Sabtu, 3 November 2018

AYAT 12

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK;
Ayat 8 – 12 menjelaskan, BIS-MILLAAAHIR-RAHMAN-NIRRAHIM;
12. allaahu alladzii khalaqa sab’a samaawaatin wamina al-ardhi mitslahunna yatanazzalu al-amru baynahunna lita’lamuu anna allaaha ‘alaa kulli syay-in qadiirun wa-anna allaaha qad ahatha bikulli syay-in ‘ilmaan

     Sudah banyak penduduk negeri yang durhaka pada hukum Allah dan rasul-rasul-Nya yang Allah musnahkan agar merasakan akibat buruk dari kedurhakaan tersebut. Mereka semua merugi. Allah siapkan bagi mereka di akhirat azab neraka. Kaum Mukmin selayaknya menjadikan sejarah mereka pelajaran agar tidak bernasib yang sama. Allah turunkan Al-Qur’an yang di dalamnya banyak pelajaran bagi manusia. Rasul Saw. telah membacakan ayat-ayatnya dengan jelas, agar kita keluar dari kegelapan jahiliah kepada cahaya Islam dan supaya masuk surga. D dunia ini Allah telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi. Allah turunkan perintah-Nya melalui para malaikat-malaikat-Nya dari langit ke bumi; di antaranya malaikat Jibril yang membawa wahyu, agar manusia menyadari Allah itu Maha Kuasa atas segala sesuatu dan ilmunya meliputi semua hal.

 {اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الأرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنزلُ الأمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا (12) }

 Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu; dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. Allah Swt. menceritakan tentang kekuasaan-Nya yang sempurna dan pengaruh-Nya yang besar. Dimaksudkan agar hal ini menjadi pendorong bagi umat manusia untuk mengagungkan agama yang lurus yang telah disyariatkan oleh-Nya. {اللهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ} Allah-lah yang menciptakan tujuh langit. (Ath-Thalaq: 12)

        Semakna dengan apa yang disebutkan di dalam firman-Nya yang menceritakan tentang Nabi Nuh, bahwa dia berkata kepada kaumnya: {أَلَمْ تَرَوا كَيْفَ خَلَقَ اللهُ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا} Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat? (Nuh: 15) Dan firman Allah Swt. lainnya, yaitu: {تُسَبّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ والأرْضُ وَمَن فِيهنَّ} Langit yang tujuh dan bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. (Al-Isra: 44) Adapun firman Allah Swt.: {وَمِنَ الأرْضِ مِثْلَهُنَّ} dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Yakni tujuh lapis. Seperti yang dijelaskan di dalam sebuah hadis yang terdapat di dalam kitab Sahihain, yaitu: Barang siapa yang merebut tanah orang lain barang sejengkal, maka Allah akan mengalungkannya (pada lehernya) dari tujuh lapis bumi. Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan dengan lafaz berikut: maka di dibenamkan ke dalamnya sampai tujuh lapis bumi. Jalur-jalur periwayatan dan lafaz-lafaz hadis ini telah diketengahkan, dan para ulama ahli hadis mengatakan bahwa hadis ini terdapat di dalam permulaan kitab Al-Bidayah wan Nihayah, sebagai sumbernya, yaitu dalam Bab “Penciptaan Bumi.” Adapun mengenai pendapat orang yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh lapis adalah tujuh kawasan, maka sesungguhnya pendapatnya itu jauh dari kebenaran dan tenggelam ke dalam pertentangan serta menyimpang dari Al-Qur’an dan hadis tanpa sandaran. Dalam tafsir surat Al-Hadid, yaitu pada tafsir firman-Nya: {هُوَ الأوَّلُ والآخِرُ والظَّاهِرُ والْبَاطِنُ} Dialah Yang Awal, Yang Akhir, Yang Zahir, dan Yang Batin. (Al-Hadid: 3) telah disebutkan tujuh lapis bumi, dan bahwa jarak di antara masing-masing lapis serta ketebalannya sama dengan jarak perjalanan lima ratus tahun.

       Hal yang sama telah dikatakan oleh Ibnu Mas’ud dan lain-lainnya. Demikian pula telah disebutkan dalam hadis yang lain, yaitu: Tiadalah tujuh lapis langit dan semua yang ada padanya dan semua yang ada di antara tiap lapisnya, begitu pula tujuh lapis bumi dan semua yang ada padanya serta semua yang ada di antara tiap lapisnya, (bila dibandingkan) dengan Al-Kursi melainkan seperti sebuah lingkaran kecil (mata uang logam) yang tergeletak dipadang sahara yang luas. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kamj Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Ibrahim ibnu Muhajir, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Bahwa seandainya aku ceritakan kepada kalian mengenai tafsirnya, tentulah kalian akan mengingkarinya, dan keingkaran kalian itu ialah mendustakan makna ayat ini. Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Abdullah ibnu Sa’d Al-Qummi Al-Asy’ari, dari Ja’far ibnu Abul Mugirah Al-Khuza’i, dari Sa’id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa pernah seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas tentang makna firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12), hingga akhir ayat.

        Maka Ibnu Abbas menjawab, “Apakah yang menjamin bahwa jika aku ceritakan kepadamu maka kamu tidak mengingkarinya?” Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Murrrah, dari Abud Duha, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Amr mengatakan bahwa Ibnu Abbas mengatakan, “Pada tiap-tiap lapis bumi terdapat orang yang seperti Nabi Ibrahim dan yang semisal dengan jumlah makhluk yang ada di atas bumi.” Ibnul Musanna mengatakan dalam hadis yang diriwayatkannya, bahwa pada tiap-tiap langit terdapat (orang yang sama seperti Nabi) Ibrahim. Imam Baihaqi telah meriwayatkan di dalam Kitabul Asma was Sifat asar ini dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang lebih rinci. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafrz, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnu Ganam An-Nakha’i, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Hakim, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Ata ibnus Saib, dari Abud Duha, dari Ibnu Abbas, bahwa ia telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Yakni tujuh lapis bumi, dan pada tiap lapis bumi terdapat seorang nabi seperti nabi kalian, Adam seperti Adam, Nuh seperti Nuh, Ibrahim seperti Ibrahim, dan Isa seperti Isa. Kemudian Imam Baihaqi meriwayatkannya melalui hadis Syu’bah, dari Amr ibnu Murrah, dari Abud Duha, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. (Ath-Thalaq: 12) Bahwa pada tiap lapis bumi terdapat nabi seperti Nabi Ibrahim a.s. Selanjutnya Imam Baihaqi mengatakan bahwa sanad asar ini sampai kepada Ibnu Abbas sahih.

     Tetapi asar ini syaz sekali, dan aku tidak mengetahui bahwa Abud Duha merupakan salah seorang pengikut Ibnu Abbas; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Imam Abu Bakar Abdullah ibnu Muhammad ibnu Abud Dunia Al-Qurasyi, telah mengatakan di dalam kitabnya yang berjudul At-Tafakkur wal I’tibar bahwa telah menceritakan kepadaku Ishaq ibnu Hatim Al-Mada-ini, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sulaiman, dari Usman ibnu Abu Dahras yang mengatakan bahwa telah sampai kepadaku suatu berita yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. menjumpai para sahabatnya yang saat itu mereka sedang terdiam, tiada seorang pun yang berkata-kata. Maka beliau Saw. bertanya, “Mengapa kalian tidak berbicara?” Mereka menjawab, “Kami sedang memikirkan makhluk Allah Swt.” Maka Nabi Saw. bersabda: Memang demikianlah yang harus kamu lakukan. Pikirkanlah olehmu tentang makhluk Allah, dan janganlah kamu pikirkan tentang Allah. Karena sesungguhnya di sebelah barat (magrib) ini terdapat bumi yang putih, cahayanya putih— atau putihnya karena cahayanya— seluas perjalanan matahari selama empat puluh hari. Padanya terdapat suatu makhluk dari makhluk Allah Swt. Mereka tidak pernah durhaka kepada Allah barang sekejap mata pun. Mereka bertanya, “Kalau begitu, di manakah tempat setan selain mereka?” Rasulullah Saw. bersabda, “Mereka tidak mengenal apakah setan telah diciptakan ataukah tidak.” Mereka bertanya, “Apakah mereka dari keturunan Adam? Rasulullah Saw. menjawab, “Mereka tidak mengenal apakah Adam diciptakan ataukah tidak.” Hadis ini berpredikat mursal, dan munkar sekali. Dan Usman ibnu Abu Dahras disebutkan oleh Ibnu Abu Hatim di dalam suatu kitabnya, bahwa Usman ibnu Abu Dahras meriwayatkan hadis dari seorang lelaki dari kalangan keluarga Al-Hakam ibnu Abul As, juga telah meriwayatkan darinya (salah seorang keluarga Al-Hakam ibnu Abul As) Sufyan ibnu Uyaynah, Yahya ibnu Salim At-Ta-ifi, dan Ibnul Mubarak. Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya berkata demikian.

Jumaat, 2 November 2018

AYAT 8-11

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
SURAH TALAQ.
AYAT 8-11.,

BIS-,MILLAAA-HIR-RAHMAN-NIR-RAHIM,.
8. waka-ayyin min qaryatin ‘atat ‘an amri rabbihaa warusulihi fahaasabnaahaa hisaaban syadiidan wa’adzdzabnaahaa ‘adzaaban nukraan 9. fadzaaqat wabaala amrihaa wakaana ‘aaqibatu amrihaa khusraan 10. a’adda allaahu lahum ‘adzaaban syadiidan faittaquu allaaha yaa ulii al-albaabi alladziina aamanuu qad anzala allaahu ilaykum dzikraan 11. rasuulan yatluu ‘alaykum aayaati allaahi mubayyinaatin liyukhrija alladziina aamanuu wa’amiluu alshshaalihaati mina alzhzhulumaati ilaa alnnuuri waman yu/min biallaahi waya’mal shaalihan yudkhilhu jannaatin tajrii min tahtihaa al-anhaaru khaalidiina fiihaa abadan qad ahsana allaahu lahu rizqaan

 {وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا (8) فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا وَكَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا (9) أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الألْبَابِ الَّذِينَ آمَنُوا قَدْ أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا (10) رَسُولا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا (11) } 8.

dan Berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. 9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar. 10. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu, 11.

       (dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. dan Barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezki yang baik kepadanya.” (ath-Thalaaq: 8-11)

        Allah berfirman seraya mengancam orang-orang yang menyalahi perintah-Nya, mendustakan para Rasul-Nya, dan menempuh jalan selain jalan yang disyariatkan oleh-Nya sekaligus menceritakan tentang hal-hal yang telah menimpa umat-umat terdahulu akibat tindakan yang demikian, dimana Dia berfirman: wa ka-ayyim ming qaryatin ‘atat ‘an amri rabbiHaa wa rusuliHii (“Dan betapa banyak [penduduk] negeri yang mendurhakai perintah Rabb mereka dan Rasul-Rasul-Nya.”) maksudnya [penduduk] negeri itu ingkar, melampaui batas, dan enggan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Fa haasabnaaHaa hisaaban syadiidaw wa ‘adzdzabnaaHaa ‘adzaaban nukran (“Maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras dan Kami adzab mereka dengan adzab yang mengerikan.”) maksudnya ‘adzab yang menakutkan lagi menyeramkan. Fa dzaaqat wa baala amriHaa (“Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.”) maksudnya setelah penentangan yang mereka lakukan dan mereka pun akhirnya menyesal pada saat dimana penyesalan itu tidak lagi bermanfaat. Wa kaana ‘aaqibatu amriHaa khusran. A-‘addallaaHu laHum ‘adzaaban syadiidan (“Dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar. Allah menyediakan bagi mereka adzab yang keras.”) yakni di alam akhirat disertai adzab yang menimpa mereka di dunia. fattaqullaaHa yaa ulil albaabi (“Maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang yang mempunyai akal.”) maksudnya, pemahaman yang benar dan lurus. Dengan kata lain, janganlah kalian menjadi seperti mereka wahai orang-orang yang berakal, sehingga kalian akan tertimpa apa yang dulu pernah menimpa mereka. Alladziina aamanuu (“Yaitu orang-orang yang beriman”) yakni mereka mempercayai Allah dan Rasul-Nya. qad anzalallaaHu ilaikum dzikran (“Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu.”) yakni al-Qur’an al Karim. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an, dan Kami pula yang akan memeliharanya.” (al-Hijr: 9) Rasuulay yat-luu ‘alaikum aayaatillaaHi mubayyinaatin (“Dan mengutus seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan.”)

       Sebagian ulama mengatakan: “Kata rasuulan menjadi mashub [berharakat fathah] dalam posisinya badal isytimal dan mulabasah, karena Rasul adalah yang menyampaikan peringatan tersebut.” Ibnu Jarir mengatakan: “Yang benar bahwa Rasul adalah penerjemah adz-Dzikr [al-Qur’an], yakni, penafsir baginya. Oleh karena itu Allah berfirman: Rasuulay yat-luu ‘alaikum aayaatillaaHi mubayyinaatin (“Dan mengutus seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan.”) maksudnya, dengan kondisinya yang jelas, nyata dan gamblang. Linukhrijal ladziina aamanuu wa ‘amilush shaalihaati minadh dhulumaati ilan nuuri (“Supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang shalih dari kegelapan kepada cahaya.”) dan Allah Ta’ala telah menyebut wahyu yang Dia turunkan itu sebagai cahaya, karena di dalamnya terkandung petunjuk, sebagaimana Dia juga menyebutkan sebagai ruh, karena di dalamnya terkandung kehidupan hati. Oleh karena itu Allah berfirman: wa kadzaalika auhainaa ilaika ruuhan (“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh [al-Qur’an] dengan perintah Kami.”) (asy-Syuura: 52) Wa may yu’mim billaaHi wa ya’mal shaalihay yudkhilHu jannaatin tajrii min tahtiHal anHaaru khaalidiina fiiHaa abadan qad ahsanallaaHu laHuu rizqan (“Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang shalih, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sungguh Allah memberikan rizky yang baik kepadanya.”) dan penafsiran ayat ini telah dikemukakan sebelumnya. Segala puji milik Allah. Allah Swt. berfirman, mengancam orang yang menentang perintah-Nya, mendustakan rasul-Nya, dan menempuh jalan yang tidak disyari'atkan oleh-Nya seraya memberitakan terhadapnya tentang apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu sebagai akibat dari perbuatan buruk mereka.

      Untuk itu Allah Swt. berfirman: {وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ} Dan betapa banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya. (Ath-Thalaq: 8) Yakni membangkang, melampaui batas, dan angkuh, tidak mau mengikuti perintah Allah dan tidak mau mengikuti rasul-rasul-Nya. {فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا} maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. (Ath-Thalaq: 8) Maksudnya, siksaan yang mengerikan lagi hebat. {فَذَاقَتْ وَبَالَ أَمْرِهَا} Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (Ath-Thalaq: 9) Yaitu akibat dari sikap mereka yang menentang, dan akhirnya mereka menyesali perbuatannya di saat tiada gunanya lagi bagi mereka penyesalan. {وَكَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيدًا} dan akibat perbuatan mereka itu adalah kerugian yang besar. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras. (Ath-Thalaq: 9-10) di negeri akhirat di samping azab di dunia yang menimpa diri mereka. Kemudian Allah Swt. —sesudah menceritakan berita tentang mereka - berfirman: {فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الألْبَابِ} maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal. (Ath-Thalaq: 10) Yakni yang mempunyai pemahaman yang lurus. Maksudnya, janganlah kalian menjadi orang-orang seperti mereka, karena akibatnya kalian akan tertimpa azab sebagaimana azab yang menimpa diri mereka, hai orang-orang yang berakal. {الَّذِينَ آمَنُوا} (yaitu) orang-orang yang beriman. (Ath-Thalaq: 10) Maksudnya, membenarkan Allah dan rasul-rasul-Nya. {قَدْ أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا} Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu. (Ath-Thalaq: 10) Yaitu Al-Qur'an, semakna dengan zikir yang disebutkan di dalam firman Allah Swt.: {إِنَّا نَحْنُ نزلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ} Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr: 9) *******************

         Adapun firman Allah Swt.: {رَسُولا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ} (Dan mengutus) seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) kepadamu. (Ath-Thalaq: 11) Sebagian ulama mengatakan, lafaz Rasulan di-nasab-kan karena dianggap sebagai badal isytimal mengingat Rasulullah yang menyampaikan Al-Qur'an. Ibnu Jarir mengatakan bahwa yang benar, lafaz Rasul menjadi tafsir dari zikir atau Al-Qur'an. Oleh karena itu Allah Swt. berfirman: {رَسُولا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ} (Dan mengutus) seorang rasul yang membacakan ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) kepadamu. (Ath-Thalaq: 11) Yakni ayat-ayat Allah yangjelas, terang, lagi gamblang. {لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ} supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal yang saleh dari kegelapan kepada cahaya. (Ath-Thalaq: 11) Seperti halnya firman-Nya: {كِتَابٌ أَنزلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ} Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya. (Ibrahim: l) Dan firman-Nya: {اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ} Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). (Al-Baqarah: 257) Yakni dari kegelapan kekafiran dan kebodohan menuju kepada cahaya iman dan ilmu. Sesungguhnya Allah Swt. menyebutkan wahyu yang Dia turunkan dengan nama nur atau cahaya, karena dengan cahaya orang mendapat petunjuk. Sebagaimana Dia menamakannya pula dengan sebutan roh, karena dengannya hati manusia menjadi hidup. Untuk itu Allah Swt. berfirman: {وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلا الإيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ} Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Asy-Syura: 52) Adapun firman Allah Swt.: {وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَيَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللَّهُ لَهُ رِزْقًا} Dan barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga­ surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya. (Ath-Thalaq: 11) Tafsir ayat yang semisal dengan ayat ini telah disebutkan sebelumnya berulang-ulang dan tidak perlu diulangi lagi, segala puji dan anugerah hanyalah milik Allah.

Khamis, 1 November 2018

AYAT 6-7

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
Tafsir Surat Ath-Thalaq, ayat 6-7 -

BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM.,.,
6. askinuuhunna min haytsu sakantum min wujdikum walaa tudaarruuhunna litudhayyiquu ‘alayhinna wa-in kunna ulaati hamlin fa-anfiquu ‘alayhinna hattaa yadha’na hamlahunna fa-in ardha’na lakum faaatuuhunna ujuurahunna wa/tamiruu baynakum bima’ruufin wa-in ta’aasartum fasaturdhi’u lahu ukhraa 7. liyunfiq dzuu sa’atin min sa’atihi waman qudira ‘alayhi rizquhu falyunfiq mimmaa aataahu allaahu laa yukallifu allaahu nafsan illaa maa aataahaa sayaj’alu allaahu ba’da ‘usrin yusraan

{أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (6) لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا (7) }

       Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

        Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberi kelapangan sesudah kesempitan. Allah Swt. berfirman, memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah ia memberinya tempat tinggal di dalam rumah hingga idahnya habis. Untuk itu disebutkan oleh firman-Nya: {أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ} Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal. (Ath-Thalaq: 6)

         Yakni di tempat kamu berada. {مِنْ وُجْدِكُمْ} menurut kemampuanmu. (Ath-Thalaq: 6) Ibnu Abbas, Mujahid, serta ulama lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah menurut kemampuanmu. Hingga Qatadah mengatakan sehubungan dengan masalah ini, bahwa jika engkau tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah ia padanya. Firman Allah Swt.: {وَلا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ} dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (Ath-Thalaq: 6) Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah misalnya pihak suami membuatnya merasa tidak betah agar si istri memberi imbalan kepada suaminya untuk mengubah suasana, atau agar si istri keluar dari rumahnya dengan suka rela. As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Abud Duha sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. (Ath-Thalaq: 6) Misalnya si suami menceraikan istrinya; dan apabila idahnya tinggal dua hari, lalu ia merujukinya. Firman Allah Swt.: {وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ}

        Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (Ath-Thalaq:6) Kebanyakan ulama—antara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama Salaf serta beberapa golongan ulama Khalaf— mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan wanita yang ditalak tiga dalam keadaan hamil, maka ia tetap diberi nafkah hingga melahirkan kandungannya. Mereka mengatakan bahwa dalilnya ialah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau pun tidak hamil. Ulama lainnya mengatakan bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan masalah wanita-wanita yang ditalak raj'i. Dan sesungguhnya disebutkan dalam nas ayat kewajiban memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun status talaknya ra 'i tiada lain karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya. Untuk itu maka diperlukan adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai wanita yang bersangkutan bersalin. Dimaksudkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa idah. Kemudian para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan masalah apakah kewajiban nafkah kepada istri berkaitan dengan kandungannya ataukah untuk kandungannya semata? Ada dua pendapat yang keduanya di-nas-kan dari Imam Syafii dan lain-lainnya. Kemudian dari masalah ini berkembang berbagai masalah cabang yang disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih. Firman Allah Swt.: {فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ} kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu. (Ath-Thalaq: 6)

        Yakni apabila mereka telah bersalin, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak tiga, maka mereka telah terpisah selamanya dari suaminya begitu idah mereka habis (yaitu melahirkan kandungannya). Dan bagi wanita yang bersangkutan diperbolehkan menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi sesudah ia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhan si bayi. Dan jika ia mau menyusui bayinya, maka ia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan ia berhak mengadakan transaksi dengan ayah si bayi atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak mengenai jumlah upahnya. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (Ath-Thalaq: 6) Adapun firman Allah Swt.: {وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ} dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik. (Ath-Thalaq: 6) Yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tidak merugikan diri sendiri dan tidak pula merugikan pihak lain. Sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah melalui firman-Nya: {لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ} Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya. (Al-Baqarah: 233) Firman Allah Swt.: {وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى} dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. (Ath-Thalaq: 6) Yakni apabila pihak lelaki dan pihak wanita berselisih, misalnya pihak wanita menuntut upah yang banyak dari jasa penyusuannya, sedangkan pihak laki-laki tidak menyetujuinya, atau pihak laki-laki memberinya upah yang minim dan pihak perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anaknya itu. Tetapi seandainya pihak si ibu bayi rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka yang paling berhak menyusui bayi itu adalah ibunya. *******************

        Firman Allah Swt.: {لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ} Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Ath-Thalaq: 7) Artinya, hendaklah orang tua si bayi atau walinya memberi nafkah kepada bayinya sesuai dengan kemampuannya. {وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا مَا آتَاهَا} Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. (Ath-Thalaq: 7)
         Semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا} Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya: (Al-Baqarah: 286)

        Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Hakkam, dari Abu Sinan yang mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab r.a. pernah bertanya mengenai Abu Ubaidah. Maka dikatakan kepadanya, bahwa sesungguhnya Abu Ubaidah mengenakan pakaian yang kasar dan memakan makanan yang paling sederhana. Maka Khalifah Umar r.a. mengirimkan kepadanya seribu dinar, dan mengatakan kepada kurirnya, "Perhatikanlah apakah yang dilakukan olehnya dengan uang seribu dinar ini jika dia telah menerimanya." Tidak lama kemudian Abu Ubaidah mengenakan pakaian yang halus dan memakan makanan yang terbaik, lalu kurir itu kembali kepada Umar r.a. dan menceritakan kepadanya perubahan tersebut. Maka Umar mengatakan bahwa semoga Allah merahmatinya. Dia menakwilkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. (At-Thalaq: 7) Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan di dalam kitab Mu'jamui Kabir-nya, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Yazid At-Tabrani, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail ibnu Iyasy, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Damdam ibnu Zur'ah, dari Syuraih ibnu Ubaid ibnu Abu Malik Al-Asy'ari yang nama aslinya Al-Haris, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "ثَلَاثَةُ نَفَرٍ، كَانَ لِأَحَدِهِمْ عَشَرَةُ دَنَانِيرَ، فَتَصَدَّقَ مِنْهَا بِدِينَارٍ. وَكَانَ لِآخَرَ عَشْرُ أَوَاقٍ، فَتَصَدَّقَ مِنْهَا بِأُوقِيَّةٍ. وَكَانَ لِآخَرَ مِائَةُ أُوقِيَّةٍ، فَتَصَدَّقَ مِنْهَا بِعَشْرِ أَوَاقٍ". فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُمْ فِي الْأَجْرِ سَوَاءٌ، كُلٌّ قَدْ تَصَدَّقَ بِعُشْرِ مَالِهِ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ}

      Ada tiga orang yang salah seorang dari mereka memiliki sepuluh dinar, lalu ia menyedekahkan sebagian darinya sebanyak satu dinar. Dan orang yang kedua mempunyai sepuluh auqiyah (emas), lalu ia menyedekahkan satu auqiyah dari miliknya. Dan orang yang ketiga memiliki seratus auqiyah, lalu ia menyedekahkan sebagiannya sebanyak sepuluh auqiyah. Kemudian Rasulullah Saw. melanjutkan bahwa mereka sama dalam kadar pahala yang diperolehnya, masing-masing dari mereka telah menyedekahkan sepersepuluh miliknya. Allah Swt. telah berfirman, "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (Ath-Thalaq: 7) Hadis ini garib bila ditinjau dari segi jalurnya. ******************* Firman Allah Swt.: {سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا} Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (Ath-Thalaq: 7) Ini merupakan janji dari Allah, dan janji Allah itu benar dan tidak akan disalahi-Nya. Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: {فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا} Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. (Al-Insyirah: 5-6)

        Imam Ahmad telah meriwayatkan sebuah hadis sehubungan dengan hal ini yang baik dikemukakan di sini. Untuk itu dia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Abul Hamid ibnu Bahram, telah menceritakan kepada kami Syahr ibnu Hausyab yang mengatakan bahwa Abu Hurairah r.a. pernah bercerita bahwa di zaman yang silam pernah ada seorang lelaki dan istrinya yang hidup dalam kemiskinan, keduanya tidak mampu menghasilkan apa pun. Dan di suatu hari suaminya datang dari perjalanannya, lalu masuk ke dalam rumah menemui istrinya, sedangkan perutnya keroncongan dicekam rasa lapar yang berat. Lelaki itu bertanya kepada istrinya, "Apakah engkau mempunyai sesuatu makanan?" Istrinya menjawab, "Ya, bergembiralah kita telah diberi rezeki oleh Allah." Lalu si suami mendesaknya dan mengatakan, "Celakalah engkau ini, aku menginginkan sesuatu makanan yang ada padamu." Si istri menjawab, "Ya, tunggu sebentar," seraya mengharapkan rahmat dari Allah. Dan ketika suaminya menunggu cukup lama, akhirnya ia berkata, "Celakalah kamu ini, sekarang bangkitlah dan ambillah jika engkau memiliki sesuatu, lalu datangkanlah kepadaku, karena sesungguhnya aku benar-benar sangat lelah dan lapar sekali." Istrinya menjawab, "Baiklah, sekarang aku akan membuka dapurku, jangan kamu terburu-buru." Setelah suaminya diam sesaat dan si istri menunggu suaminya berbicara lagi kepadanya, si istri berkata kepada dirinya sendiri, "Sebaiknya sekarang aku bangkit untuk melihat dapurku." Lalu ia bangkit dan menuju ke dapurnya, maka ia melihat ke dapurnya dan merasa terkejut karena penuh dengan paha kambing (yang sedang dipanggang), sedangkan penggilingan tepungnya bergerak sendiri menggiling tepung.

         Maka ia bangkit menuju tempat penggilingan tepung itu dan membersihkannya, lalu mengeluarkan kambing panggang yang ada pada dapur pembakarannya. Kemudian Abu Hurairah melanjutkan, bahwa demi Tuhan yang jiwa Abul Qasim berada di tangan kekuasaan-Nya. Demikianlah yang dimaksud oleh ucapan Muhammad Saw.: لَوْ أَخَذَتْ مَا فِي رَحييها وَلَمْ تَنْفُضْهَا لَطَحَنَتَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ" Seandainya wanita itu hanya mengambil adonan yang ada pada penggilingannya dan tidak membersihkannya, niscaya penggilingannya itu akan tetap bekerja menggiling sampai hari kiamat nanti. Di tempat lain Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Hisyam, dari Muhammad ibnu Sirin, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa seorang lelaki masuk menemui keluarganya; dan ketika ia melihat kelaparan yang melanda keluarganya, ia keluar menuju hutan. Ketika istri lelaki itu melihat keadaan demikian, maka ia bangkit menuju tempat penggilingan tepungnya. Kemudian ia siapkan penggilingan tepung itu, dan ia menuju pula ke tempat perapian dapurnya, lalu menyalakannya. Kemudian ia berdoa, "Ya Allah, berilah kami rezeki." Lalu ia melihat ke arah pancinya dan ternyata pancinya telah penuh dengan makanan. Kemudian pergi ke arah dapurnya, dan ternyata ia menjumpai perapian dapurnya telah penuh pula dengan roti. Ketika suaminya datang, langsung bertanya, "Apakah kamu mendapatkan sesuatu makanan sesudah kepergianku?" Istrinya menjawab, "Ya, dari Tuhan kita," seraya berisyarat ke arah penggilingan tepungnya. Kemudian kisah ini diceritakan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: "أَمَا إِنَّهُ لَوْ لَمْ تَرْفَعْهَا، لَمْ تزل تدور إلى يوم القيامة" Ingatlah, sesungguhnya jika wanita itu tidak mengangkat penggilingannya (yakni membersihkannya), niscaya ia akan tetap berputar sampai hari kiamat.

Rabu, 31 Oktober 2018

AYAT 1-5


TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
 Ayat 1-5 dari surah Ath-Thalaq
     ini menjelaskan hukum-hukum Allah terkait rumah tangga: 
 
                   BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM'الطلاق 1. yaa ayyuhaa alnnabiyyu idzaa thallaqtumu alnnisaa-a fathalliquuhunna li’iddatihinna wa-ahsuu al’iddata waittaquu allaaha rabbakum laa tukhrijuuhunna min buyuutihinna walaa yakhrujna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin watilka huduudu allaahi waman yata’adda huduuda allaahi faqad zhalama nafsahu laa tadrii la’alla allaaha yuhditsu ba’da dzaalika amraan 2. fa-idzaa balaghna ajalahunna fa-amsikuuhunna bima’ruufin aw faariquuhunna bima’ruufin wa-asyhiduu dzaway ‘adlin minkum wa-aqiimuu alsysyahaadata lillaahi dzaalikum yuu’azhu bihi man kaana yu/minu biallaahi waalyawmi al-aakhiri waman yattaqi allaaha yaj’al lahu makhrajaan 3. wayarzuqhu min haytsu laa yahtasibu waman yatawakkal ‘alaa allaahi fahuwa hasbuhu inna allaaha baalighu amrihi qad ja’ala allaahu likulli syay-in qadraan 4. waallaa-ii ya-isna mina almahiidhi min nisaa-ikum ini irtabtum fa’iddatuhunna tsalaatsatu asyhurin waallaa-ii lam yahidhna waulaatu al-ahmaali ajaluhunna an yadha’na hamlahunna waman yattaqi allaaha yaj’al lahu min amrihi yusraan 5. dzaalika amru allaahi anzalahu ilaykum waman yattaqi allaaha yukaffir ‘anhu sayyi-aatihi wayu’zhim lahu ajraan

 65:1 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا 65:2 فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا65:3 وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا65:4 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا65:5 ذَٰلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا
 
      Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

         Nabi saw.dijadikan lawan bicara, secara langsung sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan. Setelah itu Allah menyapa umat Islam tidak secara langsung. Yaa ayyuHan nabiyyu idzaa thallaqtumun nisaa-a fathalliquHunna li’iddatiHinn (“Hai Nabi, jika engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat [menghadapi] ‘iddahnya [yang wajar].”) telah disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah menceraikan Hafshah kemudian merujuknya kembali. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Syihab, Salimm memberitahuku, ‘Abdullah bin ‘Umar pernah memberitahunya, bahwa dia pernah menceraikan istrinya ketika dia dalam keadaan haidh. Kemudian ‘Umar menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. maka beliau marah dan bersabda: “Hendaknya dia merujuknya kembali, lalu menahannya hingga ia bersih dari haidhnya itu, lalu haidh dan bersih lagi. Jika masih ingin menceraikannya, maka ceraikanlah dia dalam keadaan bersih sebelum dia bercampur dengannya. Itulah ‘iddah yang telah diperintahkan oleh Allah swt.” Demikian hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di sini, dan dia juga telah meriwayatkan di beberapa tempat dalam kitabnya. Dan menurut riwayat Muslim dengan lafadz sebagai berikut: “Itulah ‘iddah yang telah diperintahkan Allah jika seorang laki-laki hendak menceraikan istrinya.” (HR Muslim)

       Demikian hadits yang diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan dan Musnad, melalui jalan yang beragam dan juga dengan lafadz yang banyak. Adapun lafadz yang paling mendekati adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya, melalui jalan Ibnu Juraij; Abuz Zubair memberitahuku, bahwasannya dia pernah mendengar ‘Abdurrahman bin Aiman, maula ‘Uzzah, dia bertanya kepada ‘Umar, sedang Abuz Zubair mendengarnya: “Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya ketika sedang haidh?”
Dia menjawab: “Ibnu ‘Umar pernah menceraikan istrinya ketika sedang haidh pada masa Rasulullah saw. maka beliau bersabda: ‘Hendaknya dia merujuknya kembali.’ kemudian diapun merujuknya kembali lalu beliau bersabda lagi: ‘Jika dia sudah bersih, maka ceraikanlah dia atau pertahankanlah.’ Ibnu Umar mengatakan: ‘Pada saat itu, Nabi saw. membacakan ayat: Yaa ayyuHan nabiyyu idzaa thallaqtumun nisaa-a fathalliquHunna li’iddatiHinn (“Hai Nabi, jika engkau menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah engkau ceraikan mereka pada waktu mereka dapat [menghadapi] ‘iddahnya [yang wajar].”)”

         Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Bertolak dari hal tersebut di atas, beberapa ulama salaf –seperti imam Ahmad bin Hambal- dan para pengikut mereka, berpendapat bahwa wanita yang dijatuhi talak ba’in [nyata] tidak berkewajiban untuk tinggal di rumah suaminya, demikian juga wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya.

     Dalam hal itu mereka bersandar pada hadits Fathimah binti Qais al-Fahriyyah ketika dia diceraikan oleh suaminya, Abu ‘Amr bin Hafsh pada talak terakhir. Ketika itu Abu ‘Amr tidak berada di sisinya, tetapi ia berada di Yaman. Ia mengirimkan utusan kepada istrinya untuk menyampaikan berita itu. Abu ‘Amr mengirimkan wakilnya kepada istrinya dengan membawa gandum sebagai nafkah. Tetapi istrinya itu marah kepadanya. Maka dia [Abu ‘Amr] pun berkata: “Engkau tidak berhak mendapatan nafkah dari kami.” Setelah itu wanita tersebut mendatangi Rasulullah saw. lalu beliau pun bersabda: “Engkau sudah tidak berhak mendapatkan nafkah darinya.”

Dan menurut riwayat Muslim: “Dan tidak juga tempat tinggal.” Kemudian beliau memerintahkan istrinya itu untuk menjalani ‘iddah di rumah ummu Syuraik. Selanjutnya Rasulullah saw. bersabda: “Dia adalah wanita yang banyak didatangi oleh para shahabatku. Jalanilah ‘iddah di rumah ummi Maktum, sesungguhnya dia itu orang buta, engkau dapat melepaskan pakaianmu.” (musnad al-Imam Ahmad dan Sunan Abi Dawud) Imam Ahmad meriwayatkan melalui jalan lain dan lafadz yang lain pula, dimana dia berkata, Yahya bin Sa’id memberitahu kami dari Mujahid, dari ‘Amir, dia bercerita: Aku sampai di kota Madinah, kemudian aku mendatangi Fathimah binti Qais, lalu dia memberitahuku bahwa suaminya telah menceraikannya di masa Rasulullah saw.

Lalu beliau mengirimkan suaminya itu untuk berperang dalam salah satu peperangan. Kemudian saudaranya berkata kepadaku: “Keluarlah dari rumah ini.” Dan kukatakan: “Aku masih berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal sampai masa ‘iddah selesai.” “Tidak bisa.” Sahutnya. Maka, lanjut Fathimah, “Aku langsung mendatangi Rasulullah saw. dan kukatakan: “Sesungguhnya si fulan telah menceraikanku, saudara laki-lakinya pun mengusirku dan menghalangiku tinggal di rumahnya dan mendapatkan nafkah.” Maka beliaupun bersabda kepada laki-laki itu: “Apa yang telah terjadi antara engkau dengan anak perempuan Qais itu?”

Dia mengatakan: “Ya Rasulallah, saudaraku telah menceraikannya tiga kali sekaligus.” Rasulullah saw. bersabda: “Perhatikanlah hal itu wahai puteri keluarga Qais, yang berhak menerima nafkah dan tempat tinggal itu hanyalah istri yang dicerai suaminya selama suaminya itu berhak untuk merujuknya kembali. namun jika dia sudah tidak berhak lagi merujuknya, maka istrinya itu tidak berhak lagi mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Keluarlah engkau dari rumah itu, dan tinggallah di rumah fulanah.” Kemudian beliaupun bersabda: “Ia adalah wanita yang sering dikunjungi shahabatku.” Lalu beliau bersabda: “Tinggallah engkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia seorang buta yang tidak dapat melihatmu.”” Kemudian dia menyebutkan hadits secara lengkap. Ibnu Jarir menceritakan: “Tidak dibenarkan pernikahan, perceraian, dan rujuk melainkan dihadiri oleh dua orang saksi yang adil, sebagaimana yang difirmankan Allah swt. kecuali karena adanya asalan yang dibenarkan.”

 65:4 وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

               Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Dan firman Allah: inirtabtum (“Jika kamu ragu-ragu.”) mengenai hal ini terdapa dua pendapat: 1. Pendapat pertama, merupakan pendapat sekelompok ulama salaf, seperti Mujahid, az-Zuhri dan Ibnu Zaid, yakni jika wanita-wanita itu melihat adanya darah sedangkan kalian ragu apakah itu darah haidl atau darah istihadhah. 2. Pendapat kedua, jika kalian ragu mengenai hukum ‘iddah mereka sedang kalian sendiri tidak mengetahuinya, maka ‘iddahnya adalah tiga bulan. Demikianlah yang diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dan itu pula yang menjadi pilihan Ibnu Jarir. Itulah yang lebih jelas pengertiannya. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Kuraib dan Abu as-Sa-ib, keduanya berkata: Ibnu Idris memberitahu kami, Mutharrif memberitahu kami, dari ‘Amir bin Salim, dia berkata, Ubay bin Ka’ab berkata: “Ya Rasulallah, sesungguhnya ada beberapa kelompok wanita yang tidak disebut dalam al-Qur’an, yaitu wanita yang masih kecil, wanita tua, dan wanita yang sedang hamil.”

Maka selanjutnya Allah berfirman: wal laa-ii ya-isna minal mahii-dli min nisaa-ikum inirtabtum fa’iddatuHunna tsalaatsatu asyHuriw wal laa-ii lam yahidlna wa ulaatul ahmaali ajaluHunna ay yadla’na hamlaHunna (“Dan perempuan-perempuan yang sudah tidak haidh lagi [menopouse] di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu [tentang masa ‘iddahnya], maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu [pula] perempuan-perempuan yang belum haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”) demikian yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang lebih sederhana dari siyaq ini. Imam Al-

Bukhari meriwayatkan, Sa’id bin Hafsh memberitahu kami, Syaiban memberitahu kami, dari Yahya, dia bercerita, Abu Salamah memberitahuku, dia bercerita: Ada seseorang yang datang kepada Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah, dia bertanya: “Berikanlah fatwa kepadaku tentang seorang wanita yang melahirkan setelah empat puluh hari suaminya meninggal.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Akhir dari dua waktu.” Aku bacakan: wa ulaatul ahmaali ajaluHunna ay yadla’na hamlaHunna (“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”) Sedangkan Abu Hurairah berkata: “Aku bersama keponakanku [Abu Sulamah].” Kemudian Ibnu ‘Abbas mengirimkan budaknya yang bernama Kuraib kepada Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya. Lalu Ummu salamah Salamah berkata: “Suami Subai’ah al-Aslamiyyah dibunuh sedang dia [Subai’ah] dalam keadaan hamil, lalu dia melahirkan setelah empat puluh hari setelah kematiannya. Lalu ia dilamar dan dinikahkan oleh Rasulullah saw. Dan Abu Sanabil termasuk salah seorang yang melamarnya.” Demikianlah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Riwayat di atas disampaikan secara ringkas di sini. Al-Bukhari dan Muslim serta para perawi lainnya juga meriwayatkan hadits tersebut secara panjang pada pembahasan lain. Imam Ahmad meriwayatkan dari al-Miswar bin Makhramah, bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah ditinggal wafat oleh suaminya sedang dia dalam keadaan hamil. Lalu beberapa malam kemudian, dia melahirkan. Setelah selesai menjalani masa nifasnya, diapun dilamar. Kemudian dia minta izin kepada Rasulullah saw. untuk menikah. Maka beliaupun memberi izin kepadanya untuk menikah. Akhirnya diapun menikah. Demikian hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam shahihnya, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa-i, Ibnu Majah melalui beberapa jalan. Sebagaimana Muslim bin al-Hajjaj meriwayatkan dari Ibnu Syihab. ‘Ubaidillah bin ‘Abdillah bin Atabah memberitahuku, ayahnya pernah menulis surat kepada ‘Umar bin ‘Abdillah bin al-Arqam az-Zuhri. Ia menyuruhnya mendatangi Subai’ah binti al-Harits al-Aslamiyyah untuk menanyakan peristiwa yang dialaminya dan apa yang dikatakan Rasulullah saw. kepadanya ketika dia minta fatwa dari beliau. Kemudian ‘Umar bin ‘Abdillah memberitahukan, Subai’ah telah memberitahunya bahwa dia berada di bawah pemeliharaan Sa’ad bin Khaulah, dia [Sa’ad] termasuk salah seorang yang ikut dalam perang Badar. Kemudian dia wafat, meninggalkan istrinya ketika sedang menunaikan haji Wada’, padahal istrinya sedang hamil. Tidak lama setelah kematian suaminya itu, istrinya melahirkan. Setelah selesai menjalani masa nifasnya, dia pun berdandan untuk menyambut lamaran. Kemudian Abu Sanabil bin Ba’kak datang menemuinya dan berkata kepadanya: “Aku tidak mengerti mengapa engkau berdandan?

Apakah engkau berharap akan menikah lagi? Demi Allah, sesungguhnya engkau tidak dapat menikah lagi sehingga engkau melewati masa empat bulan sepuluh hari.” Kemudian Subai’ah berkata: “Setelah dia mengatakan hal tersebut, aku langsung menyiapkan baju pada sore hari, kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. Lalu kutanyakan hal tersebut kepada beliau, maka beliau pun memberikan fatwa kepadaku bahwa aku boleh menikah lagi setelah aku melahirkan, dan beliau menyuruhku menikah jika sudah menemukan laki-laki yang melamar.” Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. '''Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Sinan, dia bercerita: Umar bin al-Khaththab pernah bertanya tentang Abu ‘Ubaidah, lalu dijawab: “Sesungguhnya dia memakai pakaian yang tebal dan memakan makanan yang keras. Kemudian dikirimkan kepadanya seribu dinar. Dan ‘Umar berkata kepada utusan itu: “Perhatikanlah apa yang akan diperbuat dengan uang itu jika dia mengambilnya.” Setelah dia memakai pakaian yang halus dan memakan makanan yang enak, sang utusan datang kembali kepada ‘Umar dan memberitahukannya. Kemudian ‘Umar –rahmat Allah atasnya- menakwilkan ayat ini: liyungfiq dzuu sa’atim min sa’atiHi Wa mang qudira ‘alaiHi rizquHuu falyungfiq mimmaa aataaHullaaHu laa yukallifullaaHu nafsan illaa maa aataaHaa (“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkynya hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan [sekedar] apa yang Allah berikan kepadanya.”) Al-Hafidz Abul Qasim ath-Thabrani berkata dalam kitabnya al-Mu’jamul Kabiir, dari Syuraih bin ‘Ubaid bin Abi Malik al-Asy’ari, yang namanya adalah al-Harits dia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Terdapat tiga orang, salah satu dari mereka mempunyai sepuluh dinar. Dari jumlah itu dia menyedekahkan satu dinar. Lalu seorang lainnya mempunyai sepuluh uqiyah, dan darinya dia menyedekahkan satu uqiyah saja. sedangkan orang ketiga mempunyai seratus uqiyah, lalu darinya dia bersedekah sepuluh uqiyah.” Rasulullah saw bersabda: “Dalam masalah pahala, mereka adalah sama, karena masing-masing telah menyedekahkan sepersepuluh harta yang dimilikinya. Allah Ta’ala berfirman: ‘Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya.’” Hadits ini gharib dari sisi ini. 
HURAIAN,..,.,

Bila terjadi perceraian, maka harus ada masa ‘iddah (menunggu) seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 228. Sedangkan cerai (talak) yang sah ialah saat istri dalam keadaan bersih dan belum digauli setelah selesai haid atau menstruasi. Selama dalam masa ‘iddah, istri masih berhak tinggal di rumah suami karena masih dalam tanggungannya sampai ‘iddah selesai. Kecuali jika istri tersebut melakukan zina dengan saksi yang jelas. Hikmah ada masa ‘iddah adalah karena bisa saja Allah berikan kesadaran kepada suami dan istri sehingga tidak jadi bercerai. Ini adalah hukum Allah yang wajib ditaati. Jika masa ‘iddah habis, maka boleh menikahinya kembali atau melepaskannya dengan baik dan disaksikan dua saksi lelaki yang adil. Ini adalah ajaran Allah bagi kaum Mukmin. Jika penyelesaian masalah rumah tangga itu didasari takwa pada Allah, maka Allah akan menunjukkan jalan keluar yang baik dan memberi rezeki dari jalan yang tidak diduga. Allah akan mencukupkan kehidupan orang yang bertawakal pada-Nya. Allah melaksanakan kehendak dan takdir-Nya pada hamba-Nya. Istri yang sudah tidak haid lagi, jika masih ragu, maka ‘iddahnya 3 bulan. Begitu juga istri yang belum haid. Istri yang sedang hamil, ‘iddahnya sampai melahirkan. Siapa yang menyelesaikan perkaranya didasari takwa pada Allah, maka Allah memudahkan urusannya, menghapuskan kesalahannya dan membesarkan pahalanya. Sebab itu, talak adalah solusi terakhir. Setiap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditimbang dan diselesaikan atas dasar takwa kepada Allah agar dapat bimbingan-Nya.

Selasa, 30 Oktober 2018

PENERANGAN TENTANG SURAH TALAQ.,


Surah At-Talaq (Arab: سورة الطلاق‎) ialah surah ke-65 dalam al-Quran. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat.

              Dinamakan At-Talaq kerana kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu. Isi kandungan Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan isteri dalam masa-masa talak dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka. Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam syurga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar di masa dahulu at-Talaq Eltalak.png At-Talaq.png Informasi Arti Talak Nama lain an-Nisa'us Sugra (an-Nisa' yang kecil)[1] Klasifikasi Madaniyah Surah ke 65 Juz Juz 28 Statistik Jumlah ruku' 2 ruku' Jumlah ayat 12 ayat Surah At-Talaq (Arab: الطّلاق ,"Talak") adalah surah ke-65 dalam al-Qur'an. Surah ini tergolong surah Madaniyah dan terdiri atas 12 ayat. Dinamakan At-Talaq karena kebanyakan ayat-ayatnya mengenai masalah talak dan yang berhubungan dengan masalah itu.


          Daftar isi 1 Pokok-Pokok Isi 2 Terjemahan 3 Referensi 4 Pranala luar Pokok-Pokok Isi Hukum-hukum mengenai talak, iddah dan kewajiban masing-masing suami dan istri dalam masa-masa talaq dan iddah, agar tak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perintah kepada orang-orang mukmin supaya bertakwa kepada Allah yang telah mengutus seorang Rasul yang memberikan petunjuk kepada meraka. Orang yang beriman akan dimasukkan ke dalam surga dan kepada yang ingkar diberikan peringatan bagaimana nasibnya orang-orang ingkar pada masa dahulu Terjemahan Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan perempuan-perempuan itu di waktu perempuan-perempuan itu berada pada masa iddah mereka, serta hitunglah lama waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian; Janganlah kamu jadikan perempuan-perempuan itu pergi ke luar dari rumah mereka, serta janganlah perempuan-perempuan itu pergi ke luar terkecuali kalau perempuan-perempuan itu mengerjakan perbuatan keji yang jelas; demikianlah batasan-batasan Allah, bahwa barangsiapa yang melanggar batasan-batasan Allah, maka ketahuilah bahwa orang itu telah berbuat lalim terhadap diri sendiri; dirimu tidak mengetahui sekiranya Allah hendak mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru; Apabila perempuan-perempuan itu mendekati akhir batas waktu tersebut, maka rujukilah perempuan-perempuan itu secara baik atau lepaskan perempuan-perempuan itu secara baik; serta hadirkan dua orang saksi adil di antara kalian supaya bersaksi, serta hendaklah kalian tegaskan kesaksian kepada Allah, Demikianlah pengajaran diberi kepada orang yang beriman kepada Allah beserta Hari Akhir; barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar untuk orang tersebut, Serta Dia mengaruniakan rezeki melalui keadaan yang tiada diduga-duga; bahwa barangsiapa yang menaruh kepercayaan kepada Allah niscaya cukuplah Dia untuk orang itu; sungguh Allah menyelesaikan urusanNya, sungguh Allah telah mengadakan ketentuan untuk tiap-tiap sesuatu, Sedangkan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara perempuan-perempuan kalian apabila kalian meragu, maka iddah perempuan-perempuan itu adalah tiga bulan; demikian pula untuk perempuan-perempuan yang tidak haid, sedangkan perempuan-perempuan hamil, batas waktu iddah perempuan-perempuan itu adalah sampai perempuan-perempuan itu melahirkan kandungan, bahwa barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia menjadikan untuk dirinya kemudahan dalam urusannya; Demikianlah perintah Allah yang Dia sampaikan kepada kalian; sungguh barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahan orang tersebut, serta Dia akan melipatgandakan upah untuk orang tersebut; Tempatkanlah perempuan-perempuan itu di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian, serta janganlah kalian menyusahkan perempuan-perempuan itu untuk menghalangi mereka, apabila perempuan-perempuan itu sedang hamil, maka berikan kebutuhan perempuan-perempuan itu untuk mereka hingga mereka bersalin, kemudian apabila perempuan-perempuan itu menyusukan anak-anak kalian untuk kalian, maka berikan upah mereka untuk mereka, serta hendaklah kalian musyawarahkan secara baik; apabila kalian menemui halangan maka perempuan lain boleh menyusui anak itu. Hendaklah golongan yang mampu menafkahi sesuai kesanggupannya; sedangkan orang yang dibatasi rezekinya hendaklah orang itu menafkahi harta benda yang dikaruniakan Allah kepada orang itu; Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melampaui sesuatu yang Allah berikan kepadanya, kelak Allah akan mengaruniakan kelapangan sesudah kesukaran.

             Bahwa berapa banyak penduduk negeri yang mendurhakai Perintah Tuhan mereka beserta Rasul-RasulNya, sehingga Kami memperhitungkan penduduk negeri-negeri itu dengan perhitungan yang keras kemudian Kami menghukum penduduk negeri-negeri itu melalui Malapetaka yang mengerikan. supaya orang-orang itu merasakan akibat buruk dari perbuatan orang-orang itu, bahwa akibat perbuatan orang-orang itu merupakan kepedihan; Allah telah menyediakan untuk orang-orang itu, malapetaka keras, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah wahai golongan yang berpemahaman baik, yakni orang-orang yang beriman, sungguh Allah telah menyampaikan pengajaran kepada kalian, Seorang Rasul yang membacakan kepada kalian, ayat-ayat Allah yang menerangi supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman serta mengerjakan berbagai kebajikan dari kegelapan menuju cahaya; bahwa barangsiapa beriman kepada Allah serta mengerjakan berbagai kebajikan niscaya Allah akan memasukkan orang tersebut ke dalam Surga-Surga yang dialiri sungai-sungai di bawahnya untuk berada disana selamanya; sungguh Allah mengaruniakan rezeki yang baik untuk orang tersebut; Allah adalah Yang menciptakan tujuh langit, demikian halnya bumi; Dia memberlakukan Perintah antara keduanya supaya kalian mengetahui bahwa Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu, bahwa sungguh Allah benar-benar meliputi segala sesuatu dalam hal Ilmu.
Talak menurut bahasa bermaksud melepaskan ikatan dan menurut syarak pula, talak membawa maksud melepaskan ikatan perkahwinan dengan lafaz talak dan seumpamanya. Talak merupakan suatu jalan penyelesaian yang terakhir sekiranya suami dan isteri tidak dapat hidup bersama dan mencari kata sepakat untuk mecari kebahagian berumahtangga. Talak merupakan perkara yang dibenci Allah s.w.t tetapi dibenarkan. Hukum talak Hukum Penjelasan Wajib a) Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami Jika kedua belah pihak dari pihak suami & isteri (ibu,bapa,mertua,ipar dll) bersetuju dengan kata sepakat selepas datangNya keyakinan dari Allah swt diantara kedua belah pihak selepas berusaha dalam perbincangan meneguhkan masjid-masjid AllAh swt (nikah kerana AllAh sWt) selepas menjadi wakil pendamai bagi kedua-dua pasangan (selepas solat sunat istikhorah) maka redho seorang suami atau bakal bekas suami harus mempunyai keyakinan untuk lafaskan talakNya kerana Allah SWT dalam keadaan tenang dan waras tAmpA dipengaruhi oleh mana-mana ketidakbaikkan yang berbaur hasutan yg terhasil dari sifat-sifat mazmumah (sifat tercela) atau mengzahirkan kebaikkan sebelum,semasa,selepas tutur lafas dari sifat-sifat mazmudah yakini tampa rasa amarah dengan keputusan atau lafas yang akan dizahirkan dgn pemahaman mengikut hukum syarak (Agama Islam) iaitu dengan rekod kaunseling secara berperingkat dari pejabat agama Islam daerah,negeri atau negara dalam keadaan berpuashati dengan kenyataan berserta keyakinan bahawasaNya jodoh,pertemuan,ajal,maut,rezeki DLL adalah ketentuan AllAh sWt bukan dari makhluk AllAh atau hamba AllAh swt semata. Haram a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih Sunat a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya Makruh Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama Harus Suami yang lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya Rukun talak Perkara Syarat Suami Berakal Baligh Dengan kerelaan sendiri Isteri Akad nikah sah Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya Lafaz Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya Dengan sengaja dan bukan paksaaan Contoh lafaz talak Talak sarih Lafaz yang jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti “Saya talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya lepaskan awak daripada menjadi isteri saya” dan sebagainya. Talak kinayah Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah awak ke rumah mak awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat muka awak” dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya iaitu jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak. Jenis talak Talak raj’i Suami melafazkan talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh merujuk kembali isterinya ketika masih dalam idah. Jika tempoh idah telah tamat, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru. Talak bain Suami melafazkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya berkahwin lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis idah dengan suami barunya. Talak sunni Suami melafazkan talak kepada isterinya yang masih suci dan tidak disetubuhinya ketika dalam tempoh suci Talak bid’i Suami melafazkan talak kepada isterinya ketika dalam haid atau ketika suci yang disetubuhinya. Talak taklik Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak. Contohnya suami berkata kepada isteri, “Jika awak keluar rumah tanpa izin saya, maka jatuhlah talak satu.” Apabila isterinya keluar dari rumah tanpa izin suaminya, maka jatuhlah talak satu secara automatik. Ia juga boleh berlaku selepas akad nikah (ia dipraktikkan di Malaysia dan wajib oleh semua pengantin lelaki untuk melafaznya), berkata, “Jika saya menyeksa isteri saya dengan sengaja, atau saya meninggalkan isteri saya selama empat bulan berterusan dengan sengaja tanpa kerelaannya, dan jika ia mengadu kepada kadi atau naib kadi, apabila disabitkan oleh kadi atau naib kadi maka jatuhlah talak satu ke atas isteri saya.” Menurut Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 Malaysia,

          Cerai taklik (seksyen 50) Taklik adalah perjanjian yang ditandatangani semasa pernikahan. Ia membenarkan siisteri memohon perceraian sekiranya sisuami melanggar mana-mana syarat yang terdapat dalam taklik tersebut, misalnya, jika dia tidak membayar nafkah, atau sisuami menyebabkan kemudaratan dengan mencederakan isteri. Mahkamah akan membuat siasatan akan kesahihan kenyataan dan sekiranya berpuas hati mahkamah akan mengesahkan dan merekodkan perceraian tersebut. Bukti seperti laporan polis dan laporan hospital boleh membantu dalam hal ini Contoh taklik berlaku dengan cara, “Jika saya menyeksa isteri saya dengan sengaja, atau saya meninggalkannya selama empat bulan berterusan tanpa kerelaannya, dan jika ia mengadu kepada kadi atau naib kadi serta membayar RM 1.00 sebagai tebus talak, apabila disabitkan oleh kadi atau naib kadi maka jatuhlah talak satu ke atas isteri saya dengan nilai tebus talak tersebut.” Fasakh Erti fasakh menurut bahasa ialah rosak atau putus. Manakala menurut syarak pula, pembatalan nikah disebabkan oleh sesuatu sifat yang dibenarkan syarak, misalnya, perkahwinan suami isteri yang difasakhkan oleh kadi disebabkan oleh suaminya tidak mempu memberi nafkah kepada isterinya. Fasakh tidak boleh mengurangkan bilangan talaknya. Fasakh hanya boleh dituntut oleh isteri sekiranya terdapat beberapa sebab atau kecacatan yang terdapat pada pihak suaminya. Mengikut mazhab Shafie, seorang isteri boleh menuntut fasakh melalui kadi atau mahkamah disebabkan oleh kekurangan suaminya seperti gila (berkekalan atau sekejab); penyakit kusta; penyakit sopak; penyakit yang menghalang mereka daripada melakukan persetubuhan; suami tidak mampu memberi nafkah belanja kepada isterinya seperti makan dan minum serta tempat tinggal, pakaian, memberi mahar dengan cara tunai sebelum bersetubuh kerana kepapaan atau muflis atau sebagainya; suami tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan isterinya terlalu lama dan tidak memberi khabar berita; suami yang menzalimi dan memudaratkan isterinya; suami yang fasik serta melakukan maksiat terhadap Allah dan tidak menunaikan kewajipan kepada Allah; dan murtad salah seorang (suami atau isteri). Cara melakukan fasakh Jika suami atau isteri mempunyai sebab yang megharuskan fasakh Membuat aduan kepada pihak kadi supaya membatalkan perkahwinan mereka Jika dapat dibuktikan pengaduan yang diberikan adalah betul, pihak kadi boleh mengambil tindakan membatalkannya Pembatalan perkahwinan dengan cara fasakh tidak boleh dirujuk kembali melainkan dengan akad nikah yang baru. DI Malaysia, ia jatuh di bawah Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984. Cerai fasakh (seksyen 52) Cerai fasakh adalah cara membubarkan perkahwinan berdasarkan sebab-sebab tertentu. Menurut seksyen 52 (1), terdapat 12 sebab membolehkan membuat permohonan fasakh. Antara sebabnya ialah :- tempat suami berada tidak diketahui selama lebih daripada satu tahun; suami tidak mengadakan peruntukan bagi nafkah selama tiga bulan; suami dihukum penjara selama tiga tahun atau lebih; suami tidak menunaikan kewajipan perkahwinannya (nafkah batin) tanpa sebab yang munasabah selama tempoh satu tahun. suami mati pucuk masa berkahwin hingga sekarang dan ini tidak diketahui puan; suami telah gila selama dua tahun atau sedang mengidap penyakit kusta, vitiligo atau penyakit kelamin yang boleh berjangkit; jika perempuan dikahwinkan oleh wali mujbir perempuan sebelum baligh, perempuan masih belum disetubuhi suami dan masih belum mencapai umur 18 tahun, kini menolak perkahwinan itu. Bagaimanapun permohonan cerai fasakh tertakluk oleh mahkamah dan mahkamah berhak menolak sekiranya mendapati bahawa kesahihan alasan tersebut tidak terbukti. Khuluk atau tebus talak Perpisahan antara suami dan isteri melalui tebus talak sama ada dengan menggunakan lafaz talak atau khuluk. Pihak isteri boleh melepaskan dirinya daripada ikatan perkahwinan mereka jika ia tidak berpuas hati atau lain-lain sebab. Pihak isteri hendaklah membayar sejumlah wang atau harta yang dipersetujui bersama dengan suaminya, maka suaminya hendaklah menceraikan isterinya dngan jumlah atau harta yang ditentukan. Hukum khuluk adalah berdasarkan surah al-Baqarah ayat 229 : “Tidak halal bagi kamu mengambil apa-apa yang telah kamu berikan kepada mereka suatu jua pun, kecuali jika takut kedua-duanya tidak akan mengikut peraturan Allah s.w.t.. Jika kamu takut bahawa tidak akan mengikut peraturan Allah maka tiadalah berdosa kedua-duanya tentang barang yang jadi tebus oleh perempuan.” Ia biasanya dilakukan di depan hakim mahkamah syariah. Talak boleh jatuh dengan menyebut “Saya menceraikan kamu dengan bayaran RM 10,000,” dan isterinya menjawab, “Saya menerimanya.” Apabila suami melafazkan demikian, dan isterinya menyahut tawaran itu, dengan serta-merta jatuhlah talak dengan khuluk dan isterinya wajiblah beridah. Suami isteri hanya boleh merujuk dengan akad nikah baru sahaja.[1] Tujuan khuluk Memelihara hak wanita Menolak bahaya kemudaratan yang menimpanya Memberi keadilan kepada wanita yang cukup umurnya melalui keputusan mahkamah. Rujuk Menurut bahasa rujuk boleh didefinisikan sebagai kembali. Manakala menurut syarak, ia membawa maksud suami kembali semula kepada isterinya yang diceraikan dengan ikatan pernikahan asal (dalam masa idah) dengan lafaz rujuk. Hukum rujuk Hukum Penjelasan Wajib Bagi suami yang menceraikan isterinya yang belum menyempurnakan gilirannya dari isteri-isterinya yang lain Haram Suami merujuk isterinya dengan tujuan untuk menyakiti atau memudaratkan isterinya itu Makruh Apabila penceraian lebih baik antara suami dan isteri Harus Sekirannya rujuk boleh membawa kebaikan bersama Rukun rujuk Perkara Syarat Suami Berakal Baligh Dengan kerelaan sendiri Isteri Telah disetubuhi Berkeadaan talak raj’i Bukan dengan talak tiga Bukan cerai secara khuluk Masih dalam idah Lafaz Ucapan yang jelas menyatakan rujuk Tiada disyaratkan dengan khiar atau pilihan Disegerakan tanpa dikaitkan dengan taklik atau bersyarat Dengan sengaja dan bukan paksaan Contoh lafaz rujuk Lafaz sarih Lafaz terang dan jelas menunjukkan rujuk. Contoh : “Saya rujuk awak kembali” atau “Saya kembali semula awak sebagai isteri saya.” Lafaz kinayah Lafaz kiasan atau sindiran. Contoh : “Saya jadikan awak milik saya semula” atau “Saya pegang awak semula”. Lafaz kinayah perlu dengan niat suami untuk merujuk kerana jika dengan niat rujuk, maka jadilah rujuk. Namun jika tiada niat rujuk, maka tidak sahlah rujuknya. Rujukan

Sabtu, 27 Oktober 2018

AYAT 48-52

TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK'
Tafsir Surat Al-Qalam,
 ayat 48-52 -

BISMILLAHIRAHMANIRAHIM,.
۝ Faşbir Li-Hukmi Rabbika Wa Lâ Takun-Ka-Şâĥibil-Ĥuti 'Iż Nâdâ Wa Huwa Mak-Żum
۝ Law-Lâ 'An-Tadârakahu Ni‘-Matum-Mir-Rabbihi Lanubiża Bil-‘Arâ-'i Wa Huwa Mażmum
۝ Fajtabâhu Rabbuhu Fa-Ja-‘Alahu Minaş-Şâliĥin
۝ Wa 'Iny-Yakâdullażina Kafaru Layuz-Liqunaka Bi-'Abşârihim Lammâ Sami-‘Uż-Żikra Wa Yaquluna 'Innahu La-Maj-Nun
۝ Wa Mâ Huwa 'Illâ Żikrul-Lil-‘Âlamin

 فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ إِذْ نَادَى وَهُوَ مَكْظُومٌ (48)
 لَوْلَا أَنْ تَدَارَكَهُ نِعْمَةٌ مِنْ رَبِّهِ لَنُبِذَ بِالْعَرَاءِ وَهُوَ مَذْمُومٌ (49)
 فَاجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَجَعَلَهُ مِنَ الصَّالِحِينَ (50)
 وَإِنْ يَكَادُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ (51)
 وَمَا هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ (52)

Maka bersabarlah kamu (hai Muhammad) terhadap ketetapan Tuhan-mu, dan janganlah kamu seperti (Yunus) orang yang berada di dalam (perut) ikan ketika ia berdoa, sedangkan ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya). Kalau sekiranya ia tidak segera mendapat nikmat dari Tuhannya, benar-benar ia dicampakkan ke tanah tandus dalam keadaan tercela. Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh. Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, tatkala mereka mendengar Al-Qur’an dan mereka berkata, "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila.” Dan Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat. Allah Swt. berfirman: {فَاصْبِرْ} Maka bersabarlah. (Al-Qalam: 48)

 Hai Muhammad, dalam menghadapi gangguan kaummu terhadap dirimu dan sikap mereka yang mendustakanmu. Karena sesungguhnya Allah akan menetapkan kemenangan bagimu atas mereka dan menjadikan bagimu dan orang-orang yang mengikutimu kesudahan yang baik di dunia dan akhirat. {وَلا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ} dan janganlah kamu seperti (Yunus) orang yang berada dalam (perut) ikan. (Al-Qalam: 48) Yakni Zun Nun alias Yunus ibnu Mata (Matius) a.s. ketika pergi meninggalkan kaumnya dalam keadaan marah. Kemudian hal yang dilakukannya ialah menaiki kapal, dan ikan besar menelannya, lalu membawanya di kedalaman lautan yang gelap gulita, dan ia dapat mendengar tasbih laut berikut semua makhluk yang ada di dalamnya kepada Tuhan Yang Mahatinggi lagi Mahakuasa, yang semua apa yang ditakdirkan-Nya tidak dapat ditolak. Maka pada saat itulah Yunus mulai berseru di dalam kegelapannya, sebagaimana yang disebutkan melalui firman-Nya: أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim (aniaya). (Al-Anbiya: 87)


Maka dalam firman berikutnya disebutkan: فَاسْتَجَبْنا لَهُ وَنَجَّيْناهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ Maka Kami telah memperkenankan doanya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikanlah Kami selamatkan orang-orang yang beriman. (Al-Anbiya: 88) Dan firman Allah Swt.: فَلَوْلا أَنَّهُ كانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلى يَوْمِ يُبْعَثُونَ Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit. (Ash-Shaffat: 143-144) Dalam surat ini disebutkan pula oleh firman-Nya: {إِذْ نَادَى وَهُوَ مَكْظُومٌ} ketika ia berdoa, sedangkan ia dalam keadaan marah (kepada kaumnya). (Al-Qalam: 48) Ibnu Abbas, Mujahid, dan As-Saddi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan makzum ialah dalam keadaan duka cita. Menurut Ata Al-Khurrasani dan Abu Malik, artinya dalam keadaan kesusahan. Dalam hadis yang terdahulu telah disebutkan bahwa ketika Yunus mengucapkan: tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim. (Al-Anbiya: 87) Maka kalimat yang dibacanya keluar dan menangis di sekeliling' Arasy, lalu para malaikat berkata, "Ya Tuhan, ini adalah suara yang lemah, tetapi dikenal datang dari negeri yang terasing." Maka Allah Swt. berfirman, "Tidakkah kalian ketahui siapa dia?" Mereka menjawab, "Tidak." Allah Swt. berfirman, "Ini adalah suara Yunus." Mereka berkata, "Ya Tuhanku, hamba Engkau yang terus-menerus dinaikkan baginya amal saleh dan doa yang diperkenankan." Allah menjawab, "Benar." Mereka memohon, "Tidakkah Engkau mengasihaninya berdasarkan apa yang dia telah amalkan di masa senangnya, maka kami memohon agar Engkau menyelamatkannya dari musibahnya itu." Lalu Allah memerintahkan kepada ikan itu untuk mengeluarkannya, maka ikan itu mencampakkannya ke daratan. Karena itulah maka disebutkan oleh firman-Nya: {فَاجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَجَعَلَهُ مِنَ الصَّالِحِينَ} Lalu Tuhannya memilihnya dan menjadikannya termasuk orang-orang yang saleh. (Al-Qalam: 50) قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ: أَنَا خَيْرٌ مِنْ يُونُسَ بْنِ مَتَّى". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak layak bagi seseorang mengatakan bahwa aku lebih baik daripada Yunus ibnu Mata. Imam Bukhari meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As Sauri, dan di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui hadis Abu Hurairah. *******************

 Firman Allah Swt.: {وَإِنْ يَكَادُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَيُزْلِقُونَكَ بِأَبْصَارِهِمْ} Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka. (Al-Qalam: 51) Ibnu Abbas dan Mujahid serta selain keduanya mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: benar-benar hampir menggelincirkan kamu. (Al-Qalam: 51) Yakni mereka benar-benar hampir menembus dirimu. بِأَبْصَارِهِمْ dengan pandangan mereka. (Al-Qalam: 51) Yaitu mereka hampir saja menimpakan penyakit 'ain terhadapmu melalui mata mereka. Dengan kata lain, mereka dengki terhadapmu disebabkan kebencian mereka terhadapmu. Seandainya tidak ada pemeliharaan dari Allah terhadap dirimu dari kebencian mereka, tentulah penyakit ain yang ditimpakan oleh mereka akan mengenai dan menembus dirimu. Di dalam makna ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa penyakit 'ain itu ada dan pengaruhnya ada, tetapi dengan seizin Allah Swt. Banyak hadis yang menerangkan masalah ini diriwayatkan melalui berbagai jalur yang cukup banyak.


Hadis Anas ibnu Malik r.a. قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ العَتَكي، حَدَّثَنَا شَرِيكٌ (ح) ، وَحَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ العَنْبَريّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ، عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ ذَرِيح، عَنِ الشَّعْبِيِّ -قَالَ الْعَبَّاسُ: عَنْ أَنَسٍ-قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمة أَوْ دَمٍ لَا يُرْقَأُ". Imam Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud Al-Ataki, telah menceritakan kepada kami Syuraih dan telah menceritakan kepada kami Al-Abbas Al-Anbari, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Al-Abbas ibnu Zarih, dari Asy-Sya'bi, yang menurut Al-Abbas Al-Anbari, dari Anas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tiada ruqyah kecuali karena penyakit 'ain, atau demam atau pendarahan yang tidak pernah kering. Tetapi lafaz al- 'abbas tidak menyebutkan adanya 'ain, dan apa yang disebutkan di atas berdasarkan lafaz sulaiman. Hadis Buraidah ibnul Hasib r.a. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَير، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ الرَّازِيِّ، عَنْ حُصَين، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ بُرَيدة بْنِ الْحُصَيْبِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمة" Abu Abdullah ibnu Majah mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu "Namir, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Sulaiman, dari Abu Ja'far Ar-Razi, dari Husain, dari Asy-Sya'bi, dari Buraidah ibnul Hasib yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tiada pengobatan dengan ruqyah kecuali karena penyakit 'ain atau demam. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya, dari Sa'id ibnu Mansur, dari Hasyim, dari Husain ibnu Abdur Rahman ibnu Amir Asy-Sya'bi, dari Buraidah secara mauquf, yang di dalamnya terdapat kisah. Menurut Imam Turmuzi, Syu'bah telah meriwayatkan hadis ini dari Al-Husain, dari Asy-Sya'bi, dari Buraidah. Imam Bukhari telah meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnu Fudail, dan Abu Daud melalui Malik ibnu Magui, sedangkan Imam Turmuzi dari Sufyan ibnu Uyaynah; ketiga-tiganya dari Husain, dari Amir Asy-Sya'bi, dari Imran ibnu Husain secara mauquf, yaitu: «لَا رُقْيَةَ إِلَّا مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَّةٍ» Tiada pengobatan dengan ruqyah kecuali karena penyakit 'ain atau penyakit demam.


Hadis Abu Zar alias Jundub ibnu Junadah r.a. قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى الْمَوْصِلِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَرْعَرَةَ بْنِ البِرِند السَّامِيُّ، حَدَّثَنَا دَيْلَمُ بْنُ غَزوان، حَدَّثَنَا وهْب بْنُ أَبِي دُبَيٍّ، عَنْ أَبِي حَرْبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الْعَيْنَ لَتُولِعُ الرجلَ بِإِذْنِ اللَّهِ، فَيَتَصَاعَدُ حَالِقًا، ثُمَّ يَتَرَدَّى مِنْهُ" Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad ibnu Ur'urah ibnul Yazid As-Sami, telah menceritakan kepada kami Dailam ibnu Gazwan, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu AbuZar, dari Ibnu Harb, dari AbuZar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya 'ain itu benar-benar dapat meringankan tubuh seseorang dengan seizin Allah, maka ia naik meninggi, kemudian terjatuh darinya (ketinggian). Sanad hadis ini garib, mereka tidak ada yang mengetengahkannya. Hadis Habis At-Tamimi. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ، حَدَّثَنَا حَرْبٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، حَدَّثَنِي حَيَّة بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ: أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ: أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "لَا شَيْءَ فِي الْهَامِّ، وَالْعَيْنُ حَقٌّ، وَأَصْدَقُ الطيَرَة الفَألُ" Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Harb, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, telah menceritakan kepadaku Hayyah ibnu Habis At-Tamimi, bahwa ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tidak mengapa berobat karena terkena racun, dan 'ain itu adalah hak (benar ada), dan tiyarah yang paling benar adalah rasa optimis. Imam Turmuzi telah meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali, dari Abu Gassan alias Yahya ibnu Kasir, dari Ali ibnul Mubarak, dari Yahya ibnu Abu Kasir dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib. Imam Turmuzi mengatakan pula bahwa Sinan telah meriwayatkannya dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Hayyah ibnu Habis, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Menurut hemat kami, Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Husain ibnu Musa dan Husain ibnu Muhammad, dari Syaiban ibnu Abu Hayyah yang menceritakannya dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: "لَا بَأْسَ فِي الْهَامِّ، وَالْعَيْنُ حَقٌّ، وَأَصْدَقُ الطِّيرَةِ الْفَأْلُ " Tiada mengapa berobat karena terkena racun, dan penyakit 'ain itu benar, dan tiyarah yang paling benar ialah rasa optimis.


Hadis Ibnu Abbas r.a. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْوَلِيدِ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ دُوَيد، حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ ثَوْبَانَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "العين حَقٌّ، الْعَيْنُ حَقٌّ، تَسْتَنْزِلُ الْحَالِقَ" Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Walid, dari Sufyan, dari Duraid, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnuSauban, dari Jabir ibnu Yazid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Ain itu adalah hak (benar), 'ain itu adalah hak, ia dapat menurunkan orang yang mengapung (di udara). (Hadis berpredikat garib). Jalur lain. Imam Muslim mengatakan di dalam kitab sahihnya, bahwa: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِيُّ، أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا وُهَيب، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الْعَيْنُ حَقٌّ، وَلَوْ كَانَ شَيْءٌ سَابَقَ القَدَرَ سَبَقَت الْعَيْنُ، وَإِذَا اغْتُسلتم فَاغْسِلُوا". telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abdur Rahman Ad-Darimi, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Wahib, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Ain adalah hak (benar), seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, maka tentulah ia adalah 'ain; dan apabila kalian diminta untuk mandi (sebagai pengobatannya), maka mandilah. Imam Muslim meriwayatkan hadis ini secara tunggal, tanpa Imam Bukhari. قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنِ المِنْهال بْنِ عَمْرٍو، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَير، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ، يَقُولُ: "أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مَنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وهَامَّة، وَمَنْ كُلِّ عَيْنٍ لامَّة"، وَيَقُولُ هَكَذَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يُعَوِّذ إِسْحَاقَ وَإِسْمَاعِيلَ، عَلَيْهِمَا السَّلَامُ". Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Mansur, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. sering membaca ta'awwuz untuk Al-Hasan dan Al-Husain seraya mengucapkan: Aku memohon perlindungan untukmu berdua (kepada Allah) dengan kalimat-kalimat-Nya yang sempurna dari gangguan semua setan dan binatang yang berbisa serta dari setiap pandangan mata ('ain) yang tercela. Nabi Saw. bersabda pula: Demikian pula yang dilakukan oleh Ibrahim dahulu bila berta'awwuz (menjampi) untuk Ishaq dan Ismail a.s. Imam Bukhari dan para pemilik kitab Sunan mengetengahkan hadis ini melalui Al-Minhal dengan sanad yang sama. Hadis Abu Umamah alias As'ad ibnu Sahl ibnu Hanif r.a. قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ابْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيف قَالَ: مَرَّ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ بِسَهْلِ بْنِ حُنَيف، وَهُوَ يَغْتَسِلُ، فَقَالَ: لَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ وَلَا جلدَ مُخَبَّأَةٍ. فَمَا لَبِثَ أَنْ لُبِطَ بِهِ، فَأُتِيَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ: أَدْرِكْ سَهْلًا صَرِيعًا. قَالَ: "مَنْ تَتَّهِمُونَ بِهِ؟ ". قَالُوا: عَامِرَ بْنَ رَبِيعَةَ. قَالَ: "عَلَامَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ؟ إِذَا رَأَى أَحَدَكُمْ مِنْ أَخِيهِ مَا يُعجبه فَلْيَدعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ". ثُم دَعَا بِمَاءٍ فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفِقَيْنِ، وَرُكْبَتَيْهِ، ودَاخِلة إِزَارِهِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ.


 Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyarn ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah alias As'ad ibnu Hanif yang mengatakan bahwa Amir ibnu Rabi'ah menjumpai Sahl ibnu Hanif sedang mandi. Maka Amir ibnu Rabi'ah berkata, "Aku belum pernah menyaksikan pemandangan seperti hari ini, kulit tubuhnya kelihatan sangat bagus, tiada selembar pakaian pun yang menutupinya." Maka tidak lama kemudian Sahl jatuh pingsan, lalu ia dibawa menghadap kepada Rasulullah Saw. dan dikatakan kepada beliau bahwa ia menjumpai Sahl dalam keadaan tidak sadarkan diri. Rasulullah Saw. bertanya, "Siapakah orang yang kalian curigai sebagai sumbernya?" Mereka menjawab, "Amir ibnu Rabi'ah." Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Teganya seseorang dari kalian membunuh (menyakiti) saudaranya. Apabila seseorang dari kalian melihai hal yang ia kagumi dari saudaranya, hendaklah ia mendoakan keberkatan baginya. Kemudian Rasulullah Saw. meminta air dan memerintahkan kepada Amir untuk berwudu. Maka Amir membasuh mukanya dan kedua tangannya sampai kedua sikunya, dan membasuh kedua kakinya sampai kedua lututnya dan bagian dalam kain sarungnya, lalu Nabi Saw. memerintahkan agar sisa air disiramkan pada sekujur tubuhnya. Sufyan menceritakan bahwa Ma'mar telah meriwayatkan dari Az-Zuhri, bahwa lalu Rasulullah Saw. memerintahkan agar air yang tersisa di wadah itu disiramkan kepada Amir dari arah belakangnya. Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini melalui Sufyan ibnu Uyaynah dan Malik ibnu Anas, keduanya dari Az-Zuhri dengan sanad yang sama. Disebutkan pula melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah r.a., bahwa sisa air yang ada di wadah itu dituangkan ke tubuh Amir dari arah belakangnya. Disebutkan pula hal yang sama dalam hadis Ibnu Abu Zi-b, dari Az-Zuhri, dari Abu Umamah alias As'ad ibnu Sahl ibnu Hanif, dari ayahnya dengan sanad yang sama. Juga di dalam hadis Malik, dari Muhammad ibnu Abu Umamah ibnu Sahl, dari ayahnya dengan sanad yang sama. Hadis Abu Sa'id 'Al-Khudri. قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا عَبَّادٌ، عَنْ الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَعَوَّذُ مِنْ أَعْيُنِ الْجَانِّ وَأَعْيُنِ الْإِنْسِ. فَلَمَّا نَزَلَ الْمُعَوِّذَتَانِ أَخَذَ بهما وترك ما سوى ذلك


Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Abbad, dari Al-Jariri, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan: Dahulu Rasulullah Saw. sering membaca ta'awwuz (memohon perlindungan kepada Allah) dari gangguan pandangan mata jin dan manusia. Dan ketika diturunkan surat Mu'awwizatain (Al-Falaq dan An-Nas), maka beliau meninggalkan semua bacaan ta'awwuz selain kedua surat itu. Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini melalui Sa'id ibnu Abu Iyas, dari Abu Mas'ud Al-Jariri dengan sanad yang sama, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Hadis lain. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهيب، حَدَّثَنِي أَبُو نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ: أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: اشْتَكَيْتَ يَا مُحَمَّدُ؟ قَالَ: "نَعَمْ". قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، من شر كل نفس وعين يَشْفِيكَ، بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Abdul Aziz ibnu Suhaib, telah menceritakan kepadaku Abu Nadrah, dari Abu Sa'id, bahwa Malaikat Jibril datang kepada Nabi Saw., lalu bertanya, "Hai Muhammad, apakah engkau sakit?" Nabi Saw. menjawab, "Ya." Jibril menjampinya dengan doa berikut: Dengan nama Allah aku meruqyahmu (mengobatimu) dari semua penyakit yang mengganggumu, dari kejahatan setiap diri, dan dari pandangan mata yang dengki kepadamu, semoga Allah menyembuhkamu. Dengan nama Allah aku meruqyahmu. Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Affan, dari Abdul Waris dengan lafaz yang semisal. Imam Muslim dan para pemilik kitab sunan kecuali Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Abdul Waris dengan sanad yang sama. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ، عَنْ أَبِي نَضرة، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ -أَوْ: جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَكَى، فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: بِاسْمِ اللَّهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيكَ، مِنْ كل حاسد وعين والله يُشفيك

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wahib, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id atau Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah Saw. sakit, lalu didatangi oleh Malaikat Jibril. Maka Jibril menjampinya dengan doa berikut: Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu dari segala penyakit yang mengganggumu dan dari setiap orang yang dengki serta dari pandangan mata (yang jahat), semoga Allah menyembuhkamu. Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Abdur Rahman At-Tafawi, dari Daud, dari Abu Nadrah, dari Abdul Aziz, dari Anas dengan lafaz yang semakna. Keduanya berpredikat sahih. Hadis Abu Hurairah r.a. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَر، عَنْ هَمَّام بْنِ مُنَبِّه قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيرة عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ" Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa berikut ini adalah apa yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya 'ain itu adalah hak (benar). Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Abdur Razzaq. قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّة، عَنِ الجُرَيري، عَنْ مُضَارب بْنِ حَزن، عَنْ أَبِي هُرَيرة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْعَيْنُ حَقٌّ" Ibnu Majah mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Aliyyah, dari Al-Jariri, dari Mudarib ibnu Hazn, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya (penyakit) 'ain itu adalah hak (benar). Imam Ibnu Majah meriwayatkannya secara tunggal, dan Imam Ahmad meriwayatkannya dari Ismail ibnu Aliyyah, dari Sa'id Al-Jariri dengan sanad yang sama. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا ثَوْرٌ -يَعْنِي ابْنَ يزيد-عن مكحول، عن أبي هُرَيرة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "الْعَيْنُ حَقٌّ، ويحضُرها الشيطانُ، وَحَسَدُ ابْنِ آدَمَ" Imam Ahmad berkata, telah menceritakan kepada kami ibnu Namir telah menceritakan kepada kami Saur (yakni Ibnu Zaid), dari Mak-hul, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Ain adalah benar dan ia dibarengi oleh setan dan kedengkian anak adam. قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ قيس: سُئل أبو هُرَيرة: هَلْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: الطِّيرَةُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَسْكَنِ وَالْفَرَسِ وَالْمَرْأَةِ؟ قَالَ: قُلْتُ: إِذًا أَقُولُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَمْ يَقُلْ! وَلَكِنِّي سَمِعْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "أَصْدَقُ الطِّيرَةِ الفألُ، وَالْعَيْنُ حَقٌّ"


Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Muhammad ibnu Qais, bahwa Abu Hurairah pernah ditanya, "Apakah engkau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda bahwa tiyarah (kesialan) terdapat pada tiga perkara, yaitu tempat tinggal (rumah), kuda (kendaraan), dan istri?" Maka Abu Hurairah menjawab bahwa jika aku katakan ya, berarti aku mengatakan terhadap Rasulullah Saw. Apa yang tidak dikatakannya. Tetapi aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tiyarah yang paling benar ialah rasa optimis, dan 'ain itu adalah benar. Hadis Asma binti Umais. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنِ عُروةَ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ عُبَيد بْنِ رَفَاعَةَ الزُرقي قَالَ: قَالَتْ أَسْمَاءُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ بَنِي جَعْفَرٍ تُصِيبُهُمُ الْعَيْنُ، أَفَأَسْتَرْقِي لَهُمْ؟ قَالَ: "نَعَمْ، فَلَوْ كَانَ شَيْءٌ يَسْبِقُ القدرَ لَسَبَقَتْهُ الْعَيْنُ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, dari Urwah ibnu Amir, dari Ubaid ibnu Rifa'ah Az-Zurqi yang menceritakan bahwa Asma pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Bani Ja'far terkena penyakit 'ain, maka bolehkah aku meminta pengobatan secara ruqyah buat mereka?" Rasulullah Saw. menjawab: Ya, seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, niscaya 'ain dapat mendahuluinya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi telah meriwayatkannya pula —-juga Imam Nasai— melalui hadis Abdur Razzaq, dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Amr ibnu Dinar, dari Urwah ibnu Amir, dari Ubaid ibnu Rifa'ah, dari Asma binti Umais dengan sanad yang sama, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Hadis Aisyah r.a. قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي الخَصِيب، حَدَّثَنَا وَكِيع، عَنْ سُفْيَانَ، ومِسْعَر، عَنْ مَعْبَدِ بْنِ خَالِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّاد، عَنْ عَائِشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تَسْتَرِقِيَ مِنَ الْعَيْنِ


 Ibnu Majah mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abul Khasib, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan dan Mis'ar, dari Ma'bad ibnu Khalid, dari Abdullah ibnu Syaddad, dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah menyuruhnya mencari ruqyah karena penyakit 'ain. Imam Bukhari meriwayatkannya melalui Muhammad ibnu Kasir, dari Sufyan, dari Ma'bad ibnu Khalid dengan sanad yang sama. Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Sufyan dan Mis'ar, keduanya dari Ma'bad dengan sanad yang sama. ثُمَّ قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ، حَدَّثَنَا وُهَيب، عَنْ أَبِي وَاقِدٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ فَإِنَّ النَّفْسَ حَقٌّ". Kemudian Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Hisyam Al-Makhzumi, telah menceritakan kepada kami Wahib, dari Abu Waqid, dari Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, dari Aisyah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Mohonlah perlindungan kepada Allah karena sesungguhnya penyakit jiwa itu benar. Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadis ini secara tunggal. Abu Daud berkata: bahwa telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Musa dan Husain ibnu Muhammad ibnu Sinan, bahwa Ibnu Hasanah pernah menceritakan kepadanya dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: «لَا بأس في الهام الْهَامِّ، وَالْعَيْنُ حَقٌّ وَأَصْدَقُ الطِّيرَةِ الْفَأْلُ» Tiada mengapa (berobat karena) binatang beracun, dan 'ain itu adalah benar, dan tiyarah yang paling benar adalah rasa optimis. Hadis Sahl ibnu Hanif. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حُسَين بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهل بْنِ حُنَيف: أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَسَارُوا مَعَهُ نَحْوَ مَكَّةَ، حَتَّى إِذَا كَانُوا بِشِعْبِ الخَرَار -مِنَ الْجُحْفَةِ-اغْتَسَلَ سهلُ بْنُ حُنَيف -وَكَانَ رَجُلًا أَبْيَضَ حَسن الْجِسْمِ وَالْجِلْدِ-فَنَظَرَ إِلَيْهِ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ، أَخُو بَنِي عَدِيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَهُوَ يَغْتَسِلُ، فَقَالَ: مَا رَأَيْتُ كَالْيَوْمِ وَلَا جِلْدَ مُخَبَّأة. فلُبِطَ سَهْلٌ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلْ لَكَ فِي سَهْلٍ. وَاللَّهِ مَا يَرْفَعُ رَأْسَهُ وَلَا يُفيق. قَالَ: "هَلْ تَتَّهِمُونَ فِيهِ مِنْ أَحَدٍ؟ ". قَالُوا: نَظَرَ إِلَيْهِ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ. فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامِرًا، فَتَغَيَّظَ عَلَيْهِ، وَقَالَ: "عَلَامَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ، هَلَّا إِذَا رَأَيْتَ مَا يُعْجِبُكَ بَركت؟ ". ثُمَّ قَالَ لَهُ: "اغْتَسِلْ لَهُ" -فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَرْفِقَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَأَطْرَافَ رِجْلَيْهِ ودَاخلَة إِزَارِهِ فِي قَدح-ثُمَّ صُب ذَلِكَ الْمَاءَ عَلَيْهِ. يَصُبَه رَجُلٌ عَلَى رَأْسِهِ وَظَهْرِهِ مِنْ خَلْفِهِ، ثُمَّ يُكْفَأُ. الْقَدَحُ وَرَاءَهُ. فَفَعَلَ ذَلِكَ، فَرَاحَ سَهْلٌ مَعَ النَّاسِ، لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ


 Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Husain ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abu Uwais, telah menceritakan kepada kami Az-Zuhri, dari Abu Umamah ibnu Sahl ibnu Hanif, ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. keluar melakukan perjalanan bersama para sahabatnya menuju Mekah. Ketika sampai di Lereng Al-Khazzar di Juhfah, Sahl ibnu Hanif mandi. Dia adalah seorang lelaki yang berkulit putih dan memiliki tubuh dan warna kulit yang bagus. Maka Amir ibnu Rabi'ah saudara Bani Addi ibnu Ka'b memergokinya ketika ia mandi, lalu Amir berkata, "Aku belum pernah melihat pemandangan seperti hari ini, tiada selembar kain pun yang menutupi kulitnya yang bagus itu." Maka saat itu juga Sahl jatuh pingsan, lalu dibawa ke hadapan Rasulullah Saw. dan dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, maukah engkau mengobati Sahl. Dia, demi Allah, tidak sadarkan dirinya dan masih dalam keadaan pingsan." Rasulullah Saw. bertanya, "Apakah kalian mencurigai seseorang yang menjadi penyebabnya?" Mereka menjawab, "'Ini karena Amir memandangnya saat ia lagi mandi." Maka Rasulullah Saw. memanggil Amir dan memarahinya seraya bersabda: Teganya seseorang dari kalian mengganggu saudaranya. Mengapa engkau tidak mendoakan keberkatan baginya jika engkau lihat darinya hal yang manakjubkan dirimu?. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, memerintahkan kepada Amir, "Mandilah kamu untuknya." Maka Amir membasuh mukanya, kedua tangannya, kedua sikunya, kedua lututnya dan ujung-ujung jari kedua kakinya serta bagian dalam kainnya dari setimba air, kemudian sisanya disiramkan oleh seseorang ke kepalanya dan punggungnya dari arah belakangnya, yaitu dengan menumpahkan sisa air timba itu. Setelah hal tersebut dilakukan, maka Sahl sadar kembali dan bergabung bersama orang-orang tanpa mengalami sedikit gangguan pun dan sehat wal afiat seperti sediakala. Hadis Amir ibnu Rabi 'ah. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي مُسْنَدِ عَامِرٍ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عِيسَى، عَنْ أمَيّة بْنِ هِنْدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْف، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: انْطَلَقَ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ وَسَهْلُ بْنُ حَنِيفٍ يُرِيدَانِ الْغُسْلَ، قَالَ: فَانْطَلَقَا يَلْتَمِسَانِ الخمرَ -قَالَ: فَوَضْعَ عَامِرٌ جُبَّة كَانَتْ عَلَيْهِ مِنْ صُوفٍ، فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَأَصَبْتُهُ بِعَيْنِي فَنَزَلَ الْمَاءَ يَغْتَسِلُ. قَالَ: فَسَمِعْتُ لَهُ فِي الْمَاءِ فَرْقَعَةً، فَأَتَيْتُهُ فَنَادَيْتُهُ ثَلَاثًا فَلَمْ يُجِبْنِي. فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ. قَالَ: فَجَاءَ يَمْشِي فَخَاضَ الْمَاءَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ سَاقَيْهِ، قَالَ: فَضَرَبَ صَدْرَهُ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ: "اللَّهُمَّ اصْرِفْ عَنْهُ حَرَّهَا وَبَرْدَهَا وَوَصَبَهَا". قَالَ: فَقَامَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ، أَوْ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ مِنْ مَالِهِ، مَا يُعْجِبُهُ، فَليُبَرِّك، فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ"


Imam Ahmad mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Isa, dari Umayyah ibnu Hindun, dari Sahl ibnu Hanif, dari Ubaidillah ibnu Amir yang mengatakan bahwa Amir ibnu Rabi'ah dan Sahl ibnu Hanif pergi dengan tujuan akan mandi. Lalu keduanya berangkat mencari kain penutup, dan Sahl menanggalkan kain jubahnya yang terbuat dari bulu domba. Maka aku memandangnya, dan ternyata pandangan mataku mengenainya, lalu Sahl turun ke air untuk mandi. Kemudian kudengar suara air seakan-akan dia terjatuh ke dalamnya, maka kudekati tempat mandinya dan kupanggil-panggil dia sebanyak tiga kali, tetapi dia tidak menjawab. Setelah itu aku datang kepada Nabi Saw. dan menceritakan hal tersebut kepada beliau Saw. Maka Rasulullah Saw. datang dengan jalan kaki dan memasuki air untuk menolongnya, dan aku sempat melihat kedua betisnya yang putih. Lalu Rasulullah Saw. memukul dada Sahl seraya berdoa: Ya Allah, lenyapkanlah darinya pengaruh panas, dingin, dan penyakit 'ain yang menimpanya. Maka dengan serta merta Sahl bangkit berdiri dalam keadaan sehat, lalu Rasulullah Saw. bersabda: Apabila seseorang dari kamu melihat pada diri saudaranya atau pada harta bendanya hal-hal yang mengagumkannya, hendaklah ia mendoakan keberkatan baginya, karena sesungguhnya 'ain (pandangan) itu hak (benar). Hadis Jabir. قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ فِي مُسْنَدِهِ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَر، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا طَالِبُ بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سَهْلٍ الْأَنْصَارِيُّ -وَيُقَالُ لَهُ: ابْنُ الضَجِيع، ضَجِيعِ حَمْزَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ-حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَكْثَرُ مَنْ يَمُوتُ مِنْ أُمَّتِي بَعْدَ كِتَابِ اللَّهِ وَقَضَائِهِ وَقَدْرِهِ بِالْأَنْفُسِ" Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan di dalam kitab musnadnya bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Talib ibnu Habib ibnu Amr ibnu Sahl Al-Ansari yang dikenal dengan sebutan Ibnud Daji', yaitu Daji' (teman sejawat dengan) Hamzah r.a., telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Jabir ibnu Abdullah, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Kebanyakan orang yang mati dari kalangan umatku sesudah karena ketentuan Allah, ketetapan, dan takdir-Nya ialah karena 'ain. Al-Bazzar mengatakan bahwa lafaz al-anfus dalam hadis ini bermakna "ain (pandangan mata yang jahat). Selanjutnya Al-Bazzar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hadis ini diriwayatkan dari Nabi Saw. kecuali melalui sanad ini. Menurut hemat kami, bahkan telah diriwayatkan pula hadis ini melalui jalur lain dari Jabir. Al-Hafiz Abu Abdur Rahman alias Muhammad ibnul Munzir Al-Harawi yang dikenal dengan Basyukr telah mengatakan di dalam Kitabul 'Ajaib yang di dalamnya terkandung banyak pembahasan yang besar faedahnya lagi menyendiri tiada pada kitab lainnya, bahwa: حَدَّثَنَا الرَّهَاوِيُّ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي عَلِيٍّ الْهَاشِمِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ المُنكَدر، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "الْعَيْنُ حَقٌّ، لتُورِد الرَّجُلَ الْقَبْرَ، وَالْجَمَلَ القِدر، وَإِنَّ أَكْثَرَ هَلَاكِ أمتي في العين"
 telah menceritakan kepada kami Ar-Rahawi, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abu Ali Al-Hasyimi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: 'Ain itu hak (benar), sesungguhnya ia dapat menghantarkan seseorang ke kuburnya dan juga unta kepada takdirnya. Dan sesungguhnya kebanyakan binasanya umatku karena 'ain. Kemudian Abu Abdur Rahman alias Muhammad ibnul Munzir Al-Harawi meriwayatkannya dari Syu'aib ibnu Ayyub, dari Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Sufyan, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: "قَدْ تُدخل الرجلَ العينُ فِي الْقَبْرِ، وَتُدْخِلُ الْجَمَلَ الْقِدْرَ" Adakalanya 'ain itu dapat memasukkan seseorang ke dalam kuburnya dan juga memasukkan unta ke dalam takdir (yang telah ditetapkan bagi)nya. Musnad hadis ini semua perawinya berpredikat. tsiqat, tetapi para ahli hadis tiada yang mengetengahkannya.


Hadis Abdullah ibnu Amr. "قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا رِشْدِينُ بْنُ سَعْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ ثَوْبَانَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ أَبِي رُقية، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا عَدْوَى وَلَا طيرةَ، وَلَا هَامة وَلَا حَسَد، وَالْعَيْنُ حَقٌّ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Rasyidin ibnu Sa'd, dari Al-Hasan ibnu Sauban, dari Hisyam ibnu Abu Ruqyah, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tiada penyakit, tiada tiyarah, tiada bisa, dan tiada kedengkian (yang membahayakan), tetapi 'ain itu adalah hak (benar). Hadis yang diriwayatkan dari Ali. رَوَى الْحَافِظُ ابْنُ عَسَاكِرَ مِنْ طَرِيقِ خَيْثمة بْنِ سُلَيْمَانَ الْحَافِظِ: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الكَشَوري، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ الْبَصْرِيُّ، عَنْ أَبِي رَجَاءٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ؛ أَنَّ جِبْرِيلَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَافَقَهُ مُغْتَمًّا، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، مَا هَذَا الْغَمُّ الَّذِي أَرَاهُ فِي وَجْهِكَ؟ قَالَ: "الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ أَصَابَتْهُمَا عَيْنٌ". قَالَ: صَدَق بِالْعَيْنِ، فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ، أَفَلَا عَوَّذْتَهُمَا بِهَؤُلَاءِ الْكَلِمَاتِ؟ قَالَ: "وَمَا هُنَّ يَا جِبْرِيلُ؟ ". قَالَ: قُلِ: اللَّهُمَّ ذَا السُّلْطَانِ الْعَظِيمِ، ذَا الْمَنِّ الْقَدِيمِ، ذَا الْوَجْهِ الْكَرِيمِ، وَلِيَّ الْكَلِمَاتِ التَّامَّاتِ، وَالدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَاتِ، عَافِ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ مِنْ أَنْفُسِ الْجِنِّ، وَأَعْيُنِ الْإِنْسِ. فَقَالَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَا يَلْعَبَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "عَوِّذوا أَنْفُسَكُمْ وَنِسَاءَكُمْ وَأَوْلَادَكُمْ بِهَذَا التَّعْوِيذِ، فَإِنَّهُ لَمْ يَتَعَوَّذِ الْمُتَعَوِّذُونَ بِمِثْلِهِ". Al-Hafiz ibnu Asakir telah meriwayatkan melalui jalur Khaisamah ibnu Sulaiman Al-Hafiz, bahwa telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnu Muhammad Al-Kisywari, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abdullah ibnu Abdu Rabbihi (anak hamba Tuhannya) Al-Basri, dari Abu Raja, dari Syu'bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Haris, dari Ali r.a. bahwa Malaikat Jibril datang kepada Nabi Saw. yang ia jumpai sedang dalam keadaan berduka cita. Lalu Malaikat Jibril bertanya, "Hai Muhammad, apakah yang engkau risaukan sehingga aku melihat kesedihan itu pada roman mukamu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Al-Hasan dan Al-Husain terkena penyakit 'ain." Jibril menjawab, "Percayalah dengan penyakit 'ain itu." Jibril melanjutkan, "Karena sesungguhnya penyakit 'ain itu benar berpengaruh. Maukah engkau bila aku menjampinya dengan doa berikut?" Nabi Saw. bertanya, "Hai Jibril, bagaimanakah doanya?" Jibril berkata: Katakanlah, "Ya Allah, Yang memiliki Kekuasaan yang besar, anugerah yang kekal, Yang memiliki Zat Yang Mahamulia, Pemilik kalimat-kalimat yang sempurna dan doa-doa yang mustajab, sembuhkanlah Al-Hasan dan Al-Husain dari tiupan jin dan pandangan jahat manusia.” Maka Nabi Saw. membaca doa-doa tersebut, lalu dengan serta merta Al-Hasan dan Al-Husain bangkit dan bermain-main di hadapan Nabi Saw. Setelah itu Nabi Saw. bersabda: Bacakanlah doa penangkal ini kepada diri kalian, wanita-wanita kalian, dan anak-anak kalian. Karena sesungguhnya doa penangkal ini tiada tandingannya. Al-Khatib Al-Bagdadi mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan secara tunggal (menyendiri) oleh Abu Raja alias Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Hanati, dari ahli bait yang disembunyikan namanya oleh Ibnu Asakir dalam biografi Tarrad ibnul Husain, bagian dari kitab Tarikh-nya. *******************


Firman Allah Swt.: {وَيَقُولُونَ إِنَّهُ لَمَجْنُونٌ} dan mereka berkata, "Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila." (Al-Qalam: 51) Mereka memandang remeh dan hina kepada Nabi Muhammad Saw. dan menyakitinya dengan lisan (ucapan) mereka, yaitu dengan mengatakan bahwa Muhammad benar-benar orang gila karena dia telah mendatangkan Al-Qur'an. Maka Allah Swt. membantah ucapan mereka melalui firman berikutnya: {وَمَا هُوَ إِلا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ} Dan Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat. (Al-Qalam: 52)

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN

JILIK KE 2 TAFSIR QURAN DAN HADIS TABARUK AKAN BERPINDAH PADA EKAUN G.MAIL YANG BAHARU,.,.INSYAALLAH PADA TAHUN 2019,.,.,AMIIIN