar sekali." Istrinya menjawab, "Baiklah, sekarang aku akan membuka dapurku, jangan kamu terburu-buru." Setelah suaminya diam sesaat dan si istri menunggu suaminya berbicara lagi kepadanya, si istri berkata kepada dirinya sendiri, "Sebaiknya sekarang aku bangkit untuk melihat dapurku." Lalu ia bangkit dan menuju ke dapurnya, maka ia melihat ke dapurnya dan merasa terkejut karena penuh dengan paha kambing (yang sedang dipanggang), sedangkan penggilingan tepungnya bergerak sendiri menggiling tepung.

         Maka ia bangkit menuju tempat penggilingan tepung itu dan membersihkannya, lalu mengeluarkan kambing panggang yang ada pada dapur pembakarannya. Kemudian Abu Hurairah melanjutkan, bahwa demi Tuhan yang jiwa Abul Qasim berada di tangan kekuasaan-Nya. Demikianlah yang dimaksud oleh ucapan Muhammad Saw.: لَوْ أَخَذَتْ مَا فِي رَحييها وَلَمْ تَنْفُضْهَا لَطَحَنَتَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ" Seandainya wanita itu hanya mengambil adonan yang ada pada penggilingannya dan tidak membersihkannya, niscaya penggilingannya itu akan tetap bekerja menggiling sampai hari kiamat nanti. Di tempat lain Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Hisyam, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa seorang lelaki masuk menemui keluarganya; dan ketika ia melihat kelaparan yang melanda keluarganya, ia keluar menuju hutan. Ketika istri lelaki itu melihat keadaan demikian, maka ia bangkit menuju tempat penggilingan tepungnya. Kemudian ia siapkan penggilingan tepung itu, dan ia menuju pula ke tempat perapian dapurnya, lalu menyalakannya. Kemudian ia berdoa, "Ya Allah, berilah kami rezeki." Lalu ia melihat ke arah pancinya dan ternyata pancinya telah penuh dengan makanan. Kemudian pergi ke arah dapurnya, dan ternyata ia menjumpai perapian dapurnya telah penuh pula dengan roti. Ketika suaminya datang, langsung bertanya, "Apakah kamu mendapatkan sesuatu makanan sesudah kepergianku?" Istrinya menjawab, "Ya, dari Tuhan kita," seraya berisyarat ke arah penggilingan tepungnya. Kemudian kisah ini diceritakan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: "أَمَا إِنَّهُ لَوْ لَمْ تَرْفَعْهَا، لَمْ تزل تدور إلى يوم القيامة" Ingatlah, sesungguhnya jika wanita itu tidak mengangkat penggilingannya (yakni membersihkannya), niscaya ia akan tetap berputar sampai hari kiamat.

Rabu, 31 Oktober 2018

AYAT 1-5


TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
 Ayat 1-5 dari surah Ath-Thalaq
     ini menjelaskan hukum-hukum Allah terkait rumah tangga: 
 
                   BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM'الطلاق 1. yaa ayyuhaa alnnabiyyu idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fathalliquuhunna li’iddatihinna wa-ahsuu al’iddata waittaquu allaaha rabbakum laa tukhrijuuhunna min buyuutihinna walaa yakhrujna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin watilka huduudu allaahi waman yata’adda huduuda allaahi faqad zhalama nafsahu laa tadrii la’alla allaaha yuhditsu ba’da dzaalika amraan 2. fa-idzaa balaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bima’ruufin aw faariquuhunna bima’ruufin wa-asyhiduu dzaway ‘adlin minkum wa-aqiimuu alsysyahaadata lillaahi dzaalikum yuu’azhu bihi man kaana yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri waman yattaqi allaaha yaj’al lahu makhrajaan 3. wayarzuqhu min haytsu laa yahtasibu waman yatawakkal ‘alaa allaahi fahuwa hasbuhu inna allaaha baalighu amrihi qad ja’ala allaahu likulli syay-in qadraan 4. waallaa-ii ya-isna mina almahiidhi min nisaa-ikum ini irtabtum fa’iddatuhunna tsalaatsatu asyhurin waallaa-ii lam yahidhna waulaatu al-ahmaali ajaluhunna an yadha’na hamlahunna waman yattaqi allaaha yaj’al lahu min amrihi yusraan 5. dzaalika amru allaahi anzalahu ilaykum waman yattaqi allaaha yukaffir ‘anhu sayyi-aatihi wayu’zhim lahu ajraan

 65:1 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا 65:2 فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا65:3 وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا65:4 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا65:5 ذَٰلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا
 
      Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

         Nabi saw.dijadikan lawan bicara, secara langsung sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan. Setelah itu Allah menyapa umat Islam tidak secara langsung. Yaa ayyuHan nabiyyu idzaa thallaqtumun nisaa-a fathalliquHunna li’iddatiHinn (“Hai Nabi, jika engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat [menghadapi] ‘iddahnya [yang wajar].”) telah disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Syihab, Salimm memberitahuku, ‘Abdullah bin ‘Umar pernah memberitahunya, bahwa dia pernah menceraikan istrinya ketika dia dalam keadaan haidh. Kemudian ‘Umar menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. maka beliau marah dan bersabda: “Hendaknya dia merujuknya kembali, lalu menahannya hingga ia bersih dari haidhnya itu, lalu haidh dan bersih lagi. Jika masih ingin menceraikannya, maka ceraikanlah dia dalam keadaan bersih sebelum dia bercampur dengannya. Itulah ‘iddah yang telah diperintahkan oleh Allah swt.” Demikian hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di sini, dan dia juga telah meriwayatkan di beberapa tempat dalam kitabnya. Dan menurut riwayat Muslim dengan lafadz sebagai berikut: “Itulah ‘iddah yang telah diperintahkan Allah jika seorang laki-laki hendak menceraikan istrinya.” (HR Muslim)

       Demikian hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan Musnad, melalui jalan yang beragam dan juga dengan lafadz yang banyak. Adapun lafadz yang paling mendekati adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya, melalui jalan Ibnu Juraij; Abuz Zubair memberitahuku, bahwasannya dia pernah mendengar ‘Abdurrahman bin Aiman, maula ‘Uzzah, dia bertanya kepada ‘Umar, sedang Abuz Zubair mendengarnya: “Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya ketika sedang haidh?”
Dia menjawab: “Ibnu ‘Umar pernah menceraikan istrinya ketika sedang haidh pada masa Rasulullah saw. maka beliau bersabda: ‘Hendaknya dia merujuknya kembali.’ kemudian diapun merujuknya kembali lalu beliau bersabda lagi: ‘Jika dia sudah bersih, maka ceraikanlah dia atau pertahankanlah.’ Ibnu Umar mengatakan: ‘Pada saat itu, Nabi saw. membacakan ayat: Yaa ayyuHan nabiyyu idzaa thallaqtumun nisaa-a fathalliquHunna li’iddatiHinn (“Hai Nabi, jika engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat [menghadapi] ‘iddahnya [yang wajar].”)”

         Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Bertolak dari hal tersebut di atas, beberapa ulama salaf –seperti imam Ahmad bin Hambal- dan para pengikut mereka, berpendapat bahwa wanita yang dijatuhi talak ba’in [nyata] tidak berkewajiban untuk tinggal di rumah suaminya, demikian juga wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya.

     Dalam hal itu mereka bersandar pada hadits Fathimah binti Qais al-Fahriyyah ketika dia diceraikan oleh suaminya, Abu ‘Amr bin Hafsh pada talak terakhir. Ketika itu Abu ‘Amr tidak berada di sisinya, tetapi ia berada di Yaman. Ia mengirimkan utusan kepada istrinya untuk menyampaikan berita itu. Abu ‘Amr mengirimkan wakilnya kepada istrinya dengan membawa gandum sebagai nafkah. Tetapi istrinya itu marah kepadanya. Maka dia [Abu ‘Amr] pun berkata: “Engkau tidak berhak mendapatan nafkah dari kami.” Setelah itu wanita tersebut mendatangi Rasulullah saw. lalu beliau pun bersabda: “Engkau sudah tidak berhak mendapatkan nafkah darinya.”

Dan menurut riwayat Muslim: “Dan tidak juga tempat tinggal.” Kemudian beliau memerintahkan istrinya itu untuk menjalani ‘iddah di rumah ummu Syuraik. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda: “Dia adalah wanita yang banyak didatangi oleh para shahabatku. Jalanilah ‘iddah di rumah ummi Maktum, sesungguhnya dia itu orang buta, engkau dapat melepaskan pakaianmu.” (musnad al-Imam Ahmad dan Sunan Abi Dawud) Imam Ahmad meriwayatkan melalui jalan lain dan lafadz yang lain pula, dimana dia berkata, Yahya bin Sa’id memberitahu kami dari Mujahid, dari ‘Amir, dia bercerita: Aku sampai di kota Madinah, kemudian aku mendatangi Fathimah binti Qais, lalu dia memberitahuku bahwa suaminya telah menceraikannya di masa Rasulullah saw.

Lalu beliau mengirimkan suaminya itu untuk berperang dalam salah satu peperangan. Kemudian saudaranya berkata kepadaku: “Keluarlah dari rumah ini.” Dan kukatakan: “Aku masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal sampai masa ‘iddah selesai.” “Tidak bisa.” Sahutnya. Maka, lanjut Fathimah, “Aku langsung mendatangi Rasulullah saw. dan kukatakan: “Sesungguhnya si fulan telah menceraikanku, saudara laki-lakinya pun mengusirku dan menghalangiku tinggal di rumahnya dan mendapatkan nafkah.” Maka beliaupun bersabda kepada laki-laki itu: “Apa yang telah terjadi antara engkau dengan anak perempuan Qais itu?”

Dia mengatakan: “Ya Rasulallah, saudaraku telah menceraikannya tiga kali sekaligus.” Rasulullah saw. bersabda: “Perhatikanlah hal itu wahai puteri keluarga Qais, yang berhak menerima nafkah dan tempat tinggal itu hanyalah istri yang dicerai suaminya selama suaminya itu berhak untuk merujuknya kembali. namun jika dia sudah tidak berhak lagi merujuknya, maka istrinya itu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Keluarlah engkau dari rumah itu, dan tinggallah di rumah fulanah.” Kemudian beliaupun bersabda: “Ia adalah wanita yang sering dikunjungi shahabatku.” Lalu beliau bersabda: “Tinggallah engkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang buta yang tidak dapat melihatmu.”” Kemudian dia menyebutkan hadits secara lengkap. Ibnu Jarir menceritakan: “Tidak dibenarkan pernikahan, perceraian, dan rujuk melainkan dihadiri oleh dua orang saksi yang adil, sebagaimana yang difirmankan Allah swt. kecuali karena adanya asalan yang dibenarkan.”

 65:4 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

               Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Dan firman Allah: inirtabtum (“Jika kamu ragu-ragu.”) mengenai hal ini terdapa dua pendapat: 1. Pendapat pertama, merupakan pendapat sekelompok ulama salaf, seperti Mujahid, az-Zuhri dan Ibnu Zaid, yakni jika wanita-wanita itu melihat adanya darah sedangkan kalian ragu apakah itu darah haidl atau darah istihadhah. 2. Pendapat kedua, jika kalian ragu mengenai hukum ‘iddah mereka sedang kalian sendiri tidak mengetahuinya, maka ‘iddahnya adalah tiga bulan. Demikianlah yang diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dan itu pula yang menjadi pilihan Ibnu Jarir. Itulah yang lebih jelas pengertiannya. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Kuraib dan Abu as-Sa-ib, keduanya berkata: Ibnu Idris memberitahu kami, Mutharrif memberitahu kami, dari ‘Amir bin Salim, dia berkata, Ubay bin Ka’ab berkata: “Ya Rasulallah, sesungguhnya ada beberapa kelompok wanita yang tidak disebut dalam al-Qur’an, yaitu wanita yang masih kecil, wanita tua, dan wanita yang sedang hamil.”

Maka selanjutnya Allah berfirman: wal laa-ii ya-isna minal mahii-dli min nisaa-ikum inirtabtum fa’iddatuHunna tsalaatsatu asyHuriw wal laa-ii lam yahidlna wa ulaatul ahmaali ajaluHunna ay yadla’na hamlaHunna (“Dan perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh lagi [menopouse] di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu [tentang masa ‘iddahnya], maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang belum haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”) demikian yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang lebih sederhana dari siyaq ini. Imam Al-

Bukhari meriwayatkan, Sa’id bin Hafsh memberitahu kami, Syaiban memberitahu kami, dari Yahya, dia bercerita, Abu Salamah memberitahuku, dia bercerita: Ada seseorang yang datang kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah, dia bertanya: “Berikanlah fatwa kepadaku tentang seorang wanita yang melahirkan setelah empat puluh hari suaminya meninggal.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Akhir dari dua waktu.” Aku bacakan: wa ulaatul ahmaali ajaluHunna ay yadla’na hamlaHunna (“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”) Sedangkan Abu Hurairah berkata: “Aku bersama keponakanku [Abu Sulamah].” Kemudian Ibnu ‘Abbas mengirimkan budaknya yang bernama Kuraib kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Lalu Ummu salamah Salamah berkata: “Suami Subai’ah al-Aslamiyyah dibunuh sedang dia [Subai’ah] dalam keadaan hamil, lalu dia melahirkan setelah empat puluh hari setelah kematiannya. Lalu ia dilamar dan dinikahkan oleh Rasulullah saw. Dan Abu Sanabil termasuk salah seorang yang melamarnya.” Demikianlah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Riwayat di atas disampaikan secara ringkas di sini. Al-Bukhari dan Muslim serta para perawi lainnya juga meriwayatkan hadits tersebut secara panjang pada pembahasan lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari al-Miswar bin Makhramah, bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah ditinggal wafat oleh suaminya sedang dia dalam keadaan hamil. Lalu beberapa malam kemudian, dia melahirkan. Setelah selesai menjalani masa nifasnya, diapun dilamar. Kemudian dia minta izin kepada Rasulullah saw. untuk menikah. Maka beliaupun memberi izin kepadanya untuk menikah. Akhirnya diapun menikah. Demikian hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, Ibnu Majah melalui beberapa jalan. Sebagaimana Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkan dari Ibnu Syihab. ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Atabah memberitahuku, ayahnya pernah menulis surat kepada ‘Umar bin ‘Abdillah bin al-Arqam az-Zuhri. Ia menyuruhnya mendatangi Subai’ah binti al-Harits al-Aslamiyyah untuk menanyakan peristiwa yang dialaminya dan apa yang dikatakan Rasulullah saw. kepadanya ketika dia minta fatwa dari beliau. Kemudian ‘Umar bin ‘Abdillah memberitahukan, Subai’ah telah memberitahunya bahwa dia berada di bawah pemeliharaan Sa’ad bin Khaulah, dia [Sa’ad] termasuk salah seorang yang ikut dalam perang Badar. Kemudian dia wafat, meninggalkan istrinya ketika sedang menunaikan haji Wada’, padahal istrinya sedang hamil. Tidak lama setelah kematian suaminya itu, istrinya melahirkan. Setelah selesai menjalani masa nifasnya, dia pun berdandan untuk menyambut lamaran. Kemudian Abu Sanabil bin Ba’kak datang menemuinya dan berkata kepadanya: “Aku tidak mengerti mengapa engkau berdandan?

Apakah engkau berharap akan menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya engkau tidak dapat menikah lagi sehingga engkau melewati masa empat bulan sepuluh hari.” Kemudian Subai’ah berkata: “Setelah dia mengatakan hal tersebut, aku langsung menyiapkan baju pada sore hari, kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. Lalu kutanyakan hal tersebut kepada beliau, maka beliau pun memberikan fatwa kepadaku bahwa aku boleh menikah lagi setelah aku melahirkan, dan beliau menyuruhku menikah jika sudah menemukan laki-laki yang melamar.” Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. '''Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Sinan, dia bercerita: Umar bin al-Khaththab pernah bertanya tentang Abu ‘Ubaidah, lalu dijawab: “Sesungguhnya dia memakai pakaian yang tebal dan memakan makanan yang keras. Kemudian dikirimkan kepadanya seribu dinar. Dan ‘Umar berkata kepada utusan itu: “Perhatikanlah apa yang akan diperbuat dengan uang itu jika dia mengambilnya.” Setelah dia memakai pakaian yang halus dan memakan makanan yang enak, sang utusan datang kembali kepada ‘Umar dan memberitahukannya. Kemudian ‘Umar –rahmat Allah atasnya- menakwilkan ayat ini: liyungfiq dzuu sa’atim min sa’atiHi Wa mang qudira ‘alaiHi rizquHuu falyungfiq mimmaa aataaHullaaHu laa yukallifullaaHu nafsan illaa maa aataaHaa (“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkynya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya.”) Al-Hafidz Abul Qasim ath-Thabrani berkata dalam kitabnya al-Mu’jamul Kabiir, dari Syuraih bin ‘Ubaid bin Abi Malik al-Asy’ari, yang namanya adalah al-Harits dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Terdapat tiga orang, salah satu dari mereka mempunyai sepuluh dinar. Dari jumlah itu dia menyedekahkan satu dinar. Lalu seorang lainnya mempunyai sepuluh uqiyah, dan darinya dia menyedekahkan satu uqiyah saja. sedangkan orang ketiga mempunyai seratus uqiyah, lalu darinya dia bersedekah sepuluh uqiyah.” Rasulullah saw bersabda: “Dalam masalah pahala, mereka adalah sama, karena masing-masing telah menyedekahkan sepersepuluh harta yang dimilikinya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya.’” Hadits ini gharib dari sisi ini. 
HURAIAN,..,.,

Bila terjadi perceraian, maka harus ada masa ‘iddah (menunggu) seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 228. Sedangkan cerai (talak) yang sah ialah saat istri dalam keadaan bersih dan belum digauli setelah selesai haid atau menstruasi. Selama dalam masa ‘iddah, istri masih berhak tinggal di rumah suami karena masih dalam tanggungannya sampai ‘iddah selesai. Kecuali jika istri tersebut melakukan zina dengan saksi yang jelas. Hikmah ada masa ‘iddah adalah karena bisa saja Allah berikan kesadaran kepada suami dan istri sehingga tidak jadi bercerai. Ini adalah hukum Allah yang wajib ditaati. Jika masa ‘iddah habis, maka boleh menikahinya kembali atau melepaskannya dengan baik dan disaksikan dua saksi lelaki yang adil. Ini adalah ajaran Allah bagi kaum Mukmin. Jika penyelesaian masalah rumah tangga itu didasari takwa pada Allah, maka Allah akan menunjukkan jalan keluar yang baik dan memberi rezeki dari jalan yang tidak diduga. Allah akan mencukupkan kehidupan orang yang bertawakal pada-Nya. Allah melaksanakan kehendak dan takdir-Nya pada hamba-Nya. Istri yang sudah tidak haid lagi, jika masih ragu, maka ‘iddahnya 3 bulan. Begitu juga istri yang belum haid. Istri yang sedang hamil, ‘iddahnya sampai melahirkan. Siapa yang menyelesaikan perkaranya didasari takwa pada Allah, maka Allah memudahkan urusannya, menghapuskan kesalahannya dan membesarkan pahalanya. Sebab itu, talak adalah solusi terakhir. Setiap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditimbang dan diselesaikan atas dasar takwa kepada Allah agar dapat bimbingan-Nya.

Selasa, 30 Oktober 2018

PENERANGAN TENTANG SURAH TALAQ.,


Surah At-Talaq (Arab: سورة الطلاق‎) ialah surah ke-65 dalam al-Quran. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat.

              Dinamakan At-Talaq kerana kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu. Isi kandungan Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan isteri dalam masa-masa talak dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka. Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam syurga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar di masa dahulu at-Talaq Eltalak.png At-Talaq.png Informasi Arti Talak Nama lain an-Nisa'us Sugra (an-Nisa' yang kecil)[1] Klasifikasi Madaniyah Surah ke 65 Juz Juz 28 Statistik Jumlah ruku' 2 ruku' Jumlah ayat 12 ayat Surah At-Talaq (Arab: الطّلاق ,"Talak") adalah surah ke-65 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat. Dinamakan At-Talaq karena kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu.


          Daftar isi 1 Pokok-Pokok Isi 2 Terjemahan 3 Referensi 4 Pranala luar Pokok-Pokok Isi Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan istri dalam masa-masa talaq dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka. Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam surga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar pada masa dahulu Terjemahan Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan perempuan-perempuan itu di waktu perempuan-perempuan itu berada pada masa iddah mereka, serta hitunglah lama waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian; Janganlah kamu jadikan perempuan-perempuan itu pergi ke luar dari rumah mereka, serta janganlah perempuan-perempuan itu pergi ke luar terkecuali kalau perempuan-perempuan itu mengerjakan perbuatan keji yang jelas; demikianlah batasan-batasan Allah, bahwa barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka ketahuilah bahwa orang itu telah berbuat lalim terhadap diri sendiri; dirimu tidak mengetahui sekiranya Allah hendak mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru; Apabila perempuan-perempuan itu mendekati akhir batas waktu tersebut, maka rujukilah perempuan-perempuan itu secara baik atau lepaskan perempuan-perempuan itu secara baik; serta hadirkan dua orang saksi adil di antara kalian supaya bersaksi, serta hendaklah kalian tegaskan kesaksian kepada Allah, Demikianlah pengajaran diberi kepada orang yang beriman kepada Allah beserta Hari Akhir; barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar untuk orang tersebut, Serta Dia mengaruniakan rezeki melalui keadaan yang tiada diduga-duga; bahwa barangsiapa yang menaruh kepercayaan kepada Allah niscaya cukuplah Dia untuk orang itu; sungguh Allah menyelesaikan urusanNya, sungguh Allah telah mengadakan ketentuan untuk tiap-tiap sesuatu, Sedangkan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuan kalian apabila kalian meragu, maka iddah perempuan-perempuan itu adalah tiga bulan; demikian pula untuk perempuan-perempuan yang tidak haid, sedangkan perempuan-perempuan hamil, batas waktu iddah perempuan-perempuan itu adalah sampai perempuan-perempuan itu melahirkan kandungan, bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan untuk dirinya kemudahan dalam urusannya; Demikianlah perintah Allah yang Dia sampaikan kepada kalian; sungguh barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahan orang tersebut, serta Dia akan melipatgandakan upah untuk orang tersebut; Tempatkanlah perempuan-perempuan itu di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, serta janganlah kalian menyusahkan perempuan-perempuan itu untuk menghalangi mereka, apabila perempuan-perempuan itu sedang hamil, maka berikan kebutuhan perempuan-perempuan itu untuk mereka hingga mereka bersalin, kemudian apabila perempuan-perempuan itu menyusukan anak-anak kalian untuk kalian, maka berikan upah mereka untuk mereka, serta hendaklah kalian musyawarahkan secara baik; apabila kalian menemui halangan maka perempuan lain boleh menyusui anak itu. Hendaklah golongan yang mampu menafkahi sesuai kesanggupannya; sedangkan orang yang dibatasi rezekinya hendaklah orang itu menafkahi harta benda yang dikaruniakan Allah kepada orang itu; Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya, kelak Allah akan mengaruniakan kelapangan sesudah kesukaran.

             Bahwa berapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai Perintah Tuhan mereka beserta Rasul-RasulNya, sehingga Kami memperhitungkan penduduk negeri-negeri itu dengan perhitungan yang keras kemudian Kami menghukum penduduk negeri-negeri itu melalui Malapetaka yang mengerikan. supaya orang-orang itu merasakan akibat buruk dari perbuatan orang-orang itu, bahwa akibat perbuatan orang-orang itu merupakan kepedihan; Allah telah menyediakan untuk orang-orang itu, malapetaka keras, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah wahai golongan yang berpemahaman baik, yakni orang-orang yang beriman, sungguh Allah telah menyampaikan pengajaran kepada kalian, Seorang Rasul yang membacakan kepada kalian, ayat-ayat Allah yang menerangi supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman serta mengerjakan berbagai kebajikan dari kegelapan menuju cahaya; bahwa barangsiapa beriman kepada Allah serta mengerjakan berbagai kebajikan niscaya Allah akan memasukkan orang tersebut ke dalam Surga-Surga yang dialiri sungai-sungai di bawahnya untuk berada disana selamanya; sungguh Allah mengaruniakan rezeki yang baik untuk orang tersebut; Allah adalah Yang menciptakan tujuh langit, demikian halnya bumi; Dia memberlakukan Perintah antara keduanya supaya kalian mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu, bahwa sungguh Allah benar-benar meliputi segala sesuatu dalam hal Ilmu.
Talak menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan dan menurut syarak pula, talak membawa maksud melepaskan ikatan perkahwinan dengan lafaz talak dan seumpamanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan isteri tidak dapat hidup bersama dan mencari kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Talak merupakan perkara yang dibenci Allah s.w.t tetapi dibenarkan. Hukum talak Hukum Penjelasan Wajib a) Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami Jika kedua belah pihak dari pihak suami & isteri (ibu,bapa,mertua,ipar dll) bersetuju dengan kata sepakat selepas datangNya keyakinan dari Allah swt diantara kedua belah pihak selepas berusaha dalam perbincangan meneguhkan masjid-masjid AllAh swt (nikah kerana AllAh sWt) selepas menjadi wakil pendamai bagi kedua-dua pasangan (selepas solat sunat istikhorah) maka redho seorang suami atau bakal bekas suami harus mempunyai keyakinan untuk lafaskan talakNya kerana Allah SWT dalam keadaan tenang dan waras tAmpA dipengaruhi oleh mana-mana ketidakbaikkan yang berbaur hasutan yg terhasil dari sifat-sifat mazmumah (sifat tercela) atau mengzahirkan kebaikkan sebelum,semasa,selepas tutur lafas dari sifat-sifat mazmudah yakini tampa rasa amarah dengan keputusan atau lafas yang akan dizahirkan dgn pemahaman mengikut hukum syarak (Agama Islam) iaitu dengan rekod kaunseling secara berperingkat dari pejabat agama Islam daerah,negeri atau negara dalam keadaan berpuashati dengan kenyataan berserta keyakinan bahawasaNya jodoh,pertemuan,ajal,maut,rezeki DLL adalah ketentuan AllAh sWt bukan dari makhluk AllAh atau hamba AllAh swt semata. Haram a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih Sunat a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya Makruh Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama Harus Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya Rukun talak Perkara Syarat Suami Berakal Baligh Dengan kerelaan sendiri Isteri Akad nikah sah Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya Lafaz Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya Dengan sengaja dan bukan paksaaan Contoh lafaz talak Talak sarih Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti “Saya talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya lepaskan awak daripada menjadi isteri saya” dan sebagainya. Talak kinayah Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah awak ke rumah mak awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat muka awak” dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya iaitu jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak. Jenis talak Talak raj’i Suami melafazkan talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh merujuk kembali isterinya ketika masih dalam idah. Jika tempoh idah telah tamat, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru. Talak bain Suami melafazkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya berkahwin lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis idah dengan suami barunya. Talak sunni Suami melafazkan talak kepada isterinya yang masih suci dan tidak disetubuhinya ketika dalam tempoh suci Talak bid’i Suami melafazkan talak kepada isterinya ketika dalam haid atau ketika suci yang disetubuhinya. Talak taklik Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak. Contohnya suami berkata kepada isteri, “Jika awak keluar rumah tanpa izin saya, maka jatuhlah talak satu.” Apabila isterinya keluar dari rumah tanpa izin suaminya, maka jatuhlah talak satu secara automatik. Ia juga boleh berlaku selepas akad nikah (ia dipraktikkan di Malaysia dan wajib oleh semua pengantin lelaki untuk melafaznya), berkata, “Jika saya menyeksa isteri saya dengan sengaja, atau saya meninggalkan isteri saya selama empat bulan berterusan dengan sengaja tanpa kerelaannya, dan jika ia mengadu kepada kadi atau naib kadi, apabila disabitkan oleh kadi atau naib kadi maka jatuhlah talak satu ke atas isteri saya.” Menurut Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 Malaysia,

          Cerai taklik (seksyen 50) Taklik adalah perjanjian yang ditandatangani semasa pernikahan. Ia membenarkan siisteri memohon perceraian sekiranya sisuami melanggar mana-mana syarat yang terdapat dalam taklik tersebut, misalnya, jika dia tidak membayar nafkah, atau sisuami menyebabkan kemudaratan dengan mencederakan isteri. Mahkamah akan membuat siasatan akan kesahihan kenyataan dan sekiranya berpuas hati mahkamah akan mengesahkan dan merekodkan perceraian tersebut. Bukti seperti laporan polis dan laporan hospital boleh membantu dalam hal ini Contoh taklik berlaku dengan cara, “Jika saya menyeksa isteri saya dengan sengaja, atau saya meninggalkannya selama empat bulan berterusan tanpa kerelaannya, dan jika ia mengadu kepada kadi atau naib kadi serta membayar RM 1.00 sebagai tebus talak, apabila disabitkan oleh kadi atau naib kadi maka jatuhlah talak satu ke atas isteri saya dengan nilai tebus talak tersebut.” Fasakh Erti fasakh menurut bahasa ialah rosak atau putus. Manakala menurut syarak pula, pembatalan nikah disebabkan oleh sesuatu sifat yang dibenarkan syarak, misalnya, perkahwinan suami isteri yang difasakhkan oleh kadi disebabkan oleh suaminya tidak mempu memberi nafkah kepada isterinya. Fasakh tidak boleh mengurangkan bilangan talaknya. Fasakh hanya boleh dituntut oleh isteri sekiranya terdapat beberapa sebab atau kecacatan yang terdapat pada pihak suaminya. Mengikut mazhab Shafie, seorang isteri boleh menuntut fasakh melalui kadi atau mahkamah disebabkan oleh kekurangan suaminya seperti gila (berkekalan atau sekejab); penyakit kusta; penyakit sopak; penyakit yang menghalang mereka daripada melakukan persetubuhan; suami tidak mampu memberi nafkah belanja kepada isterinya seperti makan dan minum serta tempat tinggal, pakaian, memberi mahar dengan cara tunai sebelum bersetubuh kerana kepapaan atau muflis atau sebagainya; suami tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan isterinya terlalu lama dan tidak memberi khabar berita; suami yang menzalimi dan memudaratkan isterinya; suami yang fasik serta melakukan maksiat terhadap Allah dan tidak menunaikan kewajipan kepada Allah; dan murtad salah seorang (suami atau isteri). Cara melakukan fasakh Jika suami atau isteri mempunyai sebab yang megharuskan fasakh Membuat aduan kepada pihak kadi supaya membatalkan perkahwinan mereka Jika dapat dibuktikan pengaduan yang diberikan adalah betul, pihak kadi boleh mengambil tindakan membatalkannya Pembatalan perkahwinan dengan cara fasakh tidak boleh dirujuk kembali melainkan dengan akad nikah yang baru. DI Malaysia, ia jatuh di bawah Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984. Cerai fasakh (seksyen 52) Cerai fasakh adalah cara membubarkan perkahwinan berdasarkan sebab-sebab tertentu. Menurut seksyen 52 (1), terdapat 12 sebab membolehkan membuat permohonan fasakh. Antara sebabnya ialah :- tempat suami berada tidak diketahui selama lebih daripada satu tahun; suami tidak mengadakan peruntukan bagi nafkah selama tiga bulan; suami dihukum penjara selama tiga tahun atau lebih; suami tidak menunaikan kewajipan perkahwinannya (nafkah batin) tanpa sebab yang munasabah selama tempoh satu tahun. suami mati pucuk masa berkahwin hingga sekarang dan ini tidak diketahui puan; suami telah gila selama dua tahun atau sedang mengidap penyakit kusta, vitiligo atau penyakit kelamin yang boleh berjangkit; jika perempuan dikahwinkan oleh wali mujbir perempuan sebelum baligh, perempuan masih belum disetubuhi suami dan masih belum mencapai umur 18 tahun, kini menolak perkahwinan itu. Bagaimanapun permohonan cerai fasakh tertakluk oleh mahkamah dan mahkamah berhak menolak sekiranya mendapati bahawa kesahihan alasan tersebut tidak terbukti. Khuluk atau tebus talak Perpisahan antara suami dan isteri melalui tebus talak sama ada dengan menggunakan lafaz talak atau khuluk. Pihak isteri boleh melepaskan dirinya daripada ikatan perkahwinan mereka jika ia tidak berpuas hati atau lain-lain sebab. Pihak isteri hendaklah membayar sejumlah wang atau harta yang dipersetujui bersama dengan suaminya, maka suaminya hendaklah menceraikan isterinya dngan jumlah atau harta yang ditentukan. Hukum khuluk adalah berdasarkan surah al-Baqarah ayat 229 : “Tidak halal bagi kamu mengambil apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka suatu jua pun, kecuali jika takut kedua-duanya tidak akan mengikut peraturan Allah s.w.t.. Jika kamu takut bahawa tidak akan mengikut peraturan Allah maka tiadalah berdosa kedua-duanya tentang barang yang jadi tebus oleh perempuan.” Ia biasanya dilakukan di depan hakim mahkamah syariah. Talak boleh jatuh dengan menyebut “Saya menceraikan kamu dengan bayaran RM 10,000,” dan isterinya menjawab, “Saya menerimanya.” Apabila suami melafazkan demikian, dan isterinya menyahut tawaran itu, dengan serta-merta jatuhlah talak dengan khuluk dan isterinya wajiblah beridah. Suami isteri hanya boleh merujuk dengan akad nikah baru sahaja.[1] Tujuan khuluk Memelihara hak wanita Menolak bahaya kemudaratan yang menimpanya Memberi keadilan kepada wanita yang cukup umurnya melalui keputusan mahkamah. Rujuk Menurut bahasa rujuk boleh didefinisikan sebagai kembali. Manakala menurut syarak, ia membawa maksud suami kembali semula kepada isterinya yang diceraikan dengan ikatan pernikahan asal (dalam masa idah) dengan lafaz rujuk. Hukum rujuk Hukum Penjelasan Wajib Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang lain Haram Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk menyakiti atau memudaratkan isterinya itu Makruh Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri Harus Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama Rukun rujuk Perkara Syarat Suami Berakal Baligh Dengan kerelaan sendiri Isteri Telah disetubuhi Berkeadaan talak raj’i Bukan dengan talak tiga Bukan cerai secara khuluk Masih dalam idah Lafaz Ucapan yang jelas menyatakan rujuk Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik atau bersyarat Dengan sengaja dan bukan paksaan Contoh lafaz rujuk Lafaz sarih Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. Contoh : “Saya rujuk awak kembali” atau “Saya kembali semula awak sebagai isteri saya.” Lafaz kinayah Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : “Saya jadikan awak milik saya semula” atau “Saya pegang awak semula”. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk, maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, maka tidak sahlah rujuknya. Rujukan

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN